Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2019/PN Btm SAMUEL PANGARIBUAN,SH KHOIRUL NIZAM Bin MOHD ANIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2019/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-3152/N.10.11/Euh.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SAMUEL PANGARIBUAN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOIRUL NIZAM Bin MOHD ANIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa KHAIROL NIZAM Bin MOHD ANIS pada tahun 2008 bertempat di Jl. Prambanan Rt. 03 Rw. 07 Bukit Senyum Kel. Jodoh Kec. Batu Ampar – Kota Batam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, “setiap orang yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 71” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada tahun 2008 terdakwa KHAIROL NIZAM datang ke Indonesia melalui Pihak Keimigrasian Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) Selama 30 (tiga puluh) hari untuk menemui saksi HARIS yang berada di Batam dengan tujuan untuk meminjamkan uang kepada saksi HARIS. Setelah bertemu dengan saksi HARIS, terdakwa memberikan uang yang hendak di pinjam oleh saksi HARIS. Kemudian terdakwa mencari penginapan di daerah Nagoya Batam. Pada saat terdakwa hendak pulang ke Malaysia, terdakwa baru menyadari Passpor terdakwa hilang di Penginapan tersebut. Lalu terdakwa menghubungi saksi HARIS dan memberitahukan tas yang berisikan Paspor milik terdakwa hilang. Kemudian saksi HARIS datang menjemput terdakwa dan membawa terdakwa ke rumah milik saksi HARIS yang beralamat Jl. Prambanan Rt. 03 Rw. 07 Bukit Senyum Kel. Jodoh Kec. Batu Ampar – Kota Batam.
Bahwa selanjutnya pada Rabu tanggal 10 Juli 2019 sekira pukul 15.30 Wib, pada saat terdakwa bersama saksi HARIS sedang beristirahat di rumah saksi HARIS yang beralamat di Jl. Prambanan Rt. 03 Rw. 07 Bukit Senyum Kel. Jodoh Kec. Batu Ampar – Kota Batam, tiba – tiba datang saksi GOAN DARISE dan saksi ALOYSIUS EKO RUDIHARTYO (masing – masing merupakan Petugas dari Pihak Keimigrasian) lalu masuk kedalam rumah dan memberikan surat perintah tugas serta menanyakan keberadaan Orang Asing yang tinggal di tempat tinggal saksi HARIS tanpa di ketahui izin tinggal. Mendengar hal tersebut terdakwa membenarkan informasi yang di dapat oleh Pihak Imigrasi dan terdakwa merupakan Orang Asing Warga Negara Malaysia yang menempati tempat tingal dikediaman saksi HARIS sejak Tahun 2008 hingga saat ini.
Bahwa pada saat para petugas Imigrasi meminta terdakwa untuk memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin tinggal, terdakwa tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin tinggal yang dimiliki oleh terdakwa.

                                              

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya