Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
401/Pdt.G/2026/PN Btm AZIJA IKA POPINO Heri Susilo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 401/Pdt.G/2026/PN Btm
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1AZIJA IKA POPINO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saidi Amin, S.H.AZIJA IKA POPINO
Tergugat
NoNama
1Heri Susilo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian tanggal 4 Agustus 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji terhadap Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sisa dana/modal milik Penggugat sebesar: Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat membayar bunga/moratoir atas jumlah Rp75.000.000,00 sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terhitung sejak Tergugat dinyatakan lalai sampai dengan dibayarkan lunas;

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat yang menjadi objek sita jaminan;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak