Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.B/2026/PN Btm 1.Rian Destami, SH. MH.
2.RUSMIN, S.H., M.H.
3.ALINAEX HSB, SH. MH
4.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
5.RISYAD FALLAH DWI NUGROHO, S.H.
ROBI ABDI ZAELANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 255/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2517/L.10.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rian Destami, SH. MH.
2RUSMIN, S.H., M.H.
3ALINAEX HSB, SH. MH
4BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
5RISYAD FALLAH DWI NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBI ABDI ZAELANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

-----Bahwa terdakwa ROBI ABDI ZAELANI bersama-sama dengan saksi ZERRY ALPIANSYAH als ZERY, saksi MUHAMMAD RASEP Als ASEP dan saksi E’EN SAPUTRO Als E’EN Bin ASPAR (dalam berkas perkara terpisah) sekira Bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jembatan 5 Barelang Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batam turut serta melakukan membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------

---- Bahwa awalnya sekitar Pertengahan tahun 2023, saksi E’en Saputro dihubungi oleh Saksi Achmad Yani yang mana saksi E’en Saputro yang semula tidak mengenal saksi Achmad Yani sebelumnya. Namun saksi Achmad Yani mengetahui profil dan nomor telepon saksi E’en Saputro  dikarenakan saksi E’en Saputro bergabung di Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) selaku Pembina Organisasi tersebut dan Tahun 2022 saksi E’en Saputro pernah membantu Masyarakat dalam melakukan Pengurusan surat-surat Tanah baik di Tanjung pinang maupun di Bintan bahkan masuk dalam pemberitan media online lokal, selain itu saksi Achmad Yani mengatahui Profile saksi E’en Saputro dari saksi Zeri Alfansyah dan saksi Firman yang juga merupakan kerabat atau memiliki hubungan keluarga dengan saksi Achmad Yani. Lalu saksi Achmad Yani menghubungi saksi E’en Saputro untuk membantu dalam melakukan Pengurusan Surat-surat Tanah yang berada di Kota Batam, dan saksi E’en Saputro bersedia membantu dan datang menemui saksi Achmad Yani di kota batam. Sesampainya di Kota Batam, lalu saksi E’en Saputro bertemu saksi Achmad Yani di Rumah Makan Rindu Alam yang berlokasi di Setoko Kec. Bulang Kota Batam. di Rumah Makan Rindu Alam, saksi E’en Saputro dikenalkan oleh saksi Achmad Yani dengan saksi Joni yang juga merupakan pemilik dari Rumah Makan Rindu Alam tersebut. Dalam kesempatan tersebut saksi Joni meminta saksi E’en Saputro untuk membantu pengurusan Lahan Rumah Makan Rindu Alam miliknya. Dan saksi E’en Saputro menyetujui permintaan dari saksi Joni untuk pengurusan surat lahannya dengan cara melakukan pengecekan terlebih dahulu lahan milik saksi Joni melalui Aplikasi Sentuhtanahku. Setelah melakukan pengecekan lahan milik saksi Joni, selanjutnya Saksi E’en Saputro meminta agar saksi Joni menyiapkan kelengkapan administrasi dan keesokan harinya saksi E’en Saputro dengan dibantu oleh saksi Zerry Alpiansyah Als Zery dan Saksi Muhammad Rasep Als Asep menuju lokasi untuk melakukan pengukuran. Setelah melakukan pengukuran, kemudian hasil pengukuran dan data batas-batas tanah kemudian Terdakwa E’en Saputro kirimkan kepada saksi Rianto Handoko yang selanjutnya data pengukuran tanah tersebut diserahkan kepada terdakwa ROBI ABDI ZAELANI untuk dasar melakukan pengeditan dan pemalsuan terhadap surat tanah tersebut dengan cara : terdakwa Robi mendesain sertifikat dengan menggunakan Aplikasi Adobe Photoshop, kemudian dari hasil scan tersebut terdakwa Robi akan menyimpannya di dalam laptop merk Lenovo warna hitam milik terdakwa Robi, untuk selanjutnya file tersebut saksi akan digunakan sebagai draft format untuk terdakwa Robi rubah atau edit dengan menggunakan aplikasi Adobe Photoshop, dimana terdakwa Robi akan merubah data data pemilik, alamat dari pemilik dan juga Peta dan luas ukuran tanah menyesuaikan terhadap data pemohon, nama yang bertanda tangan di sertipikat, dan nomor Persil yang terdakwa Robi acak melalui Aplikasi Sentuhtanahku yang ada di aplikasi Play store Handhone. Kemudian setelah dokumen yang hasil edit atau dirubah sesuai dengan permintaan Saksi E’en Saputro tersebut selesai, selanjutnya terdakwa Robi akan mencetak (print) dokumen sertifikat tersebut dengan menggunakan printer epson L15150 dan dengan  menggunakan kertas berlogo garuda yang terdakwa Robi peroleh dengan cara membeli secara online melaui aplikasi “Shopee”. Setelah selesai dokumen sertifikat tersebut dicetak (print) kemudian dokumen tersebut oleh terdakwa Robi dipotong dan dijahit dengan menggunakan benang nilon warna putih sehingga dokumen sertifikat tersebut terlihat atau tampak seperti surat sertifikat asli yang diterbitkan oleh instansi berwenang dalam hal ini kementrian ATR/BPN. Selanjutnya dokumen hasil pemalsuan tersebut diserahkan oleh terdakwa Robi kepada saksi E’en Saputro untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi Achmad Yani di Batam, dan lalu diserahkan kepada saksi Joni yang selanjutnya melakukan pembayaran sebesar  Rp. 66.000.000 (enam puluh enam juta rupiah) ke rekening Bank BRI milik saksi E’en Saputro. Setelah itu antara Terdakwa dengan saksi E’en Saputro dimintai bantuan oleh saksi Joni dan saksi Achmad Yani untuk pengurusan sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan baik dalam bentuk fisik atapun dalam bentuk elektronik. Bahwa saksi E’en saputro dalam melakukan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik atau hak guna usaha  tersebut ia dilakukan dalam rentang waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 yaitu :

a.  Atas nama saudara JONI yang lahannya berlokasi di Rempang Cate Jembatan 4 Barelang Kec. Galang Kota Batam;            

b.  Atas nama PT. TIGA RODA MAS yang lahannya berada di Setokok Kec. Bulang Kota Batam;

c.  Atas Nama PT. BARELANG NUANSA INDONESIA yang lahannya berada di Setokok Kec. Bulang Kota Batam;

d.  Atas Nama PT. BARELANG PESONA INDONESIA yang lahannya berada di Setokok Kec. Bulang Kota Batam;

e.  Atas Nama saudara BUDIANTO yang lahannya berada di Setokok Kec. Bulang Kota Bata

f.  Atas nama PT. BRIGHT PRATAMA yang lahannya berada di Setokok Kec. Bulang Kota Batam;

g.  Atas nama PT. BRIGHT BUDIDAYA INDONESIA yang lahannya berada di Pasir Panjang Jembatan 4 Barelang Kota Batam;            

h.  Atas nama PT. BRIGHT INDO JAYA yang Lahannya berada di Kec. Nongsa Kota Batam

i.   Atas Nama PT. DAEHA SUSAN yang lahannya berada di Jembatan 5 Barelang Kota Batam;

j.   Atas nama saudara JULIANSON SARAGIH yang lahannya berada di Piayu Kec. Sei Beduk Kota Batam.

---- Bahwa perbuatan saksi E’en Saputro bermula pada tanggal pada tanggal 9 Mei 2024, saksi Solikin selaku perwakilan dari PT. DAEHA SUSAN dihubungi oleh Lurah Galang Baru yaitu saksi Rohisa Umar dengan tujuan menawarkan pengurusan Sertifikat, dan jika PT. DAEHA SUSAN berminta dapat ikut dengan dokumen yang diperlukan untuk syarat pembuatan Sertifikat, berupa:

       1.Company Profile perusahaan berupa termasuk KTP dan NPWP Direktur;

       2.Copy surat-surat tanah ganti rugi Notaris;

       3.Copy PBB semua hard copy (VC soft copy) plus scan asli;

Saksi Solikin setuju dan menyiapkan serta mengirimkan dokumen persayaratan dimaksud, melalui saksi Rohisa Umar, saksi Solikin diperkenakan kepada beberapa orang yaitu saksi Reza, dan saksi Achmad Yani yang akan membantu dalam pengurusan sertifikat yang diajukan oleh PT. DAEHA SUSAN. Pertemuan tersebut dilakukan di Kantor Jembatan 2 Barelang, dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan antara saksi antara saksi solikin dan saksi Achmad Yani, yang mana saksi Achmad Yani selaku pihak pertama bertindak sebagai Biro Jasa untuk pengurusan dokumen lahan atas nama PT DAEHA SUSAN BATAM, seluas 11 Ha yang berlokasi di Kelurahan Galang Baru, Kecamatan Galang-Batam. yang akan diselesaikan paling lama 4 (empat) bulan. Biaya pengurusan adalah sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan dibagi 3 (tiga) Termin yaitu:

  1. Termin I 30 % tanggal 14 Mei 2025 sebesar Rp. 300.000.000.-
  2. Termin II seharusnya 30 % tanggal 14 Juli 2024 sebesar Rp. 300.000.000.-
  3. Termin III 40 % tanggal 14 September 2024 sebesar Rp. 400.000.000.-

Yang akan di transfer ke Rekening Bank Mandiri 109.0022.2867.10 atas nama ACHMAD YANI dan didalam surat kesepakatan tersebut diketahui oleh ROHISA UMAR selaku Lurah Galang Baru dan DEA ANANDA selaku Staf PT DAEHA SUSAN BATAM. dan sore hari tersebut juga lah dilakukan transfer dari Rekening Mr. PARK dan juga dibuatkan Kwitansi. Setelah dilakukan pembayaran sampai dengan Termin II sebesar Rp. 670.000.000.- (enam ratus tujuh puluh juta rupiah), ternyata dalam pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha, saksi Achmad Yani kembali meminta bantuan dari Saksi E’en Saputro untuk membantu pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha. Selanjutnya saksi E’en Saputro menyanggupi dan untuk memenuhi permintaan tersebut saksi E’en Saputro meminta bantuan dari terdakwa Robi di Jakarta untuk membuatkan surat sertifikat Hak Guna Usaha tersebut. Selanjutnya saksi E’en Saputro menyuruh terdakwa Robi datang ke Batam untuk membuat gambar dengan memberikan kepada terdakwa Robi data melalui Via Whats app seperti Akta perusahaan, Link titik koordinat yang berasal dari aplikasi Gland Measure, nama yang bertanda tangan dan juga gambar bentuk bidang tanah pada awal bulan Desember 2024 dan terhadap sertifikat Elektronik tersebut terdakwa cetak dan pisiknya saksi kirimkan melalui Kargo sesuai dengan permintaan saksi E’en Saputro pada akhir Desember 2024. Atas pekerjaan Terdakwa Robi dalam membuat dan mencetak dokumen atau surat berupa Sertipikat Hak Guna Usaha NIB : 32.02.000006617.0, bidang tanah yang terletak di Kelurahan Galang Baru Kecamatan Galang, Kota Batam seluas 117.248 m2 atas nama Pemegang Hak PT. DAEHA SUSAN BATAM – Batam, 21 Desember 2024 tersebut, Terdakwa Robi ada diberikan upah oleh Saksi E’en Saputro yaitu sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk sertipikat elektronik secara keseluruhan sertifikat yang terdakwa cetak, yang terdakwa Robi terima secara tunai dan untuk Surat sertifikat bukan elektronik terdakwa Robi menerima jasa dari Saksi E’en Saputro sebesar  Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) perberkas. lalu oleh saksi E’en Saputro menyerahkan dokumen fisik  sertifikat Hak Guna Usahan dan berikut link sertifikat elektronik tersebut  kepada saksi Achmad Yani, oleh saksi Ahmad Yani selanjutnya menghubungi saksi Solikin selaku perwakilan  PT. DAEHA SUSAN BATAM guna meminta pelunasan Termin III, namun sebelum melakukan pelunasan Saksi Solikin meminta untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu atas sertifikat tersebut, dan ternyata saat saksi solikin melakukan pengecekan melalui link sertifikat elektronik didapati hasilnya adalah filed atau gagal. Hal ini akhirnya menimbulkan kecurigaan dari saksi solikin yang selanjutnya meminta bantuan kepada Saksi Bachtiyar Dilaga selaku Pegawai di Kantor Pertanahan kota Tanjungpinang yang juga merupakan tetangga saksi Solikin di perumahan Tiban Berlian Blok N Kota Batam untuk melakukan pengecekan keaslian dari Sertifikat elektronik Hak Guna Usaha dengan  NIB. 32.02.000006617.0 pemegang hak PT DAEHA SUSAN BATAM, tanggal 21 Desember 2024, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau dan ditanda tangani oleh NURHADI PUTRA, A.Ptnh, M.M. . Selanjutnya oleh saksi Bachtiyar melakukan pengecekan keaslian fisik dari Sertifikat elektronik Hak Guna Usaha dengan NIB. 32.02.000006617.0 pemegang hak PT DAEHA SUSAN BATAM, tanggal 21 Desember 2024 tersebut dengan cara memindai sertifikat elektronik tersebut dengan menggunakan UV SCANNER yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang. Dari pemeriksaan tersebut terdapat kejanggalan berupa bentuk fisik sertifikat elektronik tersebut sudah berbeda ukuran, jenis kertas, dan pejabat yang bertandatangan pada sertifikat elektronik tersebut tidak sesuai dengan pejabat yang menjabat pada saat sertifikat tersebut dikeluarkan dimana seharusnya yang bertandatangan pada saat Sertifikat elektronik Hak Guna Usaha dengan  NIB. 32.02.000006617.0 pemegang hak PT DAEHA SUSAN BATAM, tanggal 21 Desember 2024 dikeluarkan adalah saudara SRI PRANOTO selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau bukan saudara NURHADI PUTRA, A.Ptnh, M.M. dan pada dokumen tersebut tidak terdapat ciri-ciri fisik dari Sertifikat elektronik asli yang secara sah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional adalah kertas yang digunakan merupakan kertas khusus yang dicetak oleh Kantor Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) yang mana ketika di pindai menggunakan alat UV SCANNER akan banyak muncul logo ATR/BPN serta tanda-tanda khusus lainnya. Sehingga saksi Bachtiyar menyampaikan kepada Saksi Solikin bahwa terhadap Sertifikat elektronik Hak Guna Usaha dengan NIB. 32.02.000006617.0 pemegang hak PT DAEHA SUSAN BATAM, tanggal 21 Desember 2024 merupakan sertifikat palsu atau tidak asli atau resmi. Selanjutnya terhadap temuan sertifikat palsu tersebut, saksi Bachtiyar melaporkan kepada saksi BANGKIT HAULIAN DONGORAN, S.Sit., M.H selaku Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kanwil BPN Provinsi Kepri untuk selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Polda Kepulauan Rian untuk ditindak lanjuti. ---- Bahwa terhadap sertifikat elektronik Hak Guna Usaha dengan NIB. 32.02.000006617.0 pemegang hak PT DAEHA SUSAN BATAM, tanggal 21 Desember 2024 benar peroleh dari saksi E’EN SAPUTRO dimana saksi E’EN SAPUTRO dalam melakaukan aksinya dibantu oleh terdakwa ROBI ABDI ZAELANI, saksi ZERRY ALPIANSYAH als ZERY dan saksi MUHAMMAD RASEP Als ASEP dengan peran masing-masing sebagai berikut :

  1. Saksi E’en berperan berkomunikasi dan menyakinkan para korban bahwa ia dapat membantu pengurusan sertifikat dimaksud serta mengkoordinasikan aksinya dengan pelaku lain.
  2. Saksi ZERRY ALPIANSYAH als ZERY dan  saksi MUHAMMAD RASEP Als ASEP berperan bersama saksi E’en mengukur lahan, memasang Patok dan memberi tanda Cat semprot warna Merah pada lahan yang akan diukur.
  3. Terdakwa ROBI ABDI ZAELANI berperan  mencetak Dokumen sertipikat buku dengan cara mendesain dengan menggunakan Adop Photo Shop, kemudian dari hasil scan tersebut saksi simpan di dalam laptop saksi merk Lenovo warna hitam, dimana file tersebut terdakwa Robi gunakan sebagai draft format untuk saksi rubah atau saksi Edit dengan menggunakan aplikasi Adobe Photoshop, dimana terdakwa Robi merubah data pemilik,alamat dari pemilik dan juga Peta dan luas ukuran tanah menyesuaikan terhadap data pemohon, nama yang bertanda tangan di sertipikat, dan nomor Persil yang terdakwa Robi acak melalui Aplikasi Sentuhtanahku yang ada di aplikasi Play store Handphone. Kemudian setelah selesai terdakwa Robi cetak/print dengan menggunakan printer epson L15150 dan dengan kertas garuda yang terdakwa Robi beli di Shopee. Setelah selesai terdakwa Robi print terdakwa Robi potong dan terdakwa Robi jahit sendiri dengan menggunakan benang nilon warna putih menyesuaikan  dengan contoh surat yang asli.

 

---- Bahwa Dokumen sertipikat palsu yang Terdakwa Robi buat berlokasi di kota Batam, dengan data sebagai berikut :

1.      SHGB atas nama JONI berlokasi di Pulau Setokok dengan Nomor : 00020 dan luas 30.000 M2

2.      SHGB atas nama PT 3 RODA EMAS yang berlokasi di Pulau Setokok dengan Nomor 00010, dan luas 140.000 M2

3.      Sertifikat Elektronik HGB atas nama PT. BARELANG NUANSA INDONESIA, berlokasi di Pulau Setokok Nomor 32.02.000004265.0 dan luas 348.997 M2

4.      Sertifikat Elektronik HGB atas nama PT. BARELANG PESONA INDONESIA, berlokasi di Pulau Setokok dengan Nomor : 32.02.000004265 dan luas 322.205 M2

5.      Sertifikat Elektronik HGB atas nama BUDIANTO yang berlokasi di Pulau Setokok dengan Nomor : 32.02.000002241.0 dengan luas 30.112 M2

6.      Dokumen berupa Sertipikat Hak Guna Usaha NIB : 32.02.000006617.0, bidang tanah yang terletak di Kelurahan Galang Baru Kecamatan Galang, Kota Batam seluas 117.248 m2 atas nama Pemegang Hak PT. DAEHA SUSAN BATAM – Batam

7.      Sertipikat elektronik an. JULIANSON SARAGIH lokasi di Kota Batam.

8.      Sertipikat Elektronik PT. BRIGHT PRATAMA Lokasi Kota Batam.

9.      Sertipikat Elektronik PT. BRIGHT BUDIDAYA Lokasi Kota Batam.

10.    Sertipikat Elektronik PT. BRIGHT INDO JAYA Lokasi Kota Batam.

Faktur Tagihan WTO BP Batam, sebagai berikut :

1.      Atas nama BUDIANTO berlokasi di Pulau SETOKOK dengan nomor : 101012019245 dan luas 30.112M2.

2.      Atas nama PT BARELANG PESONA INDONESIA berlokasi di Pulau setokok dengan nomor : 101012015912 dengan luas 322.205 M2

3.      Atas nama PT BARELANG PESONA INDONESIA yang berlokasi di Pulau SETOKOK dengan nomor : 0101012015911 dan luas 322.205 M2

4.      Atas nama PT BARELANG NUANSA INDONESIA berlokasi di Pulau SETOKOK dengan Nomor 101012015817 dan luas 348.997 M2

5.      Atas nama PT BARELANG NUANSA INDONESIA berlokasi di Pulau SETOKOK dengan nomor 101012015814.

6.      Atas nama JULIANSON SARAGIH Berlokasi di Tg. Piayu kota Batam dengan nomor 101012025003.

---- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis No. 2461/Dcf/2025 tanggal 1 Agustus 2025, terhadap : Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkusan amplop cokelat yang berlabel dan berlak segel, Setelah dibuka berisi:

1.    1 (satu) eksemplar Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00020 atas nama Joni. Selanjutnya Blangko Questioned yang dipersoalkan di atas dalam Berita Acara Pemeriksaan ini akan disebut sebagai Questioned Blangko A1 (QBA1).

2.    1 (satu) eksemplar Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00010 atas nama pemegang hak PT. Tiga Roda Mas tertanggal Kepulauan Riau, 20-08-2023. Selanjutnya Blangko dokumen yang dipersoalkan di atas dalam Berita Acara Pemeriksaan ini akan disebut sebagai Questioned Blangko A2 (QBA2).

3.    1 (satu) eksemplar Sertipikat Hak Guna Usaha No. 01219 atas nama pemegang hak PT. Tiga Roda Mas tertanggal Kepulauan Riau, 20-08-2023. Selanjutnya Blangko dokumen yang dipersoalkan di atas dalam Berita Acara Pemeriksaan ini akan disebut sebagai Questioned Blangko A3 (QBA3).

4.    1 (satu) lembar Sertipikat Hak Guna Bangunan NIB.32.02.000004265.0 atas nama pemegang hak PT. Barelang Pesona Indonesia tertanggal Batam, 17 September 2018. Selanjutnya Blangko dokumen yang dipersoalkan di atas dalam Berita Acara Pemeriksaan ini akan disebut sebagai Questioned Blangko B1 (QBB1).

5.    1 (satu) lembar Sertifikat Hak Guna Bangunan NIB.32.02.000004258.0 atas nama pemegang hak PT. BARELANG NUANSA INDONESIA tertanggal Batam, 26 Februari 2021. Selanjutnya Blangko Dokumen yang dipersoalkan diatas dalam Berita Acara Pemeriksaan ini akan disebut sebagai Questioned Blangko B2 (QBB2).

6.    1 (satu) lembar Serifikat Hak Guna Bangunan NIB.32.02.000002241.0 atas nama pemegang hak BUDIANTO tertanggal Tanjung Balai Karimun, 27 November 1958. Selanjutnya Blangko Dokumen yang dipersoalkan diatas dalam Berita Acara Pemeriksaan ini akan disebut sebagai Questioned Blangko B3 (QBB3);

7.    1 (satu) lembar Sertifikat Hak Guna Bangunan NIB.32.02.000004239.0 atas nama pemegang hak JULIANSON SARAGI tertanggal Perbatua Rambah, 04 Mei 1975. Selanjutnya Blangko Dokumen yang dipersoalkan diatas dalam Berita Acara Pemeriksaan ini akan disebut sebagai Questioned Blangko B4 (QBB4);

8.    1 (satu) lembar Sertipikat Hak Guna Usaha NIB.32.02.000006617.0 atas nama pemegang hak PT. DAEHA SUSAN BATAM tertanggal Batam, 21 Desember 2024. Selanjutnya Blangko Dokumen yang dipersoalkan diatas dalam Berita Acara Pemeriksaan ini akan disebut sebagai Questioned Blangko B5 (QBB5);

9.    1 (satu) lembar Sertipikat Hak Guna Bangunan NIB.32.02.000006712.0 atas nama pemegang hak JONI tertanggal Tanjungpinang, 07 Juli 1977. Selanjutnya Blangko Dokumen yang dipersoalkan diatas dalam Berta Acara Pemeriksaan ini akan disebut sebagai Questioned Blangko B6 (QBB6);

10.  1 (satu) lembar Sertipikat Hak Guna Usaha NIB.32.02.000006628.0 atas nama pemegang hak PT. BRIGHT BUDIDAYA INDONESIA tertanggal Batam, 19 Desember 2023. Selanjutnya Blangko Dokumen yang dipersoalkan diatas dalam Benita Acara Pemeriksaan ini akan disebut sebagai Questioned Blangko B7 (QBB7);-

11.  1 (satu) lembar Sertipikat Hak Milik NIB.32.01.000004325.0 atas nama pemegang hak JONI tertanggal Tanjungpinang, 07 Juli 1977. Selanjutnya Blangko Dokumen yang dipersoalkan diatas dalam Berta Acara Pemeriksaan ini akan disebut sebagai Questioned Blangko B8 (QBB8);

12.  1 (satu) lembar Sertipikat Hak Milik NIB.32.01.000004319.0 atas nama pemegang hak JONI tertanggal Tanjungpinang, 07 Juli 1977. Selanjutnya Blangko Dokumen yang dipersoalkan diatas dalam Berita Acara Pemeriksaan ini akan disebut sebagai Questioned Blangko B9 (QBB9);

13.  1 (satu) lembar Sertipikat Hak Milik NIB.32.01.000003115.0 atas nama pemegang hak METALINA tertanggal Tanjung Batu Kundur, 14 November 1980. Selanjutnya Blangko Dokumen yang dipersoalkan diatas dalam Berita Acara Pemeriksaan ini akan disebut sebagai Questioned Blangko B10 (QBB10).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pengujian diperoleh Kesimpulan sebagai berikut :

1.  QBA adalah NON IDENTIK dengan KBA atau dengan kata lain Blangko yang terdapat pada Bab 1 A diatas dengan Blangko pembanding adalah merupakan Blangko yang berbeda.

2.  QBB1 dan QBB2 adalah NON IDENTIK dengan KBB atau dengan kata lain Blangko yang terdapat pada Bab 1 A diatas dengan Blangko pembanding adalah merupakan Blangko yang berbeda

---- Bahwa atas pekerjaan Terdakwa Robi dalam membuat dan mencetak dokumen atau surat atas permintaan saksi Een Saputro, Terdakwa Robi diberikan upah oleh Saksi E’en Saputro yaitu sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk sertipikat elektronik dari keseluruhan sertifikat yang telah terdakwa robi cetak dan untuk Surat sertifikat bukan elektronik terdakwa Robi menerima jasa dari Saksi E’en Saputro sebesar  Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) perberkas.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 20 huruf c KUHP.----------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------Atau -------------------------------------------------------

KEDUA :

 

----- Bahwa terdakwa ROBI ABDI ZAELANI bersama-sama dengan saksi ZERRY ALPIANSYAH als ZERY, saksi MUHAMMAD RASEP Als ASEP dan saksi E’EN SAPUTRO Als E’EN Bin ASPAR (dalam berkas perkara terpisah) sekira Bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jembatan 5 Barelang Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batam turut serta melakukan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi piutang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa awalnya sekitar Pertengahan tahun 2023, saksi E’en Saputro dihubungi oleh Saksi Achmad Yani yang mana saksi E’en Saputro yang semula tidak mengenal saksi Achmad Yani sebelumnya. Namun saksi Achmad Yani mengetahui profil dan nomor telepon saksi E’en Saputro  dikarenakan saksi E’en Saputro bergabung di Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) selaku Pembina Organisasi tersebut dan Tahun 2022 saksi E’en Saputro pernah membantu Masyarakat dalam melakukan Pengurusan surat-surat Tanah baik di Tanjung pinang maupun di Bintan bahkan masuk dalam pemberitan media online lokal, selain itu saksi Achmad Yani mengatahui Profile saksi E’en Saputro dari saksi Zeri Alfansyah dan saksi Firman yang juga merupakan kerabat atau memiliki hubungan keluarga dengan saksi Achmad Yani. Lalu saksi Achmad Yani menghubungi saksi E’en Saputro untuk membantu dalam melakukan Pengurusan Surat-surat Tanah yang berada di Kota Batam, dan saksi E’en Saputro bersedia membantu dan datang menemui saksi Achmad Yani di kota batam. Sesampainya di Kota Batam, lalu saksi E’en Saputro bertemu saksi Achmad Yani di Rumah Makan Rindu Alam yang berlokasi di Setoko Kec. Bulang Kota Batam. di Rumah Makan Rindu Alam, saksi E’en Saputro dikenalkan oleh saksi Achmad Yani dengan saksi Joni yang juga merupakan pemilik dari Rumah Makan Rindu Alam tersebut. Dalam kesempatan tersebut saksi Joni meminta saksi E’en Saputro untuk membantu pengurusan Lahan Rumah Makan Rindu Alam miliknya. Dan saksi E’en Saputro menyetujui permintaan dari saksi Joni untuk pengurusan surat lahannya dengan cara melakukan pengecekan terlebih dahulu lahan milik saksi Joni melalui Aplikasi Sentuhtanahku. Setelah melakukan pengecekan lahan milik saksi Joni, selanjutnya Saksi E’en Saputro meminta agar saksi Joni menyiapkan kelengkapan administrasi dan keesokan harinya saksi E’en Saputro dengan dibantu oleh saksi Zerry Alpiansyah Als Zery dan Saksi Muhammad Rasep Als Asep menuju lokasi untuk melakukan pengukuran. Setelah melakukan pengukuran, kemudian hasil pengukuran dan data batas-batas tanah kemudian Terdakwa E’en Saputro kirimkan kepada saksi Rianto Handoko yang selanjutnya data pengukuran tanah tersebut diserahkan kepada terdakwa ROBI ABDI ZAELANI untuk dasar melakukan pengeditan dan pemalsuan terhadap surat tanah tersebut dengan cara : terdakwa Robi mendesain sertifikat dengan menggunakan Aplikasi Adobe Photoshop, kemudian dari hasil scan tersebut terdakwa Robi akan menyimpannya di dalam laptop merk Lenovo warna hitam milik terdakwa Robi, untuk selanjutnya file tersebut saksi akan digunakan sebagai draft format untuk terdakwa Robi rubah atau edit dengan menggunakan aplikasi Adobe Photoshop, dimana terdakwa Robi akan merubah data data pemilik, alamat dari pemilik dan juga Peta dan luas ukuran tanah menyesuaikan terhadap data pemohon, nama yang bertanda tangan di sertipikat, dan nomor Persil yang terdakwa Robi acak melalui Aplikasi Sentuhtanahku yang ada di aplikasi Play store Handhone. Kemudian setelah dokumen yang hasil edit atau dirubah sesuai dengan permintaan Saksi E’en Saputro tersebut selesai, selanjutnya terdakwa Robi akan mencetak (print) dokumen sertifikat tersebut dengan menggunakan printer epson L15150 dan dengan  menggunakan kertas berlogo garuda yang terdakwa Robi peroleh dengan cara membeli secara online melaui aplikasi “Shopee”. Setelah selesai dokumen sertifikat tersebut dicetak (print) kemudian dokumen tersebut oleh terdakwa Robi dipotong dan dijahit dengan menggunakan benang nilon warna putih sehingga dokumen sertifikat tersebut terlihat atau tampak seperti surat sertifikat asli yang diterbitkan oleh instansi berwenang dalam hal ini kementrian ATR/BPN. Selanjutnya dokumen hasil pemalsuan tersebut diserahkan oleh terdakwa Robi kepada saksi E’en Saputro untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi Achmad Yani di Batam, dan lalu diserahkan kepada saksi Joni yang selanjutnya melakukan pembayaran sebesar  Rp. 66.000.000 (enam puluh enam juta rupiah) ke rekening Bank BRI milik saksi E’en Saputro. Setelah itu antara Terdakwa dengan saksi E’en Saputro dimintai bantuan oleh saksi Joni dan saksi Achmad Yani untuk pengurusan sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan baik dalam bentuk fisik atapun dalam bentuk elektronik. Bahwa saksi E’en saputro dalam melakukan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik atau hak guna usaha  tersebut ia dilakukan dalam rentang waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 yaitu :

a.  Atas nama saudara JONI yang lahannya berlokasi di Rempang Cate Jembatan 4 Barelang Kec. Galang Kota Batam;            

b.  Atas nama PT. TIGA RODA MAS yang lahannya berada di Setokok Kec. Bulang Kota Batam;

c.  Atas Nama PT. BARELANG NUANSA INDONESIA yang lahannya berada di Setokok Kec. Bulang Kota Batam;

d.  Atas Nama PT. BARELANG PESONA INDONESIA yang lahannya berada di Setokok Kec. Bulang Kota Batam;

e.  Atas Nama saudara BUDIANTO yang lahannya berada di Setokok Kec. Bulang Kota Bata

f.  Atas nama PT. BRIGHT PRATAMA yang lahannya berada di Setokok Kec. Bulang Kota Batam;

g.  Atas nama PT. BRIGHT BUDIDAYA INDONESIA yang lahannya berada di Pasir Panjang Jembatan 4 Barelang Kota Batam;            

h.  Atas nama PT. BRIGHT INDO JAYA yang Lahannya berada di Kec. Nongsa Kota Batam

i.   Atas Nama PT. DAEHA SUSAN yang lahannya berada di Jembatan 5 Barelang Kota Batam;

j.   Atas nama saudara JULIANSON SARAGIH yang lahannya berada di Piayu Kec. Sei Beduk Kota Batam.

---- Bahwa perbuatan saksi E’en Saputro bermula pada tanggal pada tanggal 9 Mei 2024, saksi Solikin selaku perwakilan dari PT. DAEHA SUSAN dihubungi oleh Lurah Galang Baru yaitu saksi Rohisa Umar dengan tujuan menawarkan pengurusan Sertifikat, dan jika PT. DAEHA SUSAN berminta dapat ikut dengan dokumen yang diperlukan untuk syarat pembuatan Sertifikat, berupa:

       1.Company Profile perusahaan berupa termasuk KTP dan NPWP Direktur;

       2.Copy surat-surat tanah ganti rugi Notaris;

       3.Copy PBB semua hard copy (VC soft copy) plus scan asli;

Saksi Solikin setuju dan menyiapkan serta mengirimkan dokumen persayaratan dimaksud, melalui saksi Rohisa Umar, saksi Solikin diperkenakan kepada beberapa orang yaitu saksi Reza, dan saksi Achmad Yani yang akan membantu dalam pengurusan sertifikat yang diajukan oleh PT. DAEHA SUSAN. Pertemuan tersebut dilakukan di Kantor Jembatan 2 Barelang, dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan antara saksi antara saksi solikin dan saksi Achmad Yani, yang mana saksi Achmad Yani selaku pihak pertama bertindak sebagai Biro Jasa untuk pengurusan dokumen lahan atas nama PT DAEHA SUSAN BATAM, seluas 11 Ha yang berlokasi di Kelurahan Galang Baru, Kecamatan Galang-Batam. yang akan diselesaikan paling lama 4 (empat) bulan. Biaya pengurusan adalah sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan dibagi 3 (tiga) Termin yaitu:

  1. Termin I 30 % tanggal 14 Mei 2025 sebesar Rp. 300.000.000.-
  2. Termin II seharusnya 30 % tanggal 14 Juli 2024 sebesar Rp. 300.000.000.-
  3. Termin III 40 % tanggal 14 September 2024 sebesar Rp. 400.000.000.-

Yang akan di transfer ke Rekening Bank Mandiri 109.0022.2867.10 atas nama ACHMAD YANI dan didalam surat kesepakatan tersebut diketahui oleh ROHISA UMAR selaku Lurah Galang Baru dan DEA ANANDA selaku Staf PT DAEHA SUSAN BATAM. dan sore hari tersebut juga lah dilakukan transfer dari Rekening Mr. PARK dan juga dibuatkan Kwitansi. Setelah dilakukan pembayaran sampai dengan Termin II sebesar Rp. 670.000.000.- (enam ratus tujuh puluh juta rupiah), ternyata dalam pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha, saksi Achmad Yani kembali meminta bantuan dari Saksi E’en Saputro untuk membantu pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha. Selanjutnya saksi E’en Saputro menyanggupi dan untuk memenuhi permintaan tersebut saksi E’en Saputro meminta bantuan dari terdakwa Robi di Jakarta untuk membuatkan surat sertifikat Hak Guna Usaha tersebut. Selanjutnya saksi E’en Saputro menyuruh terdakwa Robi datang ke Batam untuk membuat gambar dengan memberikan kepada terdakwa Robi data melalui Via Whats app seperti Akta perusahaan, Link titik koordinat yang berasal dari aplikasi Gland Measure, nama yang bertanda tangan dan juga gambar bentuk bidang tanah pada awal bulan Desember 2024 dan terhadap sertifikat Elektronik tersebut terdakwa cetak dan pisiknya saksi kirimkan melalui Kargo sesuai dengan permintaan saksi E’en Saputro pada akhir Desember 2024. Atas pekerjaan Terdakwa Robi dalam membuat dan mencetak dokumen atau surat berupa Sertipikat Hak Guna Usaha NIB : 32.02.000006617.0, bidang tanah yang terletak di Kelurahan Galang Baru Kecamatan Galang, Kota Batam seluas 117.248 m2 atas nama Pemegang Hak PT. DAEHA SUSAN BATAM – Batam, 21 Desember 2024 tersebut, Terdakwa Robi ada diberikan upah oleh Saksi E’en Saputro yaitu sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk sertipikat elektronik secara keseluruhan sertifikat yang terdakwa cetak, yang terdakwa Robi terima secara tunai dan untuk Surat sertifikat bukan elektronik terdakwa Robi menerima jasa dari Saksi E’en Saputro sebesar  Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) perberkas. lalu oleh saksi E’en Saputro menyerahkan dokumen fisik  sertifikat Hak Guna Usahan dan berikut link sertifikat elektronik tersebut  kepada saksi Achmad Yani, oleh saksi Ahmad Yani selanjutnya menghubungi saksi Solikin selaku perwakilan  PT. DAEHA SUSAN BATAM guna meminta pelunasan Termin III, namun sebelum melakukan pelunasan Saksi Solikin meminta untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu atas sertifikat tersebut, dan ternyata saat saksi solikin melakukan pengecekan melalui link sertifikat elektronik didapati hasilnya adalah filed atau gagal. Hal ini akhirnya menimbulkan kecurigaan dari saksi solikin yang selanjutnya meminta bantuan kepada Saksi Bachtiyar Dilaga selaku Pegawai di Kantor Pertanahan kota Tanjungpinang yang juga merupakan tetangga saksi Solikin di perumahan Tiban Berlian Blok N Kota Batam untuk melakukan pengecekan keaslian dari Sertifikat elektronik Hak Guna Usaha dengan  NIB. 32.02.000006617.0 pemegang hak PT DAEHA SUSAN BATAM, tanggal 21 Desember 2024, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau dan ditanda tangani oleh NURHADI PUTRA, A.Ptnh, M.M. . Selanjutnya oleh saksi Bachtiyar melakukan pengecekan keaslian fisik dari Sertifikat elektronik Hak Guna Usaha dengan NIB. 32.02.000006617.0 pemegang hak PT DAEHA SUSAN BATAM, tanggal 21 Desember 2024 tersebut dengan cara memindai sertifikat elektronik tersebut dengan menggunakan UV SCANNER yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang. Dari pemeriksaan tersebut terdapat kejanggalan berupa bentuk fisik sertifikat elektronik tersebut sudah berbeda ukuran, jenis kertas, dan pejabat yang bertandatangan pada sertifikat elektronik tersebut tidak sesuai dengan pejabat yang menjabat pada saat sertifikat tersebut dikeluarkan dimana seharusnya yang bertandatangan pada saat Sertifikat elektronik Hak Guna Usaha dengan  NIB. 32.02.000006617.0 pemegang hak PT DAEHA SUSAN BATAM, tanggal 21 Desember 2024 dikeluarkan adalah saudara SRI PRANOTO selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau bukan saudara NURHADI PUTRA, A.Ptnh, M.M. dan pada dokumen tersebut tidak terdapat ciri-ciri fisik dari Sertifikat elektronik asli yang secara sah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional adalah kertas yang digunakan merupakan kertas khusus yang dicetak oleh Kantor Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) yang mana ketika di pindai menggunakan alat UV SCANNER akan banyak muncul logo ATR/BPN serta tanda-tanda khusus lainnya. Sehingga saksi Bachtiyar menyampaikan kepada Saksi Solikin bahwa terhadap Sertifikat elektronik Hak Guna Usaha dengan NIB. 32.02.000006617.0 pemegang hak PT DAEHA SUSAN BATAM, tanggal 21 Desember 2024 merupakan sertifikat palsu atau tidak asli atau resmi. Selanjutnya terhadap temuan sertifikat palsu tersebut, saksi Bachtiyar melaporkan kepada saksi BANGKIT HAULIAN DONGORAN, S.Sit., M.H selaku Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kanwil BPN Provinsi Kepri untuk selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Polda Kepulauan Rian untuk ditindak lanjuti. ---- Bahwa terhadap sertifikat elektronik Hak Guna Usaha dengan NIB. 32.02.000006617.0 pemegang hak PT DAEHA SUSAN BATAM, tanggal 21 Desember 2024 benar peroleh dari saksi E’EN SAPUTRO dimana saksi E’EN SAPUTRO dalam melakaukan aksinya dibantu oleh terdakwa ROBI ABDI ZAELANI, saksi ZERRY ALPIANSYAH als ZERY dan saksi MUHAMMAD RASEP Als ASEP dengan peran masing-masing sebagai berikut :

  1. saksi E’en berperan berkomunikasi dan menyakinkan para korban bahwa ia dapat membantu pengurusan sertifikat dimaksud serta mengkoordinasikan aksinya dengan pelaku lain.
  2. Saksi ZERRY ALPIANSYAH als ZERY dan  saksi MUHAMMAD RASEP Als ASEP berperan bersama saksi E’en mengukur lahan, memasang Patok dan memberi tanda Cat semprot warna Merah pada lahan yang akan diukur.
  3. Terdakwa ROBI ABDI ZAELANI berperan  mencetak Dokumen sertipikat buku dengan cara mendesain dengan menggunakan Adop Photo Shop, kemudian dari hasil scan tersebut saksi simpan di dalam laptop saksi merk Lenovo warna hitam, dimana file tersebut terdakwa Robi gunakan sebagai draft format untuk saksi rubah atau saksi Edit dengan menggunakan aplikasi Adobe Photoshop, dimana terdakwa Robi merubah data pemilik,alamat dari pemilik dan juga Peta dan luas ukuran tanah menyesuaikan terhadap data pemohon, nama yang bertanda tangan di sertipikat, dan nomor Persil yang terdakwa Robi acak melalui Aplikasi Sentuhtanahku yang ada di aplikasi Play store Handphone. Kemudian setelah selesai terdakwa Robi cetak/print dengan menggunakan printer epson L15150 dan dengan kertas garuda yang terdakwa Robi beli di Shopee. Setelah selesai terdakwa Robi print terdakwa Robi potong dan terdakwa Robi jahit sendiri dengan menggunakan benang nilon warna putih menyesuaikan  dengan contoh surat yang asli.

 

---- Bahwa Dokumen sertipikat palsu yang Terdakwa Robi buat berlokasi di kota Batam, dengan data sebagai berikut :

1.      SHGB atas nama JONI berlokasi di Pulau Setokok dengan Nomor : 00020 dan luas 30.000 M2

2.      SHGB atas nama PT 3 RODA EMAS yang berlokasi di Pulau Setokok dengan Nomor 00010, dan luas 140.000 M2

3.      Sertifikat Elektronik HGB atas nama PT. BARELANG NUANSA INDONESIA, berlokasi di Pulau Setokok Nomor 32.02.000004265.0 dan luas 348.997 M2

4.      Sertifikat Elektronik HGB atas nama PT. BARELANG PESONA INDONESIA, berlokasi di Pulau Setokok dengan Nomor : 32.02.000004265 dan luas 322.205 M2

5.      Sertifikat Elektronik HGB atas nama BUDIANTO yang berlokasi di Pulau Setokok dengan Nomor : 32.02.000002241.0 dengan luas 30.112 M2

6.      Dokumen berupa Sertipikat Hak Guna Usaha NIB : 32.02.000006617.0, bidang tanah yang terletak di Kelurahan Galang Baru Kecamatan Galang, Kota Batam seluas 117.248 m2 atas nama Pemegang Hak PT. DAEHA SUSAN BATAM – Batam

7.      Sertipikat elektronik an. JULIANSON SARAGIH lokasi di Kota Batam.

8.      Sertipikat Elektronik PT. BRIGHT PRATAMA Lokasi Kota Batam.

9.      Sertipikat Elektronik PT. BRIGHT BUDIDAYA Lokasi Kota Batam.

10.    Sertipikat Elektronik PT. BRIGHT INDO JAYA Lokasi Kota Batam.

Faktur Tagihan WTO BP Batam, sebagai berikut :

1.      Atas nama BUDIANTO berlokasi di Pulau SETOKOK dengan nomor : 101012019245 dan luas 30.112M2.

2.      Atas nama PT BARELANG PESONA INDONESIA berlokasi di Pulau setokok dengan nomor : 101012015912 dengan luas 322.205 M2

3.      Atas nama PT BARELANG PESONA INDONESIA yang berlokasi di Pulau SETOKOK dengan nomor : 0101012015911 dan luas 322.205 M2

4.      Atas nama PT BARELANG NUANSA INDONESIA berlokasi di Pulau SETOKOK dengan Nomor 101012015817 dan luas 348.997 M2

5.      Atas nama PT BARELANG NUANSA INDONESIA berlokasi di Pulau SETOKOK dengan nomor 101012015814.

6.      Atas nama JULIANSON SARAGIH Berlokasi di Tg. Piayu kota Batam dengan nomor 101012025003.

---- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis No. 2461/Dcf/2025 tanggal 1 Agustus 2025, terhadap : Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkusan amplop cokelat yang berlabel dan berlak segel, Setelah dibuka berisi:

1.    1 (satu) eksemplar Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00020 atas nama Joni. Selanjutnya Blangko Questioned yang dipersoalkan di atas dalam Berita Acara Pemeriksaan ini akan disebut sebagai Questioned Blangko A1 (QBA1).

2.    1 (satu) eksemplar Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00010 atas nama pemegang hak PT. Tiga Roda Mas tertanggal Kepulauan Riau, 20-08-2023. Selanjutnya Blangko dokumen yang dipersoalkan di atas dalam Berita Acara Pemeriksaan ini akan disebut sebagai Questioned Blangko A2 (QBA2).

3.    1 (satu) eksemplar Sertipikat Hak Guna Usaha No. 01219 atas nama pemegang hak PT. Tiga Roda Mas tertanggal Kepulauan Riau, 20-08-2023. Selanjutnya Blangko dokumen yang dipersoalkan di atas dalam Berita Acara Pemeriksaan ini akan disebut sebagai Questioned Blangko A3 (QBA3).

4.    1 (satu) lembar Sertipikat Hak Guna Bangunan NIB.32.02.000004265.0 atas nama pemegang hak PT. Barelang Pesona Indonesia tertanggal Batam, 17 September 2018. Selanjutnya Blangko dokumen yang dipersoalkan di atas dalam Berita Acara Pemeriksaan ini akan disebut sebagai Questioned Blangko B1 (QBB1).

5.    1 (satu) lembar Sertifikat Hak Guna Bangunan NIB.32.02.000004258.0 atas nama pemegang hak PT. BARELANG NUANSA INDONESIA tertanggal Batam, 26 Februari 2021. Selanjutnya Blangko Dokumen yang dipersoalkan diatas dalam Berita Acara Pemeriksaan ini akan disebut sebagai Questioned Blangko B2 (QBB2).

6.    1 (satu) lembar Serifikat Hak Guna Bangunan NIB.32.02.000002241.0 atas nama pemegang hak BUDIANTO tertanggal Tanjung Balai Karimun, 27 November 1958. Selanjutnya Blangko Dokumen yang dipersoalkan diatas dalam Berita Acara Pemeriksaan ini akan disebut sebagai Questioned Blangko B3 (QBB3);

7.    1 (satu) lembar Sertifikat Hak Guna Bangunan NIB.32.02.000004239.0 atas nama pemegang hak JULIANSON SARAGI tertanggal Perbatua Rambah, 04 Mei 1975. Selanjutnya Blangko Dokumen yang dipersoalkan diatas dalam Berita Acara Pemeriksaan ini akan disebut sebagai Questioned Blangko B4 (QBB4);

8.    1 (satu) lembar Sertipikat Hak Guna Usaha NIB.32.02.000006617.0 atas nama pemegang hak PT. DAEHA SUSAN BATAM tertanggal Batam, 21 Desember 2024. Selanjutnya Blangko Dokumen yang dipersoalkan diatas dalam Berita Acara Pemeriksaan ini akan disebut sebagai Questioned Blangko B5 (QBB5);

9.    1 (satu) lembar Sertipikat Hak Guna Bangunan NIB.32.02.000006712.0 atas nama pemegang hak JONI tertanggal Tanjungpinang, 07 Juli 1977. Selanjutnya Blangko Dokumen yang dipersoalkan diatas dalam Berta Acara Pemeriksaan ini akan disebut sebagai Questioned Blangko B6 (QBB6);

10.  1 (satu) lembar Sertipikat Hak Guna Usaha NIB.32.02.000006628.0 atas nama pemegang hak PT. BRIGHT BUDIDAYA INDONESIA tertanggal Batam, 19 Desember 2023. Selanjutnya Blangko Dokumen yang dipersoalkan diatas dalam Benita Acara Pemeriksaan ini akan disebut sebagai Questioned Blangko B7 (QBB7);-

11.  1 (satu) lembar Sertipikat Hak Milik NIB.32.01.000004325.0 atas nama pemegang hak JONI tertanggal Tanjungpinang, 07 Juli 1977. Selanjutnya Blangko Dokumen yang dipersoalkan diatas dalam Berta Acara Pemeriksaan ini akan disebut sebagai Questioned Blangko B8 (QBB8);

12.  1 (satu) lembar Sertipikat Hak Milik NIB.32.01.000004319.0 atas nama pemegang hak JONI tertanggal Tanjungpinang, 07 Juli 1977. Selanjutnya Blangko Dokumen yang dipersoalkan diatas dalam Berita Acara Pemeriksaan ini akan disebut sebagai Questioned Blangko B9 (QBB9);

13.  1 (satu) lembar Sertipikat Hak Milik NIB.32.01.000003115.0 atas nama pemegang hak METALINA tertanggal Tanjung Batu Kundur, 14 November 1980. Selanjutnya Blangko Dokumen yang dipersoalkan diatas dalam Berita Acara Pemeriksaan ini akan disebut sebagai Questioned Blangko B10 (QBB10).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pengujian diperoleh Kesimpulan sebagai berikut :

1.  QBA adalah NON IDENTIK dengan KBA atau dengan kata lain Blangko yang terdapat pada Bab 1 A diatas dengan Blangko pembanding adalah merupakan Blangko yang berbeda.

2.  QBB1 dan QBB2 adalah NON IDENTIK dengan KBB atau dengan kata lain Blangko yang terdapat pada Bab 1 A diatas dengan Blangko pembanding adalah merupakan Blangko yang berbeda

---- Bahwa atas pekerjaan Terdakwa Robi dalam membuat dan mencetak dokumen atau surat atas permintaan saksi Een Saputro, Terdakwa Robi diberikan upah oleh Saksi E’en Saputro yaitu sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk sertipikat elektronik dari keseluruhan sertifikat yang telah terdakwa Robi cetak dan untuk Surat sertifikat bukan elektronik terdakwa Robi menerima jasa dari Saksi E’en Saputro sebesar  Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) perberkas.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 491 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya