| Dakwaan |
KESATU:
--------- Bahwa Terdakwa RENDI SYAHPUTRA Als RENDI Bin HAIRULLAH pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 00.15 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 yang bertempat di Pulau Panjang RT. 04 RW 02, Kel. Sijantung, Kec. Galang – Kota Batam atau setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa berada di rumah Saksi ASRI AZWANDI Als ASRI Bin AHAD (Alm). Terdakwa mengatakan “bang kami nak pegang barang itu” lalu Saksi ASRI menjawab “iyalah nanti malamlah. Sekira pukul 19.30 WIB setelah Saksi ASRI pulang mandi dari rumah orang tuanya, Saksi ASRI langsung menyerahkan 5 (lima) paket plastic bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang masing-masing 2 (dua) paket besar seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) paket kecil seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa masukkan kedalam kotak rokok HD lalu disimpan kedalam tas sandang warna hitam milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pergi ke warung yang terletak di RT 03 RW 02 dan duduk di warung tersebut, sekira pukul 22.00 WIB ada seseorang laki-laki yang tidak diketahui siapa ingin membeli 1 (satu) paket kecil seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan saat itu Terdakwa dan laki-laki tersebut pergi ke belakang Sekolah Dasar untuk bertransaksi setelahnya Terdakwa Kembali ke warung. Sekira pukul 23.45 WIB, Sdr. AWANG datang menemui Terdakwa untuk membeli 2 (dua) paket kecil seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket kecil kepada Sdr. AWANG uangnya akan diberikan ketika 2 (dua) paket kecil sudah laku terjual kepada orang lain. Sehingga sisa yang dimiliki oleh Terdakwa 2 (dua) paket/bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan masing-masing paket berat netto sebesar 0,03 gram dengan total 0,06 gram.
- Bahwa terdapat laporan dari Saksi PUSPA DEWI terkait ada seorang laki-laki yang sering memakai Narkotika jenis Sabu di sebuah warung yang terletak di Pulau Panjang RT 03 RW 02, Kel. Sijantung, Kec. Galang – Kota Batam, lalu Saksi R. AHMAD FARIK LUTHFI dan Saksi RICHARD OMPUSUNGGU dari Polsek Galang langsung ke warung tersebut pada sekira pukul 00.30 WIB Saksi AHMAD dan Saksi RICHARD langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat digeledah ditemukan 2 (dua) paket/bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan masing-masing berat netto sebesar 0,03 gram dengan total 0,06 gram yang disimpan dalam Rokok HD di dalam tas sandang bewarna hitam dan juga uang tunai sebesar Rp 131.000 (seratus tiga puluh satu ribu rupiah) hasil dari penjualan kemudian ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 14C warna biru yang sedang dicas di warung. Kemudian Terdakwa di bawa ke Polsek Galang bersama dengan barang bukti.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram, 1 (satu) unit handphone merek Redmi 14C warna biru, uang sejumlah Rp 113.000 (seratus tiga belas ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Tas sandang bewarna hitam adalah milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 143/10221/2026 tanggal 11 April 2026 yang ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S NIK.P.83201 selaku Penimbang dari PT Pegadaian (Persero) Batam yang pada kesimpulan menyebutkan bahwa 2 (dua) paket/bungkus plastic bening yang didalamnya berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan masing-masing paket berat netto sebesar 0,03 gram dengan total 0,06 gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0125 tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani oleh Duanda Oktora, S.Farm.,Apt selaku Tim Pengujian, didapati kesimpulan bahwa 2 (dua) paket/bungkus plastic bening yang didalamnya berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan masing-masing paket berat netto sebesar 0,03 gram dengan total 0,06 gram positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa RENDI SYAHPUTRA Als RENDI Bin HAIRULLAH diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------
atau
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa RENDI SYAHPUTRA Als RENDI Bin HAIRULLAH pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 00.15 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 yang bertempat di Pulau Panjang RT. 04 RW 02, Kel. Sijantung, Kec. Galang – Kota Batam atau setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------
- Bahwa terdapat laporan dari Saksi PUSPA DEWI terkait ada seorang laki-laki yang sering memakai Narkotika jenis Sabu di sebuah warung yang terletak di Pulau Panjang RT 03 RW 02, Kel. Sijantung, Kec. Galang – Kota Batam, lalu Saksi R. AHMAD FARIK LUTHFI dan Saksi RICHARD OMPUSUNGGU dari Polsek Galang langsung ke warung tersebut pada sekira pukul 00.30 WIB Saksi AHMAD dan Saksi RICHARD langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat digeledah ditemukan 2 (dua) paket/bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan masing-masing berat netto sebesar 0,03 gram dengan total 0,06 gram yang disimpan dalam Rokok HD di dalam tas sandang bewarna hitam dan juga uang tunai sebesar Rp 131.000 (seratus tiga puluh satu ribu rupiah) hasil dari penjualan kemudian ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 14C warna biru yang sedang dicas di warung. Kemudian Terdakwa di bawa ke Polsek Galang bersama dengan barang bukti.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram, 1 (satu) unit handphone merek Redmi 14C warna biru, uang sejumlah Rp 113.000 (seratus tiga belas ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Tas sandang bewarna hitam adalah milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 143/10221/2026 tanggal 11 April 2026 yang ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S NIK.P.83201 selaku Penimbang dari PT Pegadaian (Persero) Batam yang pada kesimpulan menyebutkan bahwa 2 (dua) paket/bungkus plastic bening yang didalamnya berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan masing-masing paket berat netto sebesar 0,03 gram dengan total 0,06 gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0125 tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani oleh Duanda Oktora, S.Farm.,Apt selaku Tim Pengujian, didapati kesimpulan bahwa 2 (dua) paket/bungkus plastic bening yang didalamnya berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan masing-masing paket berat netto sebesar 0,03 gram dengan total 0,06 gram positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa RENDI SYAHPUTRA Als RENDI Bin HAIRULLAH diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------- |