| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa FAJRI ZAINUDIN Als AJI Bin ABDUL KARIM pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Ruko Mega Legenda Blok. BB2 No. 09 Kec. Batam Kota, Kota Batam atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili ”yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai penjual dagangan (cireng) milik Saksi SANI KUSTIANI dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Fino tahun 2020 berwarna merah dengan nomor polisi BP 5669 AF milik SANI KUSTIANI sebagai alat transportasi untuk membawa gerobak yang berisikan dagangan (cireng).
- Bahwa mekanisme pekerjaan menjual dagangan (cireng) milik Saksi SANI KUSTIANI adalah dengan cara Saksi KUSTIANI menyiapkan barang dagangan (cireng), kemudian setelah pulang dari berjualan uang hasil penjualan harus diserahkan kepada Saksi SANI KUSTIANI, yang kemudian upah kerja akan pekerja terima sekian persen dari hasil penjualan saat itu.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa berangkat untuk berjualan dagangan (cireng) milik Saksi SANI KUSTIANI di sekitaran Foodcourt Nagoya Utama 98 dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Fino tahun 2020 berwarna merah dengan nomor polisi BP 5669 AF milik SANI KUSTIANI sebagai alat transportasi untuk membawa gerobak yang berisikan dagangan (cireng).
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WIB, pada saat Terdakwa masih berjualan dagangan (cireng), Terdakwa didatangi oleh teman Terdakwa yang bernama NANDA dengan maksud untuk membeli dagangan (cireng) yang kemudian berlanjut mengobrol, dalam obroloan tersebut Terdakwa ditawarkan oleh NANDA untuk membeli narkotika jenis sabu, yang selanjutnya Terdakwa menyetujuinya dan bersama - sama pergi menuju kosan milik NANDA yang Terdakwa tidak ketahui alamatnya, dan setibanya di kosan NANDA, Terdakwa meletakkan dagangan (cireng) milik Saksi KUSTIANI di kosan NANDA, kemudian bersama - sama dengan NANDA pergi untuk membeli narkotika jenis sabu dengan menggunakan uang hasil penjualan dagangan (cireng) sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga menyisakan uang hasil penjualan dagangan (cireng) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang Terdakwa pergunakan untuk bermain judi slot.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa membawa gerobak dagangan (cireng) dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Fino tahun 2020 berwarna merah dengan nomor polisi BP 5669 AF milik SANI KUSTIANI menuju belakang DC MALL, lalu meletakkan gerobak dagangan (cireng) tersebut disekitaran jalan belakang DC MALL, kemudian Terdakwa kembali menuju kosan NANDA. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa meminta kepada NANDA dan DAUS untuk menjualkan sepeda motor merek Yamaha Fino tahun 2020 berwarna merah dengan nomor polisi BP 5669 AF tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi SANI KUSTIANI, yang kemudian berhasil dijual oleh NANDA dan DAUS dengan harga sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan dari hasil penjualan tersebut, Terdakwa memberi upah kepada NANDA dan DAUS sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk dibagi dua, kemudian sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan sisanya sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) pergunakan untuk bermain judi slot.
- Bahwa perbuatan Terdakwa FAJRI ZAINUDIN Als AJI Bin ABDUL KARIM tersebut mengakibatkan Saksi SANI KUSTIANI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 12.600.000,- (dua belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------ |