| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 401/Pdt.G/2026/PN Btm | AZIJA IKA POPINO | Heri Susilo | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 401/Pdt.G/2026/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian tanggal 4 Agustus 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji terhadap Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sisa dana/modal milik Penggugat sebesar: Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat; 5. Menghukum Tergugat membayar bunga/moratoir atas jumlah Rp75.000.000,00 sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terhitung sejak Tergugat dinyatakan lalai sampai dengan dibayarkan lunas; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat yang menjadi objek sita jaminan; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. SUBSIDAIR Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
