Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2026/PN Btm PT Bank Perkreditan Rakyat Barelang Mandiri SUGIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2026/PN Btm
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perkreditan Rakyat Barelang Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUGIONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.338.660,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit No SPK-PRK/011/I/2023 Tanggal 19 Januari 2023, juncto Perubahan Pertama Perjanjian Kredit Nomor : PPK-PRK/072/VII/2023 tanggal 21-07-2023, Juncto Perubahan Kedua Perjanjian Kredit Nomor: PPK-PRK/107/X/2023 tanggal 20-10-2023, Juncto Perubahan Ketiga Perjanjian Kredit Nomor : PPK-PRK/031/III/2024 tanggal 26-03-2024, Juncto  Perubahan ke empat Perjanjian Kredit Nomor : PPK-PRK/0067/VIII/2024 tanggal 29-08-2024 adalah Sah dan berharga menurut hukum;
  3. Menyatakan Tergugat  telah melakukan perbuatan Wan Prestasi ( Ingkar Janji ) ;
  4. Menghukum Tergugat untuk Membayar tunggakan kewajiban Pelunasan Kredit yang belum di bayarkan sebesar Rp 75.338.660,- ( tujuh puluh lima juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus enam puluh rupiah ) kepada Penggugat secara tunai, kontak dan seketika ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik (naar goode justitie rechdoen) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak