Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
363/Pdt.G/2026/PN Btm CV. MULIA BERKAHTAMA ABADI 1.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PENYELENGGARAAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM Dalam Hal Ini dijabat AGUS KURNIAWAN
2.BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM (BP BATAM)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 363/Pdt.G/2026/PN Btm
Tanggal Surat Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. MULIA BERKAHTAMA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARWIN HR, S.H.CV. MULIA BERKAHTAMA ABADI
Tergugat
NoNama
1PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PENYELENGGARAAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM Dalam Hal Ini dijabat AGUS KURNIAWAN
2BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM (BP BATAM)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat;
  2. Memerintahkan Para Tergugat untuk menangguhkan pelaksanaan akibat hukum Surat Nomor B-17/PPK.5127.CAG.001/8/2026 tanggal 28 Agustus 2026 sepanjang mengenai tindakan yang masih dapat ditangguhkan, sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  3. Memerintahkan Para Tergugat untuk menangguhkan tindakan pencairan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp 679.875.000,-, sepanjang belum dicairkan;
  4. Memerintahkan Para Tergugat untuk menangguhkan tindakan pencairan Jaminan Uang Muka sebesar Rp 2.039.625.000,-, sepanjang belum dicairkan;
  5. Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak melakukan tindakan lanjutan yang didasarkan semata-mata pada kesimpulan kesalahan Penggugat dalam Surat B-17 sepanjang perkara a quo belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, sepanjang tidak bertentangan dengan kewenangan lembaga/pejabat lain menurut peraturan perundang-undangan.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan tindakan Tergugat I menerbitkan Surat Nomor B-17/PPK.5127.CAG.001/8/2026 tanggal 28 Agustus 2026 tentang Pemutusan Kontrak Penyedia Pekerjaan Pengadaan Alat Berat Pertamanan dan Penghijauan Tahun Anggaran 2025–2026 bertentangan dengan hak dan kepentingan hukum Penggugat sepanjang pemutusan tersebut didasarkan pada kesimpulan kesalahan Penggugat yang belum terbukti secara patut;
  4. Menyatakan kesimpulan bahwa Penggugat melakukan penyampaian dokumen dan/atau keterangan yang tidak benar sebagaimana SSUK Klausul 4.1 huruf b tidak dapat dibebankan kepada Penggugat tanpa pembuktian mengenai sumber dokumen, penerbit, proses penerimaan, pengetahuan dan tindakan Penggugat terhadap dokumen dimaksud;
  5. Menyatakan bahwa tidak adanya Purchase Order langsung antara Penggugat dengan Dorian Drake tidak dengan sendirinya membuktikan tidak adanya atau tidak sahnya hubungan transaksi Penggugat dengan Atabek Kimya;
  6. Menyatakan akibat hukum yang semata-mata didasarkan pada pemutusan kontrak karena kesalahan Penggugat harus dipulihkan apabila dasar kesalahan tersebut dinyatakan tidak terbukti;
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp 13.597.500.000,- (tiga belas miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus, atau setidak-tidaknya sejumlah kerugian materiil yang menurut Majelis Hakim terbukti dalam persidangan;
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
  9. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan dan/atau memulihkan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp 679.875.000,-, apabila telah dilakukan pencairan dan dana tersebut telah diterima/dikuasai Para Tergugat berdasarkan Surat Pemutusan a quo;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan dan/atau memperhitungkan secara sah Jaminan Uang Muka sebesar Rp 2.039.625.000,-, apabila telah dicairkan, sesuai dengan jumlah kewajiban dan pertanggungjawaban uang muka yang terbukti berdasarkan Kontrak;
  11.  Menyatakan rencana pengusulan Sanksi Daftar Hitam yang semata-mata didasarkan pada kesalahan Penggugat sebagaimana Surat Pemutusan a quo tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan Penggugat telah terbukti bersalah sebelum dilaksanakannya prosedur dan pembuktian sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan;
  12. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan mematuhi amar putusan dalam perkara a quo;
  13. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan amar putusan yang bersifat melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai amar tersebut dilaksanakan;
  14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak