Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
708/Pid.B/2026/PN Btm TRI YANUARTY SEMBIRING, S.H., M.H. RACHMAT DWI WAHYU PRAKOSO ALIAS LILIK BIN MUJIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 708/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 5743 /L.10.11/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRI YANUARTY SEMBIRING, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RACHMAT DWI WAHYU PRAKOSO ALIAS LILIK BIN MUJIONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BATAM

Jalan Engku Putri No.1 Kelurahan Teluk Kering Kecamatan Batam Kota

Telp. :  (0778) 461292 Fax. (0778) 461797 www.kejari-batam.go.id

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Register Perkara: PDM- 273 / Eoh.2 / Batam / 08/ 2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                            : RACHMAT DWI WAHYU PRAKOSO ALIAS LILIK BIN MUJIONO

Nomor Identitas                          : 2171100107929011

Tempat Lahir                              : Kudus

Umur/Tanggal Lahir                   : 34 Tahun/ 01 Juli 1992

Jenis Kelamin                              : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan   : Indonesia

Tempat Tinggal                           : Ruko PJB 2 Blok D No. 20 Kel. Sagulung Kota Kec. Sagulung (tempat tinggal)/ Jl. Kutilang 6 No. 7 KDA RT 001 RW 034 Kel. Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam (Sesuai KTP)

Agama                                         : Islam

Pekerjaan                                     : Polri

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Terdakwa
  1. Oleh Penyidik

Penangkapan                                       :    06 Juli 2026 s/d 07 Juli 2026

Penahanan                                           :    Rutan, tanggal 07 Juli 2026 s/d 26 Juli 2026

Perpanjangan Penuntut Umum            :    Rutan, tanggal 27 Juli 2026 s/d 04 September 2026

  1. Oleh Penuntut Umum              :  Rutan, sejak tanggal 24 Agustus 2026 s/d 12 September 2026

              Penahanan

 

  1. DAKWAAN:

KESATU

Bahwa TERDAKWA RACHMAT DWI WAHYU PRAKOSO ALIAS LILIK BIN MUJIONO pada Hari Rabu Tanggal 24 Juni 2026 sekira Pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Pondok Pratiwi I Blok J No. 11 RT. 02 RW. 10 Kel. Sungai Harapan Kec. Sekupang – Kota Batam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama  dan bersekutu, yang menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 24 Juni 2026 sekira Pukul 09.30 Wib Saksi CALVIN MARIO AGATHA SILITONGA bersama sdr ADI IRWANSYAH Als ENDUT dan pada saat CALVIN MARIO AGATHA SILITONGA bersama sdr ADI IRWANSYAH Als ENDUT melewati perumahan Pondok Pratiwi I Blok J No. 11 RT. 02 RW. 10 Kel. Sungai Harapan Kec. Sekupang – Kota Batam, Saksi  CALVIN MARIO AGATHA SILITONGA melihat 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda beat berwarna merah-hitam tahun 2025 dengan Plat Nomor BP 6976 JH milik Saksi Korban WATI. Kemudian Saksi CALVIN MARIO AGATHA SILITONGA melihat situasi di depan rumah korban dalam keadaan sepi kemudian Saksi CALVIN MARIO AGATHA SILITONGA mengambil motor milik korban dengan cara mendorong motor korban dengan menggunakan sepeda motor vario yang digunakan oleh sdr. ADI IRWANSYAH Als ENDUT.

Bahwa kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi CALVIN MARIO AGATHA SILITONGA untuk menyerahkan sepeda motor milik korban tersebut kepada Saksi Dimas di ruko azura gardenia untuk dijual.

Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Dimas untuk mengirimkan uang pembayaran sepeda motor korban ke nomor rekening 901795863975 seabank a.n RIFKI BAGUS SETYA NUGROHO sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi Dimas  mentransfer sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa kemudian Terdakwa menerima uang hasil pencurian tersebut sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. RIFKI BAGUS SETYA NUGROHO.

Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda beat berwarna merah-hitam tahun 2025 dengan Plat Nomor BP 6976 JH milik Saksi Korban WATI tanpa surat-surat tanda bukti kepemilikan, sehingga kerugian yang dialami oleh Saksi Wati adalah sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Jo Pasal 20 Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

 

ATAU

KEDUA

Bahwa TERDAKWA RACHMAT DWI WAHYU PRAKOSO ALIAS LILIK BIN MUJIONO pada Hari Rabu Tanggal 24 Juni 2026 sekira Pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Pondok Pratiwi I Blok J No. 11 RT. 02 RW. 10 Kel. Sungai Harapan Kec. Sekupang – Kota Batam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ” Setiap Orang yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 24 Juni 2026 sekira Pukul 09.30 Wib Saksi CALVIN MARIO AGATHA SILITONGA bersama sdr ADI IRWANSYAH Als ENDUT dan pada saat CALVIN MARIO AGATHA SILITONGA bersama sdr ADI IRWANSYAH Als ENDUT melewati perumahan Pondok Pratiwi I Blok J No. 11 RT. 02 RW. 10 Kel. Sungai Harapan Kec. Sekupang – Kota Batam, Saksi  CALVIN MARIO AGATHA SILITONGA melihat 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda beat berwarna merah-hitam tahun 2025 dengan Plat Nomor BP 6976 JH milik Saksi Korban WATI. Kemudian Saksi CALVIN MARIO AGATHA SILITONGA melihat situasi di depan rumah korban dalam keadaan sepi kemudian Saksi CALVIN MARIO AGATHA SILITONGA mengambil motor milik korban dengan cara mendorong motor korban dengan menggunakan sepeda motor vario yang digunakan oleh sdr. ADI IRWANSYAH Als ENDUT.

Bahwa kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi CALVIN MARIO AGATHA SILITONGA untuk menyerahkan sepeda motor milik korban tersebut kepada Saksi Dimas di ruko azura gardenia untuk dijual.

Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Dimas untuk mengirimkan uang pembayaran sepeda motor korban ke nomor rekening 901795863975 seabank a.n RIFKI BAGUS SETYA NUGROHO sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi Dimas  mentransfer sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa kemudian Terdakwa menerima uang hasil pencurian tersebut sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. RIFKI BAGUS SETYA NUGROHO.

Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda beat berwarna merah-hitam tahun 2025 dengan Plat Nomor BP 6976 JH milik Saksi Korban WATI tanpa surat-surat tanda bukti kepemilikan, sehingga kerugian yang dialami oleh Saksi Wati adalah sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

 

Batam, 24 Agustus 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

TRI YANUARTY SEMBIRING, S.H., M.H.

Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya