| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.S/2023/PN Btm | 1.Abdullah, S.H. 2.Rosmarlina Sembiring,SH.,M.Hum |
MICKY ALRAHMADI Als MICKY Bin MAWARDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Feb. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.S/2023/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Feb. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 659 / L.10.11 / Eoh.2 / 02 / 2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa MICKY ALRAHMADI ALS MICKY BIN MAWARDI pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September atau setidak–tidaknya masih ditahun 2022 bertempat di Perumahan Buana Duta Bandara No. 229 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira pukul 13.00 Wib, Saksi IKAWATI RATNA DEWI mengundang Terdakwa datang kerumahnya untuk membahas tentang Laporan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) bersama Dinas Cipta Karya. Bahwa kemudian pada saat pihak Dinas Cipta Karya menanyakan kepada Terdakwa terkait kepemilikan rumahnya tersebut, lalu Terdakwa langsung membentak Saksi IKAWATI RATNA DEWI dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas berupa penghinaan yakni “SAYA SANGAT BENCI DENGAN PEREMPUAN INI, DIA SAMPAH, DAJJAL, KAU ANJING, BABI” (dengan mimik muka marah dan tangan menunjuk kearah Saksi IKAWATI RATNA DEWI). Atas perkataan tersebut, kemudian Saksi IKAWATI RATNA DEWI mengusir Terdakwa dari rumahnya namun saat itu Terdakwa masih mengucapkan kata-kata tidak pantas ; Bahwa adapun kalimat tidak pantas yang diucapkan Terdakwa seperti “TAK PUNYA OTAK KAU” (berteriak sambil tangan menunjuk kearah Saksi IKAWATI RATNA DEWI), “TAK TAU DIRI KAU” (berteriak sambil tangan menunjuk ke arah Saksi IKAWATI RATNA DEWI), “KAU IRI, KAU MISKIN, KAU KERE, TAK PUNYA DUIT” (berteriak sambil tangan menunjuk ke arah Saksi IKAWATI RATNA DEWI), “SATU MINGGU INI AKU AKAN SELESAIKAN KAU” (berteriak sambil tangan menunjuk kearah Saksi IKAWATI RATNA DEWI), “SAYA AKAN POTONG KEMALUAN SAYA KALAU SAYA TIDAK BISA SELESAIKAN MASALAH INI” (berteriak dan tangan menunjuk ke arah Saksi IKAWATI RATNA DEWI), “KAU TAK LEBIH BERHARGA DARI LIMA JUTA SEHARI” (berteriak dengan ekspresi mimik muka marah), “GAK USAH SOK BAIK, GAK USAH SOK ALIM MUKAMU KAYAK MALAIKAT TAPI HATIMU BUSUK, JANGAN MENTANG-MENTANG KAU ORANG MEDIA” (berteriak dan tangan menunjuk ke arah Saksi IKAWATI RATNA DEWI) ; Bahwa setelah cekcok tersebut dilerai oleh saksi DENDY dan warga sekitar, kemudian Saksi pulang kerumah dan setelah itu melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian guna dilakukan proses hukum lebih lanjut ; Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut menyebabkan Saksi IKAWATI RATNA DEWI merasa tertekan dan terfitnah ;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ------- Bahwa ia Terdakwa MICKY ALRAHMADI ALS MICKY BIN MAWARDI pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September atau setidak–tidaknya masih ditahun 2022 bertempat di Perumahan Buana Duta Bandara No. 229 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira pukul 13.00 Wib, Saksi IKAWATI RATNA DEWI mengundang Terdakwa datang kerumahnya untuk membahas tentang Laporan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) bersama Dinas Cipta Karya. Bahwa kemudian pada saat pihak Dinas Cipta Karya menanyakan kepada Terdakwa terkait kepemilikan rumahnya tersebut, lalu Terdakwa langsung membentak Saksi IKAWATI RATNA DEWI dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas berupa penghinaan yakni “SAYA SANGAT BENCI DENGAN PEREMPUAN INI, DIA SAMPAH, DAJJAL, KAU ANJING, BABI” (dengan mimik muka marah dan tangan menunjuk kearah Saksi IKAWATI RATNA DEWI). Atas perkataan tersebut, kemudian Saksi IKAWATI RATNA DEWI mengusir Terdakwa dari rumahnya namun saat itu Terdakwa masih mengucapkan kata-kata tidak pantas ; Bahwa adapun kalimat tidak pantas yang diucapkan Terdakwa seperti “TAK PUNYA OTAK KAU” (berteriak sambil tangan menunjuk kearah Saksi IKAWATI RATNA DEWI), “TAK TAU DIRI KAU” (berteriak sambil tangan menunjuk ke arah Saksi IKAWATI RATNA DEWI), “KAU IRI, KAU MISKIN, KAU KERE, TAK PUNYA DUIT” (berteriak sambil tangan menunjuk ke arah Saksi IKAWATI RATNA DEWI), “SATU MINGGU INI AKU AKAN SELESAIKAN KAU” (berteriak sambil tangan menunjuk kearah Saksi IKAWATI RATNA DEWI), “SAYA AKAN POTONG KEMALUAN SAYA KALAU SAYA TIDAK BISA SELESAIKAN MASALAH INI” (berteriak dan tangan menunjuk ke arah Saksi IKAWATI RATNA DEWI), “KAU TAK LEBIH BERHARGA DARI LIMA JUTA SEHARI” (berteriak dengan ekspresi mimik muka marah), “GAK USAH SOK BAIK, GAK USAH SOK ALIM MUKAMU KAYAK MALAIKAT TAPI HATIMU BUSUK, JANGAN MENTANG-MENTANG KAU ORANG MEDIA” (berteriak dan tangan menunjuk ke arah Saksi IKAWATI RATNA DEWI) ; Bahwa setelah cekcok tersebut dilerai oleh saksi DENDY dan warga sekitar, kemudian Saksi pulang kerumah dan setelah itu melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian guna dilakukan proses hukum lebih lanjut ; Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut menyebabkan Saksi IKAWATI RATNA DEWI merasa tertekan dan terfitnah ;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 315 KUHPidana. ------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
