Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2026/PN Btm 1.APRIADI
2.ARDIANTO MANAO
3.Brampy Pattinama Mangende
LAMRIA GULTOM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 12/Pid.C/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/28/.a/VII/RES.1.6/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1APRIADI
2ARDIANTO MANAO
3Brampy Pattinama Mangende
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAMRIA GULTOM[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Abednego HasiibuanLAMRIA GULTOM
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

POLRI DAERAH KEPULAUAN RIAU

RESOR KOTA BARELANG

SEKTOR BENGKONG

Jln Golden City No 01 Batam 29458
‘’Pro Justitia’’

 

BERITA ACARA PENDAPAT

( RESUME )

 

------- Pada hari ini Rabu tanggal 15 bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam (2026), Sekira pukul 14.00 Wib, saya: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------: APRIADI, S.H. :-------------------------------------------------------------

 

Pangkat IPTU NRP 81041273, Jabatan Selaku Penyidik pada kantor Polisi tersebut diatas berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kepri Nomor : Kep / 226 /VI/2023, tanggal 9 Juni 2023 bersama sama dengan: ----

 

----------------------------------------------- BRAMPY PATTINAMA MANGENDE ----------------------------------------------

 

Pangkat BRIPTU Nrp 00020669 Jabatan selaku penyidik pembantu pada Kantor tersebut diatas. ---------------

 

------ Setelah membaca berita acara pemeriksaan para saksi dan keterangan saksi , membuat Berita Acara Pendapat ( resume) sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

I.          D a s a r.

 

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2025 Sebagaimana Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Laporan Polisi Nomor  : LP / B / 74 / V /2026/ Polsek Bengkong / Polresta Barelang / Polda Kepulauan Riau, tanggal 25 Mei 2026;
Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/    / VII /RES.1.6./2026/ Unit Reskrim/Polsek Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri, tanggal 15 Juli 2026.

 

II.         P e r k a r a.

 

Dugaan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - undang Hukum Pidana yang Diketahui Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 19.50 Wib di Jl. Cendrawasih Blok A No.154 Bengkong Abadi Kel.Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam.

 

III.        Fakta-fakta.

 

Pemanggilan.

 

a.         Tanpa menggunakan surat panggilan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi pelapor Sdri. RUMONDANG SETIAWATI untuk dimintai keteranganya selaku Saksi korban dalam perkara tindak pidana Penganiayaan dan telah diambil keterangan pada tanggal 15 Juli 2026.

 

b.         Tanpa menggunakan surat panggilan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Sdri. EMELIA HERAWATI HASIBUAN untuk dimintai keteranganya selaku Saksi korban dalam perkara tindak pidana Penganiayaan dan telah diambil keterangan pada tanggal 15 Juli 2026.

 

c.         Tanpa menggunakan surat panggilan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Sdri. RITA SARI DEWI untuk dimintai keteranganya selaku Saksi korban dalam perkara tindak pidana Penganiayaan dan telah diambil keterangan pada tanggal 15 Juli 2026.

 

 

 

 

d.         Tanpa menggunakan surat panggilan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Sdri. RAULINA ELIZABETH HASIBUAN untuk dimintai keteranganya selaku Saksi korban dalam perkara tindak pidana Penganiayaan dan telah diambil keterangan pada tanggal 15 Juli 2026.

 

e.         Tanpa menggunakan surat panggilan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Sdr. UDIN TAMBOS HAUDUNGAN untuk dimintai keteranganya selaku Saksi korban dalam perkara tindak pidana Penganiayaan dan telah diambil keterangan pada tanggal 15 Juli 2026.

 

Penangkapan.

Dalam perkara ini tidak dilakukan penangkapan.

 

Penahanan.

Dalam Perkara ini tidak dilakukan penahanan.

 

Penyitaan

Dalam perkara ini tidak dilakukan penyitaan.

 

IV.        Keterangan Saksi-saksi

 

Keterangan Saksi I  : Nama RUMONDANG SETIAWATI Nik: 2171064304869003, Jenis kelamin : Perempuan, Kewarganegaraan : Indonesia, Pendidikan terakhir : SMA (Tamat), Tempat / tanggal lahir : Sungai Jodoh / 03 April 1986 Agama : Kristen, Pekerjaan  : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Bengkong Palapa I Blok A 14 Rt 002 Rw 007 Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam No. Hp 0821-7846-939.

 

Menerangkan  :

 

Ya, saksi sekarang ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

 

Saksi tahu dan mengerti sebabnya diperiksa oleh pihak kepolisian sehubungan dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan dan saksi diperiksa sebagai Saksi Korban dalam perkara ini.

           

Tindak Pidana Penganiayaan yang saksi alami terjadi Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 19.50 Wib di Jl. Cendrawasih Blok A No.154 Bengkong Abadi Kel.Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam.

 

Yang menjadi korban dalam hal perkara tindak pidana Penganiayaan tersebut adalah saksi sendiri.

 

Adapun yang menjadi terduga pelaku dalam hal ini yaitu Sdri. LAMRIA GULTOM dan saksi jelaskan saksi mengenal pelaku sebagai orang tua dari teman anak saksi di sekolahnya.

 

Adapun saksi mengenal pelaku sudah 4 (empat) tahun.

 

Saksi jelaskan bentuk penganiayaan yang terjadi yaitu berupa Kekerasan secara fisik yang dilakukan oleh pelaku terhadap saksi yakni berupa tamparan.

 

Adapun pelaku sdr. LAMRIA GULTOM melakukan penganiayaan tersebut berawal pada saat saksi dihubungi oleh sdri. EMELIA HERAWATI dan sdr. OPUNG TAMBOS untuk datang kerumahnya yang beralamat di Jl. Cendrawasih Blok A No.154 Bengkong Abadi Kel.Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah ada antara saksi, keluarga besar sdr. OPUNG TAMBOS dengan sdri. LAMRIA GULTOM (menantu OPUNG TAMBOS) kemudian setibanya disana permasalahan tersebut semakin besar dan terjadi cekcok kemudian sdri. LAMRIA GULTOM langsung melakukan kekerasan fisik terhadap saksi dengan cara menampar pipi kiri saksi sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan.
Adapun pelaku melakukan tamparan kepada saksi sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan nya.

 

Saksi jelaskan awalnya posisi saksi duduk bersebrangan dengan pelaku kemudian tiba-tiba pelaku mendatangi saksi yang sedang duduk dan langsung melakukan penamparan ke arah pipi saksi.

 

Saksi jelaskan Adapun sebab terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pelaku tersebut yaitu berawal pada saat saksi dihubungi oleh sdri. EMELIA HERAWATI dan sdr. OPUNG TAMBOS untuk datang kerumahnya yang beralamat di Jl. Cendrawasih Blok A No.154 Bengkong Abadi Kel.Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah ada antara saksi, keluarga besar sdr. OPUNG TAMBOS dengan sdri. LAMRIA GULTOM (menantu OPUNG TAMBOS) kemudian setibanya disana permasalahan tersebut semakin besar dan terjadi cekcok kemudian sdri. LAMRIA GULTOM langsung melakukan kekerasan fisik terhadap saksi.

 

saksi jelaskan bahwa pelaku tidak ada menggunakan alat bantu pada saat melakukan penganiayaan terhadap saksi.

 

akibat kejadian tersebut saksi mendapatkan luka berupa luka memar merah di bagian belakang telinga kiri dan luka lecet bagian leher kiri tepat dibawah telinga.

 

saksi jelaskan pelaku melakukan penganiayaan terhadap saksi hanya seorang diri.

 

saksi jelaskan pada saat kejadian saksinya yakni sdri. EMELIA HERAWATI sdri. RITA SARI DEWI dan beberapa keluarga saksi lainnya yang tidak saksi kenal.

 

saksi jelaskan setelah kejadian tersebut saksi masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari.

 

saksi jelaskan pada saat kejadian saksi tidak ada sama sekali melakukan perlawanan terhadap pelaku.

 

berawal pada saat saksi dihubungi oleh sdri. EMELIA HERAWATI dan sdr. OPUNG TAMBOS untuk datang kerumahnya yang beralamat di Jl. Cendrawasih Blok A No.154 Bengkong Abadi Kel.Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah ada antara saksi, keluarga besar sdr. OPUNG TAMBOS dengan sdri. LAMRIA GULTOM (menantu OPUNG TAMBOS) kemudian setibanya disana permasalahan tersebut semakin besar dan terjadi cekcok antara keluarga besar tersebut dengan sdri. LAMRIA GULTOM kemudian setelah cekcok tersebut sedikit mereda kemudian saksi diperselahkan oleh keluarga sdr. OPUNG TAMBOS untuk bicara kemudian saksi bicara namun pada saat saksi bicara, sdri. LAMRIA GULTOM tidak terima dan memotong pembicaraan saksi serta mengusir saksi kemudian sdri. LAMRIA GULTOM tiba-tiba berdiri dan mendekati saksi dan langsung melakukan kekerasan fisik terhadap saksi dengan cara menampar pipi kiri saksi menggunakan tangan kanan nya sebanyak 1 (satu) kali kemudian melihat hal tersebut sdr. OPUNG TAMBOS beserta keluarga besarnya langsung melerai.

 

 

Keterangan yang saksi berikan diatas sudah benar semua dan keterangan tersebut tidak akan saksi rubah dikemudian hari serta saksi bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan yang saksi anut sekarang ini.

 

Bahwa benar saat saksi dilakukan pemeriksaan dalam memberikan keterangan sekarang ini saksi tidak ada merasa dipaksa, ataupun dibujuk rayu / dipengaruhi oleh pemeriksa maupun orang lain.

 

 

 

 

Keterangan Saksi ( II )  : Nama EMELIA HERAWATI HASIBUAN Nik: 2171097006839008, Jenis kelamin : Perempuan, Kewarganegaraan : Indonesia, Pendidikan terakhir : SMA (Tamat), Tempat / tanggal lahir : Medan / 30 Juni 1983 Agama : Kristen, Pekerjaan  : Wiraswasta, Alamat : Bengkong Abadi 2 Jl. Cendrawasih No.155 Rt 002 Rw 004 Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam No. Hp 0813-9840-3628.

 

Menerangkan  :

 

Ya, saksi sekarang ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

 

Saksi tahu dan mengerti sebabnya diperiksa oleh pihak kepolisian sehubungan dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan dan saksi diperiksa sebagai Saksi dalam perkara ini.

           

Tindak Pidana Penganiayaan ini terjadi Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 19.50 Wib di Jl. Cendrawasih Blok A No.154 Bengkong Abadi Kel.Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam.

 

Yang menjadi korban dalam hal perkara tindak pidana Penganiayaan tersebut adalah sdri. RUMONDANG SETIAWATI dan korban merupakan orang yang belum lama saksi kenal dan terhadap korban saksi tidak memilik hubungan.

 

saksi jelaskan bahwa saksi mengenal korban sudah 1 (satu) bulan.

 

Adapun yang menjadi pelaku dalam hal ini yaitu Sdri. LAMRIA GULTOM dan saksi jelaskan bahwa pelaku merupakan istri dari abang kandung saksi (ipar).

 

Adapun saksi mengenal pelaku sudah 17 (tujuh belas) tahun.

 

Saksi jelaskan bentuk penganiayaan yang terjadi yaitu berupa Kekerasan secara fisik yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yakni berupa tamparan.

 

Adapun pelaku sdri. LAMRIA GULTOM melakukan penganiayaan tersebut terhadap korban berawal pada saat saksi menghubungi korban sdri. RUMONDANG SETIAWATI atas permintaan orang tua saksi untuk datang ke rumah orang tua saksi yang beralamat di Jl. Cendrawasih Blok A No.154 Bengkong Abadi Kel.Tanjung Buntung Kec. Bengkong - Kota Batam dengan maksud untuk ikut serta menyelesaikan permasalahan yang sudah ada di dalam keluarga besar saksi dengan pelaku sdri. LAMRIA GULTOM (istri abang saksi/ipar) kemudian setibanya korban di rumah orang tuan saksi, permasalahan tersebut semakin besar dan terjadi cekcok antara keluarga besar saksi dengan pelaku sdri. LAMRIA GULTOM kemudian pada saat korban sdri. RUMONDANG SETIAWATI dipersilahkan untuk bicara tiba-tiba pelaku sdri. LAMRIA GULTOM langsung berdiri dan mendatangi korban lalu melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara menampar pipi kiri korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanannya.

 

Adapun pelaku melakukan tamparan kepada korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan nya.

 

Saksi jelaskan awalnya posisi saksi duduk berhadapan dengan pelaku kemudian tiba-tiba pelaku mendatangi korban yang sedang duduk dan langsung melakukan penamparan ke arah pipi korban.

 

Saksi jelaskan Adapun sebab terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pelaku tersebut yaitu berawal pada saat saksi menghubungi korban RUMONDANG SETIAWATI atas permintaan orang tua saksi untuk datang ke rumah orang tua saksi yang beralamat di Jl. Cendrawasih Blok A No.154 Bengkong Abadi Kel.Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam dengan maksud untuk ikut serta untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah ada di dalam keluarga besar saksi dengan pelaku sdri. LAMRIA GULTOM (istri abang saksi/ipar) kemudian pada saat korban sdri. RUMONDANG SETIAWATI dipersilahkan untuk bicara tiba-tiba pelaku sdri. LAMRIA GULTOM langsung berdiri dan mendatangi korban lalu melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

 

saksi jelaskan bahwa pelaku tidak ada menggunakan alat bantu pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban.

 

akibat kejadian tersebut saksi mendapatkan luka berupa luka memar merah di bagian belakang telinga kiri dan luka lecet bagian leher kiri tepat dibawah telinga.

 

saksi jelaskan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hanya seorang diri.

 

saksi jelaskan pada saat kejadian saksinya yakni sdri. DEWI sdr. UDIN dan beberapa keluarga lainnya.

 

saksi jelaskan setelah kejadian tersebut korban masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari.

 

saksi jelaskan pada saat kejadian korban tidak ada sama sekali melakukan perlawanan terhadap pelaku.

 

berawal Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 pada saat saksi menghubungi korban RUMONDANG SETIAWATI atas permintaan orang tua saksi untuk datang ke rumah orang tua saksi yang beralamat di Jl. Cendrawasih Blok A No.154 Bengkong Abadi Kel.Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam dengan maksud untuk ikut serta untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah ada di dalam keluarga besar saksi dengan pelaku sdri. LAMRIA GULTOM (istri abang saksi/ipar) kemudian setibanya korban di rumah orang tua saksi, permasalahan tersebut semakin besar dan terjadi cekcok antara keluarga besar saksi dengan pelaku sdri. LAMRIA GULTOM kemudian pada saat korban sdri. RUMONDANG SETIAWATI dipersilahkan untuk bicara tiba-tiba pelaku sdri. LAMRIA GULTOM langsung berdiri dan mendatangi korban lalu melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara menampar pipi kiri korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanannya kemudian melihat hal tersebut saksi beserta keluarga besarnya langsung melerai.

 

Saksi jelaskan setelah kejadian tersebut saksi melerai keduanya dan meminta korban untuk meninggalkan lokasi.

 

Keterangan yang saksi berikan diatas sudah benar semua dan keterangan tersebut tidak akan saksi rubah dikemudian hari serta saksi bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan yang saksi anut sekarang ini.

 

Bahwa benar saat saksi dilakukan pemeriksaan dalam memberikan keterangan sekarang ini saksi tidak ada merasa dipaksa, ataupun dibujuk rayu / dipengaruhi oleh pemeriksa maupun orang lain.

 

Keterangan Saksi ( III )  : Nama RITA SARI DEWI Nik: 2171094207800004, Jenis kelamin : Perempuan, Kewarganegaraan : Indonesia, Pendidikan terakhir : D3 (Tamat), Tempat / tanggal lahir : P.Siantar / 02 Juli 1980 Agama : Kristen, Pekerjaan  : Wiraswasta, Alamat : Bengkong Abadi 2 Jl. Cendrawasih No.154 Rt 002 Rw 004 Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam No. Hp 0813-6468-9061         .

 

Menerangkan  :

 

 

Ya, saksi sekarang ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

 

Saksi tahu dan mengerti sebabnya diperiksa oleh pihak kepolisian sehubungan dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan dan saksi diperiksa sebagai Saksi dalam perkara ini.

 

Tindak Pidana Penganiayaan ini yang terjadi Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 19.50 Wib di Jl. Cendrawasih Blok A No.154 Bengkong Abadi Kel.Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam.
Yang menjadi korban dalam hal perkara tindak pidana Penganiayaan tersebut adalah sdri. RUMONDANG SETIAWATI dan saksi tidak memiliki hubungan terhadap korban.

 

saksi jelaskan bahwa saksi baru 3 (tiga) kali berjumpa dengan korban dalam 3 (tiga) bulan sejak saksi pertama kali jumpa dengan korban.

 

Adapun yang menjadi pelaku dalam hal ini yaitu Sdri. LAMRIA GULTOM dan saksi jelaskan pelaku merupakan istri dari adik kandung saksi (ipar).

 

Adapun saksi mengenal pelaku sudah 18 (delapan belas) tahun.

 

Saksi jelaskan Adapun penganiayaan tersebut yaitu berupa Kekerasan secara fisik yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yakni berupa tamparan.

 

Adapun pelaku sdr. LAMRIA GULTOM melakukan penganiayaan tersebut terhadap korban berawal pada saat kelurga besar saksi berkumpul untuk menyelsaikan permasalahan internal keluarga kemudian Ibu saksi meminta korban sdri. RUMONDANG SETIAWATI untuk datang ke rumah orang tua saksi yang beralamat di Jl. Cendrawasih Blok A No.154 Bengkong Abadi Kel.Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam dengan maksud sebagai orang yang memperkuat dan membenarkan isu omongan negatif yang dikeluarkan oleh ipar saksi yang mana isu tersebut didengar dan didapatkan orang tua saksi dari korban kemudian setibanya korban di rumah saksi permasalahan tersebut semakin besar dan terjadi cekcok antara keluarga besar saksi serta korban dengan pelaku sdri. LAMRIA GULTOM kemudian pada saat cekcok itu terjadi, lalu bapak saksi memanggil dan saksi mendatangi nya di dalam kamar kemudian saksi mendengar dari dalam kamar keributan semakin besar kemudian saksi keluar dan menanyakan kepada adik-adik saksi kenapa keributan semakin besar kemudian adik-adik saksi bercerita bahwa korban telah ditampar sebanyak 1 (satu) kali oleh pelaku pada saat korban sedang menjelaskan permasalahan tersebut sambil menunjuk-nunjuk.

 

Adapun dari cerita adik saksi yang saksi dengar bahwa pelaku melakukan tamparan kepada korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan nya.

 

Saksi jelaskan pada saat korban ditampar saksi berada di Lokasi kejadian namun saksi sedang berada di kamar bapak saksi kemudian pada saat saksi keluar barulah saksi mengetahui korban ditampar oleh pelaku.

 

Saksi jelaskan Adapun penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pelaku tersebut yaitu berawal pada saat kelurga besar saksi berkumpul untuk menyelsaikan permasalahan internal keluarga kemudian Ibu saksi meminta korban RUMONDANG SETIAWATI untuk datang ke rumah orang tua saksi yang beralamat di Jl. Cendrawasih Blok A No.154 Bengkong Abadi Kel.Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam dengan maksud sebagai orang yang memperkuat dan membenarkan isu omongan negative yang keluarkan ipar saksi yang mana isu tersebut didengar dan didapatkan orang tua saksi dari korban kemudian setibanya korban di rumah saksi permasalahan tersebut semakin besar dan terjadi cekcok antara keluarga besar saksi, korban dengan pelaku sdri. LAMRIA GULTOM kemudian pada saat saksi di kamar terjadilah penamparan tersebut.

 

saksi jelaskan bahwa pelaku tidak ada menggunakan alat bantu pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban.

 

akibat kejadian tersebut korban mendapatkan luka berupa luka memar merah di bagian belakang pipi kiri.

 

saksi jelaskan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hanya seorang diri.

 

saksi jelaskan pada saat kejadian saksinya yakni sdri. EMELIA HERAWATI dan beberapa anggota keluarga besar saksi.

 

saksi jelaskan setelah kejadian tersebut korban masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari.

 

saksi jelaskan pada saat kejadian korban tidak ada sama sekali melakukan perlawanan terhadap pelaku.

 

berawal Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 19.50 Wib pada saat kelurga besar saksi berkumpul untuk menyelsaikan permasalahan internal keluarga kemudian Ibu saksi meminta korban RUMONDANG SETIAWATI untuk datang ke rumah orang tua saksi yang beralamat di Jl. Cendrawasih Blok A No.154 Bengkong Abadi Kel.Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam dengan maksud sebagai orang yang memperkuat dan membenarkan isu omongan negative yang keluarkan ipar saksi yang mana isu tersebut didengar dan didapatkan orang tua saksi dari korban kemudian setibanya korban di rumah saksi permasalahan tersebut semakin besar dan terjadi cekcok antara keluarga besar saksi, korban dengan pelaku sdri. LAMRIA GULTOM kemudian pada saat cekcok itu terjadi lalu bapak saksi memanggil dan saksi mendatangi nya di dalam kamar kemudian saksi mendengar dari dalam kamar keributan semakin besar kemudian keluar dan menanyakan kepada adik-adik saksi kenapa keributan semakin besar kemudian adik-adik saksi bercerita bahwa korban telah ditampar sebanyak 1 (satu) kali oleh pelaku pada saat korban menjelaskan permasalah dengan berdiri sambil menunjuk-nunjuk kemudian setelah penamparan tersebut keluarga besar saksi melerai keduanya dan korban diminta untuk keluar dari rumah orang tua saksi tersebut.

 

Keterangan yang saksi berikan diatas sudah benar semua dan keterangan tersebut tidak akan saksi rubah dikemudian hari serta saksi bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan yang saksi anut sekarang ini.

 

Bahwa benar saat saksi dilakukan pemeriksaan dalam memberikan keterangan sekarang ini saksi tidak ada merasa dipaksa, ataupun dibujuk rayu / dipengaruhi oleh pemeriksa maupun orang lain.

           

Keterangan Saksi ( IV )  : Nama: UDIN TAMBOS HAUDUNGAN Nik: 2171091712819002, Jenis kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan : Indonesia, Pendidikan terakhir : S1 (Tamat), Tempat / tanggal lahir : Medan / 17 Desember 1981 Agama : Kristen, Pekerjaan  : Karyawan Swasta, Alamat : Bida Garden Blok Flamboyan No. 3 A Rt 003 Rw 037 Kel. Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam No. Hp 0823-8808-7338.

 

Menerangkan  :

 

Ya, saksi sekarang ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

 

Saksi tahu dan mengerti sebabnya diperiksa oleh pihak kepolisian sehubungan dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan dan saksi diperiksa sebagai Saksi dalam perkara ini.

           

Tindak Pidana Penganiayaan ini terjadi Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 19.50 Wib di Jl. Cendrawasih Blok A No.154 Bengkong Abadi Kel.Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam.

 

Yang menjadi korban dalam hal perkara tindak pidana Penganiayaan tersebut adalah sdr. RUMONDANG SETIAWATI dan saksi jelaskan saksi tidak mengenal korban dan saksi baru pertama kali berjumpa dengan korban pada saat kejadian.

 

Adapun saksi baru mengenal dan berjumpa dengan korban pada saat kejadian.

 

Adapun yang melakukan penganiayaan dalam hal ini yaitu sdri. LAMRIA GULTOM yang merupakan istri saksi.

 

Saksi jelaskan bentuk penganiayaan yang dilakukan istri saksi sdri. LAMRIA GULTOM yaitu berupa Kekerasan secara fisik yang dilakukan kepada korban yakni berupa tamparan kearah pipi kiri korban itupun pelan dikarenakan korban sudah diminta untuk berhenti memfitnah saksi dan istri saksi di depan keluarga besar akan tetapi korban tidak mengindahkannya sehingga terjadilah penamparan tersebut dan pada saat itu mertua laki-laki saksi sedang sakit keras (Struk) dan terbaring di kamar takut kenapa-kenapa karena mendengar adanya keributan di rumah.

 

Adapun istri saksi melakukan penganiayaan tersebut berawal pada saat saksi dan istri saksi diminta oleh orang tua saksi untuk datang kerumahnya yang beralamat di Jl. Cendrawasih Blok A No.154 Bengkong Abadi Kel.Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam dengan maksud untuk mempertemukan saksi dan istri saksi langsung dengan korban, yang mana korban memfitnah saksi dan istri saksi dengan menyebarkan berita tidak benar dan adapaun fitnah yang disebarkan korban yakni dikatakan bahwa istri saksi menjalankan uang atau menjadi rentenir, dikatakan korban bahwa istri saksi mengatakan saksi berkerja di Beacukai, dikatakan korban bahwa istri saksi mengatakan kakak saksi dengan sebutan “Janda tidak Jelas”. Oleh karena fitnah tersebut saksi dan istri saksi diminta datang oleh orang tua saksi ke rumahnya untuk dipertemukan oleh korban agar memperjelas kepastian isu atau fitnah yang disebarkan oleh korban tersebut kemudian setibanya disana, saksi dan istri saksi dipertemukan langusung dengan korban kemudian permasalahan tersebut semakin besar dan terjadi cekcok dikarenakan korban beserta adik dan mertua saksi terus menyudutkan istri saksi kemudian istri saksi terpancing emosi dan langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara menampar pipi kiri korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan dengan pelan.

 

saksi jelaskan adapun istri saksi sdri. LAMRIA GULTOM melakukan tamparan kepada korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan nya.

 

Saksi jelaskan posisi saksi berada di ruangan yang sama pada saat kejadian.

 

Saksi jelaskan Adapun yang menjadi penyebab terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan istri saksi tersebut yaitu berawal pada saat saksi dan istri saksi diminta oleh orang tua saksi untuk datang kerumahnya yang beralamat di Jl. Cendrawasih Blok A No.154 Bengkong Abadi Kel.Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam dengan maksud untuk mempertemukan saksi dan istri saksi langsung dengan korban yang mana korban ada memfitnah saksi dan istri saksi dengan menyebarkan berita tidak benar adapaun fitnah yang disebarkan korban yakni dikatakan bahwa istri saksi menjalankan uang atau menjadi rentenir, dikatakan korban bahwa istri saksi mengatakan saksi berkerja di Beacukai, dikatakan korban bahwa istri saksi mengatakan kakak saksi dengan sebutan “Janda tidak Jelas”. Oleh karena fitnah tersebut saksi dan istri saksi diminta datang oleh orang tua saksi ke rumahnya untuk dipertemukan oleh korban agar memperjelas kepastian isu atau fitnah yang disebarkan oleh korban tersebut kemudian setibanya disana, saksi dan istri saksi dipertemukan langusung dengan korban kemudian permasalahan tersebut semakin besar dan terjadi cekcok dikarenakan korban beserta adik dan mertua saksi terus menyudutkan istri saksi kemudian istri saksi terpancing emosi dan langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara menampar pipi kiri korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan dengan pelan menggunakan tangan kanan dan saksi jelaskan istri saksi melakukan penamparan tersebut agar korban berhenti mengeluarkan perkataan fitnah tersebut kepada saksi dan istri saksi di dalam forum keluarga besar tersebut.

 

saksi jelaskan bahwa istri saksi tidak ada menggunakan alat bantu pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban.

 

saksi jelakan bahwa setelah kejadian tersebut saksi tidak ada melihat luka yang didapatkan korban.

 

saksi jelaskan istri saksi melakukan dugaan penganiayaan tersebut seorang diri.

 

saksi jelaskan pada saat kejadian saksinya yakni sdr. DEWI sdr. RAOLINA ELISABETH beserta keluarga besar lainnya.

 

saksi jelaskan setelah kejadian tersebut saksi melihat korban masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari.

 

saksi jelaskan pada saat kejadian korban tidak melakukan perlawanan terhadap istri saksi namun korban terus memancing dengan perkataannya agar istri saksi terpancing emosi.

 

berawal pada saat saksi dan istri saksi diminta oleh orang tua saksi untuk datang kerumahnya yang beralamat di Jl. Cendrawasih Blok A No.154 Bengkong Abadi Kel.Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam dengan maksud untuk mempertemukan saksi dan istri saksi langsung dengan korban yang mana korban memfitnah saksi dan istri saksi dengan menyebarkan berita tidak benar adapaun fitnah yang disebarkan korban yakni dikatakan bahwa istri saksi menjalankan uang atau menjadi rentenir, dikatakan korban bahwa istri saksi mengatakan saksi berkerja di Beacukai, dikatakan korban bahwa istri saksi mengatakan kakak saksi dengan sebutan “Janda tidak Jelas”. Oleh karena fitnah tersebut saksi dan istri saksi diminta datang oleh orang tua saksi ke rumahnya untuk dipertemukan oleh korban agar memperjelas kepastian isu atau fitnah yang di sebarkan oleh korban tersebut kemudian setibanya disana, saksi dan istri saksi dipertemukan langusung dengan korban kemudian permasalahan tersebut semakin besar dan terjadi cekcok dikarenakan korban beserta adik dan mertua saksi terus menyudutkan istri saksi kemudian istri saksi terpancing emosi dan langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara menampar pipi kiri korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan dengan pelan dan saksi jelaskan istri saksi melakukan penamparan tersebut agar korban berhenti mengeluarkan perkataan fitnah tersebut kepada saksi dan istri saksi di dalam forum keluarga besar tersebut kemudian saksi dan keluarga lainnya melerai lalu korban mengancam akan melakukan visum dan melaporkan istri saksi ke pihak kepolisian kemudian saksi mempersilahkan korban untuk keluar dan pergi meninggalkan rumah orang tua saksi tersebut.

 

Keterangan yang saksi berikan diatas sudah benar semua dan keterangan tersebut tidak akan saksi rubah dikemudian hari serta saksi bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan yang saksi anut sekarang ini.

 

Bahwa benar saat saksi dilakukan pemeriksaan dalam memberikan keterangan sekarang ini saksi tidak ada merasa dipaksa, ataupun dibujuk rayu / dipengaruhi oleh pemeriksa maupun orang lain.

 

V.      KETERANGAN TERSANGKA:

 

Nama: LAMRIA GULTOM Nik: 2171095602840001, Jenis kelamin : Perempuan, Kewarganegaraan: Indonesia, Pendidikan terakhir : D3 (Tamat), Tempat / tanggal lahir : Batam / 16 Februari 1984 Agama : Kristen, Pekerjaan  : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Bida Garden Blok Flamboyan No. 3 A Rt 003 Rw 037 Kel. Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam No. Hp 0812-9881-931.

 

Menerangkan :

 

Ya, tersangka sekarang ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

 

Tersangka tahu dan mengerti sebabnya diperiksa oleh pihak kepolisian sehubungan dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan dan tersangka diperiksa sebagai tersangka dalam perkara ini.

           

Tindak Pidana Penganiayaan ini terjadi Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 19.50 Wib di Jl. Cendrawasih Blok A No.154 Bengkong Abadi Kel.Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam.

 

Yang menjadi korban dalam hal perkara tindak pidana Penganiayaan tersebut adalah sdr. RUMONDANG SETIAWATI atau yang tersangka kenal “MAMA LUNA” dan terhadap yang bersangkutan tersangka kenal sebagai orang tua dari teman anak tersangka di sekolah.

 

Adapun tersangka mengenal korban sudah 3 (tiga) tahun namun hubungan tersangka dengan korban tersebut tidak intens atau dekat dan sempat putus hubungan.

 

Adapun yang melakukan penganiayaan dalam hal ini yaitu tersangka sendiri LAMRIA GULTOM.

 

Tersangka jelaskan penganiayaan yang tersangka lakukan yaitu berupa Kekerasan secara fisik yang tersangka lakukan terhadap korban yakni berupa tamparan ke arah pipi kiri korban itupun sangat pelan untuk menghentikan fitnah yang disampaikan korban di depan keluarga besar suami tersangka dan pada saat itu keadaan mertua laki-laki tersangka sedang sakit keras (Struk) dan terbaring dikamar takut kenapa-kenapa karena mendengar adanya keributan di rumah.

 

Adapun tersangka melakukan penganiayaan tersebut berawal pada saat tersangka dan suami tersangka diminta oleh mertua tersangka untuk datang kerumahnya yang beralamat di Jl. Cendrawasih Blok A No.154 Bengkong Abadi Kel.Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam dengan maksud untuk mempertemukan tersangka langsung dengan korban yang mana korban memfitnah tersangka dan suami tersangka dengan menyebarkan berita tidak benar adapaun fitnah yang disebarkan korban yakni bahwa tersangka menjalankan uang atau menjadi rentenir, dikatakan korban bahwa tersangka mengatakan suami berkerja di Beacukai, dikatakan korban bahwa tersangka mengatakan kakak ipar tersangka dengan sebutan “Janda tidak Jelas”. Oleh karena fitnah tersebut tersangka dan suami tersangka diminta datang oleh mertua tersangka ke rumahnya untuk dipertemukan oleh korban untuk memperjelas kepastian isu atau fitnah yang di sebarkan oleh korban tersebut kemudian setibanya disana tersangka dipertemukan langsung dengan korban kemudian permasalahan tersebut semakin besar dan terjadi cekcok dikarenakan korban beserta adek ipar dan mertua tersangka terus menyudutkan tersangka kemudian tersangka terpancing emosi dan langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara menampar pipi kiri korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan dengan pelan.

 

Adapun tersangka melakukan tamparan kepada korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan.

 

Tersangka jelaskan awalnya posisi tersangka duduk bersebrangan dengan korban sekira 2 (dua) meter kemudian pada saat tersangka terpancing emosi karena fitnah terlapor tersebut lalu tersangka berdiri dan mendatangi mendatangi korban lalu langsung melakukan penamparan ke arah pipi kiri korban sebanyak 1 (satu) kali.

 

Tersangka jelaskan Adapun yang menjadi penyebab terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan yang tersangka lakukan tersebut yaitu berawal pada saat tersangka dan suami tersangka diminta oleh mertua tersangka untuk datang kerumahnya yang beralamat di Jl. Cendrawasih Blok A No.154 Bengkong Abadi Kel.Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam dengan maksud untuk mempertemukan tersangka langsung dengan korban yang mana korban memfitnah tersangka dan suami tersangka dengan menyebarkan berita tidak benar adapaun fitnah yang disebarkan korban yakni bahwa tersangka menjalankan uang atau menjadi rentenir, dikatakan korban bahwa tersangka mengatakan suami tersangka berkerja di Beacukai, dikatakan korban bahwa tersangka mengatakan kakak ipar tersangka dengan sebutan “Janda tidak Jelas”. Oleh karena fitnah tersebut tersangka dan suami tersangka diminta datang oleh mertua tersangka ke rumahnya untuk dipertemukan oleh korban untuk memperjelas kepastian isu atau fitnah yang di sebarkan oleh korban tersebut kemudian setibanya disana tersangka dipertemukan langsung dengan korban kemudian permasalahan tersebut semakin besar dan terjadi cekcok dikarenakan korban beserta adek ipar dan mertua tersangka terus menyudutkan tersangka kemudian tersangka terpancing emosi dan langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara menampar pipi kiri korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan dengan pelan dan tersangka jelaskan bahwa tersangka melakukan penamparan tersebut agar korban berhenti mengeluarkan perkataan fitnah tersebut kepada tersangka dan suami tersangka di dalam forum keluarga besar tersebut.

 

tersangka jelaskan bahwa tersangka tidak ada menggunakan alat bantu pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban.

 

tersangka jelakan bahwa setelah kejadian tersebut tersangka tidak ada melihat luka yang didapatkan korban.

 

tersangka jelaskan tersangka melakukan dugaan penganiayaan tersebut seorang diri.

 

tersangka jelaskan pada saat kejadian saksinya yakni sdri. EMELIA HERAWATI sdr. DEWI dan sdr. RAULINA beserta keluarga besar lainnya.

 

tersangka jelaskan setelah kejadian tersebut tersangka melihat korban masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari berdasarkan cerita dari kakak ipar tersangka sdri DEWI.

 

tersangka jelaskan pada saat kejadian korban tidak melakukan perlawanan kepada tersangka namun terus memancing dengan perkataannya agar tersangka terpancing emosi.

 

berawal pada saat tersangka dan suami tersangka diminta oleh mertua tersangka untuk datang kerumahnya yang beralamat di Jl. Cendrawasih Blok A No.154 Bengkong Abadi Kel.Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam dengan maksud untuk mempertemukan tersangka langsung dengan korban yang mana korban memfitnah tersangka dan suami tersangka dengan menyebarkan berita tidak benar adapaun fitnah yang disebarkan korban yakni bahwa tersangka menjalankan uang atau menjadi rentenir, dikatakan korban bahwa tersangka mengatakan suami tersangka berkerja di Beacukai, dikatakan korban bahwa tersangka mengatakan kakak ipar tersangka dengan sebutan “Janda tidak Jelas”. Oleh karena fitnah tersebut tersangka dan suami tersangka diminta datang oleh mertua tersangka ke rumahnya untuk dipertemukan oleh korban untuk memperjelas kepastian isu atau fitnah yang di sebarkan oleh korban tersebut kemudian setibanya disana tersangka dipertemukan langsung dengan korban kemudian permasalahan tersebut semakin besar dan terjadi cekcok dikarenakan korban beserta adek ipar dan mertua tersangka terus menyudutkan tersangka kemudian tersangka terpancing emosi dan langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara menampar pipi kiri korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan dengan pelan dan tersangka jelaskan tersangka melakukan penamparan tersebut agar korban berhenti mengeluarkan perkataan fitnah tersebut kepada tersangka dan suami tersangka di dalam forum keluarga besar tersebut kemudian suami tersangka dan keluarga lainnya melerai lalu korban mengancam akan melakuakn visum dan melaporkan tersangka ke pihak kepolisian kemudian suami tersangka mempersilahkan korban untuk keluar dan pergi meninggalkan rumah mertua tersangka tersebut.

 

Keterangan yang tersangka berikan diatas sudah benar semua dan keterangan tersebut tidak akan tersangka rubah dikemudian hari serta tersangka bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan yang tersangka anut sekarang ini.

 

Bahwa benar saat tersangka dilakukan pemeriksaan dalam memberikan keterangan sekarang ini tersangka tidak ada merasa dipaksa, ataupun dibujuk rayu / dipengaruhi oleh pemeriksa maupun orang lain.

 

VI.        Barang Bukti

 

  Dalam Perkara ini barang Bukti yang di temukan berupa:

1 (satu) Lembar Hasil Visum yang dikeluarkan oleh PUSKESMAS TANJUNG BUNTUNG

Dari hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban didapatkan luka:

Telinga :Terdapat luka memar berukuran 1,5 cm (P) x 0,5 cm (L).

Kesimpulan :

Terdapat luka memar pada belakang telinga akibat kekerasan tumpul.

 

VII.       Analisa Kasus

           

Pembahasan

 

1.            Bahwa benar Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 19.50 Wib di Jl. Cendrawasih Blok A No.154 Bengkong Abadi Kel.Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - undang Hukum Pidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor  : LP / B / 74   / V /2026/ Polsek Bengkong / Polresta Barelang / Polda Kepulauan Riau, tanggal 25 Mei 2026 yang diduga di lakukan oleh tersangka LAMRIA GULTOM.

 

2.            Bahwa benar dari keterangan korban, saksi-saksi, serta pengakuan dari tersangka menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan tersebut yang terjadi Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 19.50 Wib di Jl. Cendrawasih Blok A No.154 Bengkong Abadi Kel.Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam membenarkan bahwa tersangka LAMRIA GULTOM telah melakukan penganiayaan terhadap korban an. RUMONDANG SETIAWATI dengan cara tersangka melakukan penamparan terhadap korban sebanyak 1 (satu) kali ke arah pipi kiri korban.

 

3.         Bahwa benar sesuai keterangan korban dan saksi-saksi serta surat hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Tajung Buntung bahwa akibat kejadian penganiayaan tersebut korban mendapatkan luka memar pada belakang telinga akibat kekerasan benda tumpul dan korban masih dapat melakukan aktifitas sehari-hari.

 

Berdasarkan fakta fakta yang dapat diungkapkan dari hasil pemeriksaan saksi - saksi, pengakuan Tersangka serta dari barang bukti yang disita, maka tersangka LAMRIA GULTOM diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 19.50 Wib di Jl. Cendrawasih Blok A No.154 Bengkong Abadi Kel.Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam.

.

B.    Analisa Yuridis :

 

Pasal 471 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

 

“Barang Siapa melakukan penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan”;

 

Pembahasan Unsur pasal :

 

“Penganiayaan”

 

Bahwa dalam hal ini tindak pidana penganiayaan tersebut dilakukan oleh tersangka  :

Nama: LAMRIA GULTOM Nik: 2171095602840001, Jenis kelamin : Perempuan, Kewarganegaraan: Indonesia, Pendidikan terakhir : D3 (Tamat), Tempat / tanggal lahir : Batam / 16 Februari 1984 Agama : Kristen, Pekerjaan  : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Bida Garden Blok Flamboyan No. 3 A Rt 003 Rw 037 Kel. Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam No. Hp 0812-9881-931.

 

Bedasarkan keterangan korban, saksi-saksi, dan pengakuan dari tersangka bahwa benar tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara tersangka melakukan penamparan sebanyak 1 (satu) kali ke arah pipi kiri korban.

 

“tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian”

 

Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta Hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan Puskesmas Tanjung Buntung bahwa korban mendapatkan luka memar pada belakang telinga akibat kekerasan tumpul yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian.

 

VIII.      KESIMPULAN DAN PENDAPAT

 

------- Berdasarkan fakta-fakta yang disebutkan diatas dan juga dari hasil pemeriksaan saksi - saksi serta pengakuan tersangka didukung barang bukti yang disita maka penyidik berpendapat bahwa perbuatan tersangka LAMRIA GULTOM sudah memenuhi unsur - unsur delik yang tercantum Pasal 471 ayat (1) tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

-----  Demikianlah Resume ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah Jabatan sekarang ini, kemudian ditutup dan ditanda tangani di Batam pada tanggal tersebut di bawah ini.----------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya