| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga Surat Perintah Kerja (SPK) :
- Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 7 Januari 2025 (selanjutnya disebut ”SPK-1”)
- Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 17 Januari 2025 (selanjutnya disebut ”SPK-2”)
- Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2025 (selanjutnya disebut ”SPK-3”)
- Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 11 Februari 2025 (selanjutnya disebut ”SPK-4”)
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) dengan tidak dilaksanakannya Prestasi atas Kewajiban sesuai dengan SPK yang telah disepakati oleh PARA PIHAK.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil PENGGUGAT secara Tunai dan Seketika sebesar Rp. 328.736.500,- (tiga ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Imateriil PENGGUGAT secara Tunai dan Seketika sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas aset TERGUGAT berupa :
- Jazotel yang terletak di Ruko Mall Nagoya Hill Blok W No.1-5, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
- Grand Majesty Spa & Boutique yang terletak di Nagoya Hill Superblock, Blok R4-G11-12A, Batam.
- Spa Central Nagoya Hill yang terletak di Ruko Nagoya Hill Blok R4 No. D6-7, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 29432.
- Spa Central Sukajadi yang terletak di Clubhouse The Central Sukajadi Lantai 2, Sukajadi, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau 29444.
- Spa Central Penuin yang terletak di Komplek Penuin Permai Blok A No.10, Batu Selicin, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan verzet dari TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|