| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.S/2019/PN Btm | SAMUEL PANGARIBUAN,SH | KHOIRUL NIZAM Bin MOHD ANIS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Sep. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.S/2019/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Sep. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3152/N.10.11/Euh.2/09/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------ Bahwa ia terdakwa KHAIROL NIZAM Bin MOHD ANIS pada tahun 2008 bertempat di Jl. Prambanan Rt. 03 Rw. 07 Bukit Senyum Kel. Jodoh Kec. Batu Ampar – Kota Batam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, “setiap orang yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 71” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2008 terdakwa KHAIROL NIZAM datang ke Indonesia melalui Pihak Keimigrasian Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) Selama 30 (tiga puluh) hari untuk menemui saksi HARIS yang berada di Batam dengan tujuan untuk meminjamkan uang kepada saksi HARIS. Setelah bertemu dengan saksi HARIS, terdakwa memberikan uang yang hendak di pinjam oleh saksi HARIS. Kemudian terdakwa mencari penginapan di daerah Nagoya Batam. Pada saat terdakwa hendak pulang ke Malaysia, terdakwa baru menyadari Passpor terdakwa hilang di Penginapan tersebut. Lalu terdakwa menghubungi saksi HARIS dan memberitahukan tas yang berisikan Paspor milik terdakwa hilang. Kemudian saksi HARIS datang menjemput terdakwa dan membawa terdakwa ke rumah milik saksi HARIS yang beralamat Jl. Prambanan Rt. 03 Rw. 07 Bukit Senyum Kel. Jodoh Kec. Batu Ampar – Kota Batam.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. -------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
