| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah menurut hukum Surat Pemesanan Tanah dan Bangunan No. MPS/CH/SS/SPTB-2405438 yang dibuat oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT II :
- Menyatakan sah menurut hukum Akta Perjanjian Kredit Nomor :52 tertanggal 20 September 2024 yang dibuat antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT, dan ditandatangani di hadapan Notaris Kota Batam, yaitu VIVIN, SH., M.KN. (TURUT TERGUGAT);
- Menyatakan sah menurut hukum jaminan yang diberikan oleh PENGGUGAT, yaitu
- SERTIFIKAT HAK GUNA, BANGUNAN NOMOR 37233/Belian, seluas 84 (delapan puluh empat)M2, Surat Ukur Nomor 10618/Belian/2022 tertanggal 18 November 2022 terletak di Cluster Panorama Hills No-83, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
- Menyatakan sah dan berharga Hak Tanggungan, yaitu AKTA PEMBERIAN HAK TANGUNGAN Nomor 862/2024 tertanggal 11 Desember 2024 yang dibuat antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT dan ditanda tangani di hadapan Notaris VIVIN, SH., MH. di Batam (TURUT TERGUGAT) dan SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN Nomor 621/2024 tertanggal 20 September 2024 yang dibuat dari ditandatangani di hadapan Notaris VIVIN, SH., MH. di Batam (TURUT TERGUGAT);
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II serta TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT I untuk memenuhi Hak PENGGUGAT, yaitu mengcaver Asuransi Jiwa PENGGUGAT yang telah ditawarkan oleh TERGUGATI;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membuktikan kepada PENGGUGAT terkait perihal tanda tangan pada Surat Pernyataan tertanggal 06 Januari 2025
- Menghukum TERGUGAT I untuk menghentikan segera penagihan dan tidak melakukan pencatatan negatif di SUK OJK atas nama PENGGUGAT sampai permasalahan ini selesai;
- Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan lengkap Salinan/Fotocopy dokumen asli terkait Akad kredit dengan Perjanjian Kredit, akta No.52 tanggal 20 September 2024
- Menghukum TERGUGAT I jika terbukti adanya pemalsuan, TERGUGAT I wajib membatalkan Akad Kredit Akta No.52 tanggal 20 September 2024 dan segala turunannya serta LUNAS dari tagihan bank tersebut ;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya biaya yang timbul dalam perkara in?;
- Menghukum TERGUGAT I untuk mentaati putusan ini..
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |