Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Btm MULYEDI PT. Spa Central Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Btm
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MULYEDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALLINGSON SIMANJUNTAKMULYEDI
Tergugat
NoNama
1PT. Spa Central Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 328.736.500,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Surat Perintah Kerja (SPK) :
    1. Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 7 Januari 2025 (selanjutnya disebut ”SPK-1”)
    2. Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 17 Januari 2025 (selanjutnya disebut ”SPK-2”)
    3. Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2025 (selanjutnya disebut ”SPK-3”)
    4. Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 11 Februari 2025 (selanjutnya disebut ”SPK-4”)
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) dengan tidak dilaksanakannya Prestasi atas Kewajiban sesuai dengan SPK yang telah disepakati oleh PARA PIHAK.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil PENGGUGAT secara Tunai dan Seketika sebesar Rp. 328.736.500,- (tiga ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah).
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Imateriil PENGGUGAT secara Tunai dan Seketika sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas aset TERGUGAT berupa :
    1. Jazotel yang terletak di Ruko Mall Nagoya Hill Blok W No.1-5, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
    2. Grand Majesty Spa & Boutique yang terletak di Nagoya Hill Superblock, Blok R4-G11-12A, Batam.
    3. Spa Central Nagoya Hill yang terletak di Ruko Nagoya Hill Blok R4 No. D6-7, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 29432.
    4. Spa Central Sukajadi yang terletak di Clubhouse The Central Sukajadi Lantai 2, Sukajadi, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau 29444.
    5. Spa Central Penuin yang terletak di Komplek Penuin Permai Blok A No.10, Batu Selicin, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan verzet dari TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad).
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak