Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
293/Pdt.G/2026/PN Btm Depini Layanti Hutagaol 1.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SINERGI UTAMA
2.PT. MAHKOTA PROPERTI SUKSES
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 293/Pdt.G/2026/PN Btm
Tanggal Surat Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Depini Layanti Hutagaol
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rina Elvira Monalisa Sinaga, S.HDepini Layanti Hutagaol
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SINERGI UTAMA
2PT. MAHKOTA PROPERTI SUKSES
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1VIVIN, S.H, MKN.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah menurut hukum Surat Pemesanan Tanah dan Bangunan No. MPS/CH/SS/SPTB-2405438 yang dibuat oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT II :
  4. Menyatakan sah menurut hukum Akta Perjanjian Kredit Nomor :52 tertanggal 20 September 2024 yang dibuat antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT, dan ditandatangani di hadapan Notaris Kota Batam, yaitu VIVIN, SH., M.KN. (TURUT TERGUGAT);
  5. Menyatakan sah menurut hukum jaminan yang diberikan oleh PENGGUGAT, yaitu
  6. SERTIFIKAT HAK GUNA, BANGUNAN NOMOR 37233/Belian, seluas 84 (delapan puluh empat)M2, Surat Ukur Nomor 10618/Belian/2022 tertanggal 18 November 2022 terletak di Cluster Panorama Hills No-83, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
  7. Menyatakan sah dan berharga Hak Tanggungan, yaitu AKTA PEMBERIAN HAK TANGUNGAN Nomor 862/2024 tertanggal 11 Desember 2024 yang dibuat antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT dan ditanda tangani di hadapan Notaris VIVIN, SH., MH. di Batam (TURUT TERGUGAT) dan SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN Nomor 621/2024 tertanggal 20 September 2024 yang dibuat dari ditandatangani di hadapan Notaris VIVIN, SH., MH. di Batam (TURUT TERGUGAT);
  8. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II serta TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  9. Menghukum TERGUGAT I untuk memenuhi Hak PENGGUGAT, yaitu mengcaver Asuransi Jiwa PENGGUGAT yang telah ditawarkan oleh TERGUGATI;
  10. Menghukum TERGUGAT I untuk membuktikan kepada PENGGUGAT terkait perihal tanda tangan pada Surat Pernyataan tertanggal 06 Januari 2025
  11. Menghukum TERGUGAT I untuk menghentikan segera penagihan dan tidak melakukan pencatatan negatif di SUK OJK atas nama PENGGUGAT sampai permasalahan ini selesai;
  12. Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan lengkap Salinan/Fotocopy dokumen asli terkait Akad kredit dengan Perjanjian Kredit, akta No.52 tanggal 20 September 2024
  13. Menghukum TERGUGAT I jika terbukti adanya pemalsuan, TERGUGAT I wajib membatalkan Akad Kredit Akta No.52 tanggal 20 September 2024 dan segala turunannya serta LUNAS dari tagihan bank tersebut ;
  14. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya biaya yang timbul dalam perkara in?;
  15. Menghukum TERGUGAT I untuk mentaati putusan ini..

 

 

 

 

 

Atau :

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak