Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2026/PN Btm 1.SARDIKA
2.Maichel Hasibuan
SUPRI IRWANTO PARDEDE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 10/Pid.C/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/18/VII/RES.1.6./2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SARDIKA
2Maichel Hasibuan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRI IRWANTO PARDEDE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN RIAU
           RESOR KOTA BARELANG
      SEKTOR BATU AJI
Jalan Brigjend Katamso No. 01 Batam 29400
“PRO JUSTITIA”
RESUME
BERITA ACARA PENDAPAT

----- Pada hari Rabu tanggal Delapan Bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam (08 – 07 - 2026) sekira pukul 20.00 Wib, saya  : -------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------- MUHAMMAD RIZKY FITRIANOR, S.Tr.K.---------------------------------
Pangkat Inspektur Polisi Satu NRP 00011053, jabatan  selaku  penyidik pada kantor Kepolisian tersebut diatas, berdasarkan surat Keputusan Kapolda Kepulauan Riau Nomor : KEP / 304 / VII / 2024, Tanggal 23 Juli 2024,  bersama-sama dengan : ---------------------------------------------------------

----------------------------------------------- VERNANDES HANDIKA --------------------------------------------
Pangkat Brigadir Polisi NRP 92120041, Jabatan selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian tersebut diatas, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kepri Nomor : Kep / 165 / V / 2017, tanggal 24 Mei 2017 telah melakukan pemeriksaan bersama-sama dengan: --------------------

----- Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan saksi serta adanya barang bukti yang di sita dalam perkara ini dan didukung dengan adanya alat bukti maka telah membuat berita acara pendapat (resume) sebagi berikut  : ------------------------------------------------------------------------------

I.    DASAR :
1.    Laporan Polisi Nomor : LP / B / 86 / V / 2026 / SPKT / Polsek Batu Aji / Polresta Barelang / Polda Kepri, tanggal 17 Mei 2026;
2.    Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : SP.Gas.Sidik/93/VII/RES.1.6./2026/Unit Reskrim/Polsek Batu Aji/Polresta Barelang/Polda Kepri, tanggal 06 Juli 2026;
3.    Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/93/VII/RES.1.6./2026/Unit Reskrim/Polsek Batu Aji/Polresta Barelang/Polda Kepri, tanggal 06 Juli 2026;
4.    Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor : B / SPDP / 45 / VII / RES.1.8. / 2026 / Reskrim, tanggal 06 Juli.

II.    PERKARA :

Dugaan tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WIB di Jl. Letjend Supraptop Planet Futsal Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam yang diduga dilakukan oleh Tersangka SUPRI IRWANTO PARDEDE.

III.    FAKTA – FAKTA   :

1.    Pemanggilan

a.    Terhadap Saksi pelapor atas nama sdr IMAM FIRMANSYAH tidak dilakukan pemanggilan dengan surat panggilan dengan surat panggilan karena pada saat saksi membuat laporan polisi kemudian, penyidik / penyidk pembantu Unit Reskrim Polsek Batu Aji lansung melakukan pemeriksaan terhadap saksi pada Hari Rabu Tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 09.00 Wib di ruangan unit I Reskrim Polsek Batu Aji.

b.    Untuk Saksi atas nama Sdr EDI ANTO SIRAIT tidak dilakukan pemanggilan dengan surat panggilan karena didatangkan pelapor ke Polsek Batu Aji untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik / Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Batu Aji pada hari Rabu Tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 10.30 Wib di ruangan unit I Reskrim Polsek Batu Aji.

c.    Untuk saksi atas nama Sdr ANZIO ARMY tidak dilakukan pemanggilan dengan surat panggilan karena didatangkan pelapor ke Polsek Batu Aji untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik / Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Batu Aji pada hari Rabu Tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 12.00 Wib di ruangan unit I Reskrim Polsek Batu Aji.

2.    Penangkapan   :

a.    Tersangka tidak dilakukan Penangkapan.

3.       Penahanan   :    

a.    Tersangka tidak dilakukan Penahanan

4.    Hasil Visum Et Repertum
Maka dari hasil pemeriksaan Medis dengan Nomor : VER/23/IKFM/V/RSUD-EF/2026 yang dilakukan adalah sebagai beriku:
a.    Keadaan Umum tampak sakit ringan dan kesadaran baik.
b.    Pada pemeriksaan fisik :
•    Pada pipi kanan terdapat memar disertai bengkak berwarna agak kemerahan ukuran seluas satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter

Kesimpulan:
Luka atau cidera tersebut tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktifitas, pekerjaan atau jabatan sehari-hari


IV.    Keterangan Saksi – saksi :  

a.    Keterangan Saksi  I (Pelapor / Saksi) :

Nama : IMAM FIRMANSYAH Umur : 23 Tahun, Nomor Identitas : 3202331402030006, Kewarganegaraan : WNI, Pendidikan Terakhir : SMP (tamat), Jenis Kelamin : Laki-laki, Tempat/Tanggal Lahir : Sukabumi, 12 Februari 2003, Pekerjaan : Wiraswasta (Ojek Online), Agama : Islam, Alamat : Perumahan Putra Jaya Residance Cluster D Blok A31 Kel. Tanjung Uncang Kec. Batu Aji kota Batam (083198153471.

Menerangkan Bahwa :

1.    Bahwa Saksi menjelaskan pada saat sekarang ini berada dalam keadaan sehat baik jasmani amaupun rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan  sebenar – benarnya.

2.    Bahwa Saksi menjelaskan mengerti apa sebabnya saya dilakukan pemeriksaan hari ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana "Penganiayaan Ringan” yang di ketahui terjadi Pada Hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.30 Wib di JL. Letjend Suprapto Planet Futsal Kel. Bukit Tempaya Kec. Batu Aji Kota Batam, Kepulauan Riau.

3.    Bahwa Saksi menjelaskan bahwa dugaan Tindak Pidana "Penganiayaan Ringan" yang di ketahui terjadi Pada Hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.30 Wib di JL. Letjend Suprapto Planet Futsal Kel. Bukit Tempaya Kec. Batu Aji Kota Batam, Kepulauan Riau.

4.    Bahwa Saksi menjelaskan Yang menjadi Korban sehubungan dengan peristiwa dugaan Tindak Pidana "Penganiayaan Ringan" Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/86/V/2026/SPKT/Polsek Batu Aji/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau, Tanggal 17 Mei 2026 ialah saya sendiri.

5.    Bahwa Saksi menjelaskan Yang melakukan Dugaan Tindak Pidana "Penganiayaan Ringan” kepada saya adalah 1 (satu) orang laki – laki dewasa yang yang tidak saya kenal (tidak tahu nama) yang diduga sebagai Deckolector (DC) yang saat itu menggunakakan pakaian baju kaos warna orange, namun setelah di di beritahukan oleh pihak Polsek Batu Aji jika terduga pelaku bernama Sdr SUPRI IRWANTO PARDEDE.

6.    Bahwa Saksi menjelaskan Pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.30 Wib saya berada di JI. Letjen Suprapto tepatnya di Planet Futsal Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji - Kota Batam Kepulauan Riau.

7.    Bahwa Saksi menjelaskan jika datang ke lokasi tersebut untuk melihat tindakan pihak Deckolektor yang akan melakukan penarikan Sepeda Motor yang digunakan teman kerja saya yang bernama Sdr FAM?.

8.    Bahwa Saksi menjelaskan Kronologi terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17. 20 Wib saya sedang mengantar sewa di Tunas Regency Kec. Sagulung - Kota Batam dan saat itu saya melihat adanya informasi di Group Whatsapp Ojek Online komunitas Komando yang dikirimkan ketua satgas atas nama Sdr EDI ANTO SIRAIT tentang adanya Deckolektor yang akan melakukan penarikan Sepeda Motor dari Anggota Ojek Online (komando) yang bernama sdr FAHMI di Planet Futsal. Kemudian saya langsung mendatangi lokasi dan setibanya di lokasi saya melihat kondi sudah ramai dan situasi sudah tidak kondusif dimana saat itu pihak Decolektor sudah ramai dan pihak dari komunitas Ojek Online (komando) juga sudah ramai di lokasi kejadian. Kemudian Sekretaris organisasi Komando atas nama sdr SURENDEN bersama pihak Decolektor masuk ke ruangan loby Planet Futsal untuk membicarakan terkait tunggakan angsuran Sepeda Motor milik Sdr FAHMI (Anggota Ojek Online komintas Komando). sementara saat itu saya bersama sebagaian anggota komunitas Komando dan sebahagian pihak Deckolektor menunggu di luar Planet Futsal namun pada saat itu salah seorang dari pihak Deckolektor (terduga pelaku) sdr SUPRI IRWANTO PARDEDE berkata kepada anggota organisasi komando "sudah dikasi keringanan, tapi masih tidak mau bertanggung jawab" kemudian salah seorang dari anggota komunitas ojek Online (komando) berkata kepada terlapor" Selow lah bang permasalahan ini sedang di mediasi di ruang Planet Futsal" namun terduga pelaku langsung berkata "Diam kamu anjing, sini kamu maju satu - satu". Mendengar perkataan terapor sehingga anggota ojek online dari komunitas Komando emosi dan terjadi pertengkaran mulut serta dorong - dorongan badan dan saat itu saya mencoba untuk melerai akan tetapi bagian wajah saya terdorong dengan tangan kanan terduga pelaku sebanyak 1 (satu) kali.

9.    Bahwa Saksi menjelaskan Yang pertama kali melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan ialah sdr SUPRI IRWANTO PARDEDE dari pihak Debtcollector yang melakukan kepada saya dan saya tegaskan yang menjadi korban adalah saya.

10.    Bahwa Saksi menjelaskan Mediasi yang tengah dilakukan merupakan mediasi antara pihak Ojek Online KOMANDO dengan Pihak Debt Collector terkait sepeda motor milik sdr FAH?? yang telah menunggak selama 6 (enam) bulan lamanya dimana dari mediasi tersebut belum mendapatkan hasil dikarenakan terjadinya keributan.

11.    Bahwa Saksi menjelaskan Pada Bagian tubuh yang menjadi sasara dari pada peristiwa dugaan Tindak Pidana "Penganiayaan Ringan” ialah pada bagian wajah saya.

12.    Bahwa Saksi menjelaskan Cara diduga pelaku (terlapor) melakukan dugaan tindak pidana pengaiayaan kepada saya yakni diduga pelau (terlapor) mendorong bagian wajah saya dari arah depan dfengan menggunakan tangan kanan (tangan kosong).

 

13.    Bahwa Saksi menjelaskan Terdapat adanya massa dari pada pihak Debtcollector dan pihak Ojek Online Komando berada di lokasi pada saat terjadinya dugaan tindak pidana Penganiayaan tersebut terjadi.

14.    Bahwa Saksi menjelaskan Yang melakukan dugaan tindak pidana "Penganiayaan Ringan" terhadap saya ialah sdr SUPRI IRWANTO PARDEDE.

15.    Bahwa Saksi menjelaskan Yang saya ketahui yang menjadi pemicu ialah dimana pada saat pelaksaan mediasi dari pada pihak Debtcollector dengan mengatakan "Diam kamu anjing, sini kamu maju satu - satu" sehingga menyulut emosi.

16.    Bahwa Saksi menjelaskan Saat peristiwa tersebut terjadi terduga pelaku tidak ada menggunakan alat bantu.

17.    Bahwa Saksi menjelaskan Pada saat dugaan tindak pidana Penganiayaan Ringan tersebut saya tidak ada melakukan perlawanan.

18.    Bahwa Saksi menjelaskan Akibat terjadinya dugaan penganiayaan tersebut saya mengalami rasa sakit (nyeri) pada bagian hidung.

19.    Bahwa Saksi menjelaskan Saat peristiwa tersbeut terjadi, dari pihak Debtcollector dan pihak KOMANDO lansung melerai dan memisahkan saya dan sdr SUPRI IRWANTO PARDEDE.

20.    Bahwa Saksi menjelaskan Saat peristiwa tersbeut terjadi, saya tidak mengetahui pasti apakah ada CCTV yang merekam namun pada saat kejadian Sdr EDI ANTO SIRAIT ada merekam dengan menggunakan Hand Phone dimana dalam rekaman tersebut terlihat diduga pelaku menggunakan baju kaos warna orange yang menghepaskan tangannya ke arah wajah saya.

21.    Bahwa Saksi menjelaskan Jika saya dipertemukan kembali dengan terduga pekalu, maka saya masih dapat mengenalinya.

22.    Bahwa Saksi menjelaskan Ya, benar sewaktu saya di lakukan pemeriksaan oleh Polisi saya tidak ada merasa di paksa atau di bujuk rayu baik oleh Penyidik / penyidik pembantu atau orang lain.

23.    Bahwa Saksi menjelaskan Tidak ada keterangan yang saya tambahkan sehubugan dengan pemeriksaan sekarang ini dan keterangannya sudah cukup.

24.    Bahwa Saksi menjelaskan Semua keterangan yang saya berikan tersebut di atas sudah benar dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

b.    Keterangan Saksi II  :

Nama : EDI ANTO SIRAIT Umur : 31 Tahun, Nomor Identitas : 1201081706950002, Kewarganegaraan : WNI, Jenis Kelamin : Laki – Laki, Tempat/Tanggal Lahir : Sibabangun, 17 Juni 1995, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Pendidikan Terakhir : SD (tamat), Agama : Kristen, Alamat : Sagulung Sumber Mulya Blok C 6 No. 46 RT/RW 002/004 Kel. Sungai Langkai Kec. Sagulung. (081261402509)

Menerangkan :

1.    Pada saat sekarang ini saya berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia di periksa dan akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saya lakukan, saya dengar dan saya alami serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya.

2.    Bahwa Saksi menjelaskan mengerti apa sebabnya saya dilakukan pemeriksaan hari ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana “Penganiayaan Ringan” yang di ketahui terjadi Pada Hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.30 Wib di JL. Letjend Suprapto Planet Futsal Kel. Bukit Tempaya Kec. Batu Aji Kota Batam, Kepulauan Riau.

3.    Bahwa Saksi menjelaskan bahwa dugaan Tindak Pidana “Penganiayaan Ringan” yang di ketahui terjadi Pada Hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.30 Wib di JL. Letjend Suprapto Planet Futsal Kel. Bukit Tempaya Kec. Batu Aji Kota Batam, Kepulauan Riau.

4.    Bahwa Saksi menjelaskan Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/86/V/2026/SPKT/Polsek Batu Aji/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau, Tanggal 17 Mei 2026, yang saya ketahui yang menjadi korban ialah sdr IMAM FIRMANSYAH  dan yang menjadi terduga pelaku ialah dari pada seorang debtcollector yang tidak saya ketahui namanya.

5.    Bahwa Saksi menjelaskan mengenal dari pada korban yang bernama sdr IMAM FIRMANSYAH  yang merupakan salah seorang anggota driver MAXIM yang tergabung dalam satuan Komunitas Andalan Driver Online (KOMANDO) namun saya tegaskan jika saya tidak memiliki hubungan keluarga/family terhadapnya.

6.    Bahwa Saksi menjelaskan tidak mengenal dari pada terduga pelaku namun yang saya ketahui dari pada terduga pelaku merupakan seorang debtcollector dan saya tegaskan jika saya tidak memiliki hubungan keluarga/family terhadapnya.

7.    Bahwa Saksi menjelaskan Keberadaan saya pada Pada Hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.30 Wib di JL. Letjend Suprapto Planet Futsal Kel. Bukit Tempaya Kec. Batu Aji Kota Batam, Kepulauan Riau, dimana pada saat itu sedang dilakukannya mediasi antara pihak KOMANDO dan pihak Debtcollector.
                                           
8.     Bahwa Saksi menjelaskan Pada hari minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 18.18 Wib Pihak KOMANDO dan pihak Debtcollector sedang melakukan mediasi terkait sepeda motor yang digunakan anggota KOMANDO yang hendak dilakukan penarikan oleh pihak Debtcollector, kemudian ditengah pelaksanaan mediasi muncul seorang Debtcollector menggunakan baju berwarna orange yang mulai dengan membentak – bentak sambil menunjuk – nunjuk dari pada anggota KOMANDO dan mengajak keluar dari pada anggota KOMANDO tersebut untuk melakukan perkelahian, kemudian seorang Debtcollector yang menggunakan baju berwarna orange tersebut keluar dan terjadi keributan adu mulut, kemudian Debtcollector yang menggunakan baju berwarna orange tersebut menarik badan sdr IMAM FIRMANSYAH  pada area pinggul badannya menggunakan tanggan kiri seorang Debtcollector tersebut, setelah itu pada bagian wajah sdr FIRMANSAYAH di cengkram menggunakan tangan kiri seorang Debtcollector sembari mendorongnya mundur, kemudian terjadi adu mulut dan hampir adanya perkelahian antara kedua belah pihak, namun hal tersebut langsung di pisahkan dan diredam oleh kedua belah pihak.

9.    Bahwa Saksi menjelaskan Yang pertama kali melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan ialah seorang Debtcollector tersebut yang tidak saya ketahui siapa namanya.

10.    Bahwa Saksi menjelaskan Mediasi yang tengah dilakukan merupakan mediasi dari pihak anggota KOMANDO kepada pihak Debtcollector meminta keringanan berupa tenggang waktu hingga tanggal 20 Juni 2026 untuk dilakukan pembayaran.

11.    Bahwa Saksi menjelaskan Saat kejadian tersebut terjadi terdapat banyak orang yang merupakan dari pada pihak KOMANDO dan pihak Debtcollector disekitar.

12.    Bahwa Saksi menjelaskan Yang melakukan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi kepada sdr IMAM FIRMANSYAH ialah seorang Debtcollector yang tidak saya ketahui namanya.

13.    Bahwa Saksi menjelaskan Yang menjadi sasaran ialah pada bagian wajah sdr IMAM FIRMANSYAH dengan cara di cengkram.

14.    Bahwa Saksi menjelaskan Yang saya ketahui yang menjadi pemicu ialah dimana seorang Debtcollector tersebut membentak dan mengajak keluar untuk melakukan perkelahian sesuai dengan video yang berdurasi 43 (empat puluh) detik dan video berdurasi 14 (empat belas) detik tersebut .
                    1                           2.
      
              (Video mediasi bedurai 43 detik)              (Video Mediasi berdurasi 14 detik)

15.    Bahwa Saksi menjelaskan Anggota Debtcollector yang melakukan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi kepada salah seorang anggota KOMANDO tidak ada menggunakan benda / alat bantu.

16.    Bahwa Saksi menjelaskan Saya tidak melihat adanya luka pada sdr IMAM FIRMANSYAH.

17.    Bahwa Saksi menjelaskan Saat peristiwa tersbeut terjadi, dari pihak KOMANDO dan pihak Debtcollector lansung melerai dan memisahkan kedua orang tersebut.

18.    Bahwa Saksi menjelaskan Saat peristiwa tersebut terjadi sdr IMAM FIRMANSYAH hendak melakukan perlawanan, namun langsung dihentikan dan ditarik paksa oleh anggota KOMANDO.
 
19.    Bahwa Saksi menjelaskan Ya, benar sewaktu saya di lakukan pemeriksaan oleh Polisi saya tidak ada merasa di paksa atau di bujuk rayu baik oleh  Penyidik / penyidik  pembantu atau  orang lain.

20.    Bahwa Saksi menjelaskan Tidak ada keterangan yang saya tambahkan sehubugan dengan pemeriksaan sekarang ini  dan keterangannya sudah cukup.

21.    Bahwa Saksi menjelaskan Semua keterangan yang saya berikan tersebut di atas sudah benar dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

 

c.    Keterangan Saksi III :

    Nama : ANZIO ARMY Nomor Identitas: 2171111001950001, Umur : 31 Tahun, Kewarganegaraan : WNI, Jenis Kelamin : Laki - laki, Tempat/Tanggal Lahir: Batam, 10 Januari 1995, Pekerjaan : Wiraswasta, Pendidikan : SMK (tamat), Agama : Islam, Alamat: Sagulung Sumber Jaya II A12 No. 57 RT 002 RW 006 Kel Sungai Langkai Kec Sagulung - Kota Batam Kepulauan Riau, (089503765240)

Menerangkan :
    
1.    Bahwa Saksi menjelaskan Pada saat sekarang ini saya berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia di periksa dan akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saya lakukan, saya dengar dan saya alami serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya.

2.    Bahwa Saksi menjelaskan Saya mengerrti apa sebabnya saya dilakukan pemeriksaan hari ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana “Penganiayaan Ringan” yang di ketahui terjadi Pada Hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.30 Wib di JL. Letjend Suprapto Planet Futsal Kel. Bukit Tempaya Kec. Batu Aji Kota Batam, Kepulauan Riau.

3.    Bahwa Saksi menjelaskan Yang menjadi Pelapor adalah sdr IMAM FIRMANSYAH, terhadap pelapor saya mengenal lebih kurang ± 6 (enam) bulan dan saya jelaskan saya tidak ada memiliki hubungan keluarga dengan korban.

4.     Bahwa Saksi menjelaskan, terhadap yang di duga pelaku saya tidak mengenalinya.

5.    Bahwa Saksi menjelaskan bahwa dugaan Tindak Pidana "Penganiyaan” yang saya ketahui terjadi pada Pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.30 Wib di JI Letjend Suprapto Planet Futsal Kel Bukit Tempayan Kec Batu Aji - Kota Batam Kepulauan Riau dan yang menjadi korban adalah sdr IMAM FIRMANSYAH.

6.    Bahwa Saksi menjelaskan Keberadaan saya Pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.30 Wib di JI Letjend Suprapto Planet Futsal Kel Bukit Tempayan Kec Batu Aji – Kota Batam Kepulauan Riau dimana ketika pada saat terjadinya dugaan tindak pidana "Penganiayaan” saya bersama sdr IMAM FIRMANSYAH sedang duduk di pintu dekat warung yang berada di depan Lapangan Futsal.

7.    Bahwa Saksi menjelaskan Pada awalnya saat saya sedang duduk bersama sdr IMAM FIRMANSYAH yang dimana pada saat itu sedang dilakukan mediasi antara pihak leasing dengan pihak komando, saya melihat sdr IMAM FIRMANSYAH ditarik oleh pihak leasing, karna situasi makin panas saya menarik baju sdr IMAM FIRMANSYAH untuk melerai agar tidak terjadi keributan.
                                           
8.     Bahwa Saksi menjelaskan Kronologi terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.30 Wib saya sedang berdiri dekat pintu, saya sedang melihat mediasi antara pihak leasing dengan pihak komando yang berada di dalam warung, datanglah pihak leasing menunjuk-nunjuk sambil memaki-maki dan mengajak teman dari pihak komando untuk keluar kemudian terjadilah keributan, dan yang di duga pelaku melakukan cengkraman ke wajah sdr IMAM FIRMANSYAH, dan situasi pun makin panas, lalu saya melihat sdr IMAM FIRMANSYAH dan melerai keributan tersebut agar tidak berlanjut, kemudian pihak leasing masih bersikeras tidak terima dengan hasil mediasi, lalu pihak leasing berkata "mau kalian makan duit itu semua", saya pun memisahkan sdr IMAM FIRMANSYAH ke tempat lain agar keributan tidak berlanjut.

9.    Bahwa Saksi menjelaskan, yang pertama kali melakukan pemukulan adalah pihak leasing yang mencengkram sambil mendorong wajah sdr IMAM FIRMANSYAH dengan kuat.

10.    Bahwa Saksi menjelaskan, pada saat pihak leasing melakukan penganiayaan terhadap sdr IMAM FIRMANSYAH tidak ada menggunakan alat bantu.

11.    Bahwa Saksi menjelaskan, pada saat terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan dan keributan saya berusaha meleraikan / menghentikan perkelahian tersebut.

12.    Bahwa Saksi menjelaskan, akibat terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut sdr IMAM FIRMANSYAH mengalami memar pada bagian kanan kiri hidungnya.

13.    Yang menjadi sebab terjadinya peristiwa tersebut adalah pada saat pihak leasing menunjuk-nunjuk dan memaki pada saat dilakukan mediasi.

14.    Bahwa Saksi menjelaskan Anggota Debtcollector yang melakukan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi kepada salah seorang anggota KOMANDO tidak ada menggunakan benda / alat bantu.

15.    Bahwa Saksi menjelaskan Saya tidak melihat adanya luka pada sdr IMAM FIRMANSYAH.

16.    Bahwa Saksi menjelaskan Saat peristiwa tersbeut terjadi, dari pihak KOMANDO dan pihak Debtcollector lansung melerai dan memisahkan kedua orang tersebut.

17.    Bahwa Saksi menjelaskan Saat peristiwa tersebut terjadi sdr IMAM FIRMANSYAH hendak melakukan perlawanan, namun langsung dihentikan dan ditarik paksa oleh anggota KOMANDO.
 
18.    Bahwa Saksi menjelaskan Ya, benar sewaktu saya di lakukan pemeriksaan oleh Polisi saya tidak ada merasa di paksa atau di bujuk rayu baik oleh  Penyidik / penyidik  pembantu atau  orang lain.

19.    Bahwa Saksi menjelaskan Tidak ada keterangan yang saya tambahkan sehubugan dengan pemeriksaan sekarang ini  dan keterangannya sudah cukup.

20.    Bahwa Saksi menjelaskan Semua keterangan yang saya berikan tersebut di atas sudah benar dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.


d.    Keterangan Saksi III :
    
    Nama : SUPRI IRWANTO PARDEDE Umur : 39 Tahun, Nomor Identitas : 2171121107869006, Kewarganegaraan : WNI, Pendidikan Terakhir : SMA (tamat), Jenis Kelamin : Laki-laki, Tempat/Tanggal Lahir : Kuta Cane, 11 Juli 1986, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Kristen Protestan, Alamat : Perum Bukit Indah Batu Aji Blok D No. 01 RT/RW 001/017 Kel. Kibing Kec. Batu Aji – Kota Batam (082283976803)
Menerangkan :
    
1.    Pada saat sekarang ini saya berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia di periksa dan akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saya lakukan, saya dengar dan saya alami serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya.

2.    Bahwa tersangka menjelaskan mengerti apa sebabnya saya dilakukan pemeriksaan hari ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana “Penganiayaan” yang di ketahui terjadi Pada Hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib di JL. Letjend Suprapto Planet Futsal Kel. Bukit Tempaya Kec. Batu Aji Kota Batam, Kepulauan Riau.


3.        Bahwa tersangka menjelaskan bahwa sebelumnya saya tidak pernah terlibat permasalahan yang berkaitan dengan hukum pidana apapun.


4.    Bahwa tersangka menjelaskan bahwa pada pemeriksaan saat sekarang ini saya belum menggunakan hak saya untuk di dampingi oleh penasehat hukum dan apabila dibutuhkan maka saya akan menghadirkan sendiri.


5.    Saya jelaskan :
Daftar riwayat hidup  :
-    Saya lahir di Kuta Cane, 11 Juli 1986 dari orangtua/ayah bernama HASUDUNGAN PARDEDE dan ibu saya bernama RUSMAWATI BR SIHOMBING dan saya merupakan anak ke tiga dari sebelas orang bersaudara yaitu yang pertama sdri HERLITA BR PARDEDE, ke dua sdr SUHADI PARDEDE, yang ketiga saya sendiri, yang keempat sdr MULIONO PARDEDE, yang ke lima sdri NILA BR PARDEDE, yang ke enam SUYONO PARDEDE, yang ketujuh sdri MASTIANA BR PARDEDE, yang kedelapan sdr ERIK PARDEDE, yang kesembilan sdri AYU PARDEDE, kesepuluh sdr PARLIN PARDEDE dan yang kesebelas RICA PARDEDE dan saya telah menikah dengan sdri TERSI BR PURBA dan memiliki 3 (satu) orang anak saat ini saya tinggal di Perum Bukit Indah Batu Aji Blok D No. 01 RT/RW 001/017 Kel. Kibing Kec. Batu Aji – Kota Batam.
Daftar Pendidikan :
-    SDN Bertingkat Kuta Canai (Tamat) ------------------------------------------------
-    SMPN 001 Kuta Canai (Tamat) ------------------------------------------------------
-    SMAN 001 Kuta Canai (Tamat) ------------------------------------------------------

Daftar Pekerjaan :
-    Saya bekerja sebagai mitra di Leasing JURAGAN GADAI dari tahun 2021 s/d saat ini.--------------------------------------------------------------------------

6.    Bahwa tersangka menjelaskan bahwa dugaan Tindak Pidana “Penganiayaan” yang di ketahui terjadi Pada Hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.30 Wib di JL. Letjend Suprapto Planet Futsal Kel. Bukit Tempaya Kec. Batu Aji Kota Batam, Kepulauan Riau.

7.     Bahwa tersangka menjelaskan tidak mengenal dari pada korban, dan setelah saya dijelaskan oleh Pihak kepolisian jika yang menjadi korban Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/86/V/2026/SPKT/Polsek Batu Aji/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau, Tanggal 17 Mei 2026 ialah sdr IMAM FIRMANSYA menjadi korban sesuai dengan yang dilaporkan saat ini namun saya merasa jika yang menjadi korban saat ini adalah saya serta saya tegaskan jika saya tidak memiliki hubungan keluarga / family terhadapnya.

5.    Bahwa tersangka menjelaskan Saat ini yang menjadi terduga pelaku adalah saya sendiri namun saya tidak merasa jika saya melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/86/V/2026/SPKT/Polsek Batu Aji/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau, Tanggal 17 Mei 2026.

6.    Keberadaan saya pada Pada Hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib di JL. Letjend Suprapto Planet Futsal Kel. Bukit Tempaya Kec. Batu Aji Kota Batam, Kepulauan Riau, dan pada saat itu saya datang berada di Planet Futsal karena sedang menunggu dari pada pelaksanaan mediasi antara pihak Leasing dan pihak Ojek Online MAXIM dari KOMANDO.

7.    Bahwa tersangka menjelaskan Pada saat itu saya sedang berada di warung simpang tobing lalu saya mendapatkan pesan di Whatsapp group JURAGAN GADAI oleh sdr SIRATI dimana untuk berkumpul di lokasi yang berada di Planet Futsal beralamat di Jl. Letjend Suprapto Planet Futsal Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kot Batam dikarenakan dari pada pihak KOMANDO mulai ramai.

8.     Bahwa tersangka menjelaskan Pada hari minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 16.30 Wib saya mendapatkan pesan dari Whastapp grup JURAGAN GADAI dari seorang anggota yang bernama sdr SIRAIT dengan kalimat "merapat ke TKP orang KOMANDO mulai ramai" kemudian sekitar pukui 17.00 saya baru tiba di JL. Letjend Suprapto Planet Futsal Kel. Bukit Tempaya Kec. Batu Aji Kota Batam, Kepulauan Riau dan saya melihat jika Pihak Leasing dan Pihak KOMANDO lagi melakukan mediasi terkait sepeda motor yang digunakan anggota KOMANDO yang hendak dilakukan penarikan, kemudian Pihak Leasing yang baru tiba termasuk saya kami menunggu didepan ruangan / tempat mediasi terjadi, kemudian dari pada Pihak KOMANDO datang langsung masuk dalam ruangan tempat mediasi tersebut berlangsung sehingga dari pihak Leasing lainnya termasuk saya yang merupakan dari Pihak Leasing Mitra JURAGAN GADAI yang sedang menunggu diluar juga ikut masuk, kemudian ditengah pelaksanaan mediasi ada seorang anggota KOMANDO mengatakan "jangan intimidasi nasabah" (nasabah yang memiliki sepeda motor yang hendak dilakukan penarikan) kemudian dari kami Pihak Leasing juga mengatakan "kami tidak ada melakukan intimidasi, inikan kita lakukan mediasi dengan bagus" kemudian terjadi keributan dengan nada suara tinggi sehingga mediasi tersebut dihentikan lalu, kemudian baik Pihak Leasing dan Pihak KOMANDO keluar dan terjadi keributan diluar, pada saat di luar saya ada seseorang anggota Ojek Online dari Pihak KOMANDO yang menggunakan jaket MAXIM tersebut mencekek dan mendorong saya menggunakan tangan kanan, lalu saya balas dengan dorongan anggota Ojek Online dari Pihak KOMANDO dengan tangan kiri saya, kemudian Pihak Leasing dan Pihak KOMANDO memisahkan.

9.    Bahwa tersangka menjelaskan Yang pertama kali melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan ialah sdr IMAM FIRMANSYAH dari pihak Ojek Online KOMANDO yang melakukan kepada saya kemudian saya membalas dengan cara mendoronya kembali.

10.    Bahwa tersangka menjelaskan Mediasi yang tengah dilakukan merupakan mediasi dari pihak Ojek Online KOMANDO dengan Pihak Debt Collector dengan yang telah menunggak selama 5 (lima) bulan lamanya dimana dari mediasi tersebut belum mendapatkan hasil dikarenakan terjadinya keributan.

11.    Bahwa tersangka menjelaskan Saya tidak tahu tubuh sdr IMAM FIRMANSYAH bagian mana yang menjadi sasaran dari pada peristiwa dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi serta saya tegaskan jika saya tidak ada melakukan pemukulan / penganiayaan terhadap sdr IMAM FIRMANSYAH hanya melakukan pendorongan kepadanya.

12.    Bahwa tersangka menjelaskan Terdapat adanya massa dari pada pihak Leasing dan pihak Ojek Online KOMANDO berada di lokasi pada saat terjadinya dugaan tindak pidana Penganiayaan tersebut terjadi.

13.    Bahwa tersangka menjelaskan Saya tidak mengetahui dari pada orang mana yang melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan terhadap sdr IMAM FIRMANSYAH dan saat ini sdr IMAM FIRMANSYAH menduga jika saya yang menjadi terduga pelaku yang melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap sdr IMAM FIRMANSYAH.

14.    Bahwa tersangka menjelaskan Yang saya ketahui yang menjadi pemicu ialah dimana pada saat pelaksaan mediasi dari pada pihak KOMANDO mengatakan “jangan intimidasi nasabah” terkait dengan penarikan yang hendak dilakukan oleh Pihak Leasing dari JURAGAN GADAI pada saat mediasi, sehingga membuat keributan seperti pada video Nomor 1 dan video pada nomor 2.

                    1                           2.
      
             (Video mediasi bedurai 1 menit 51 detik)              (Video Mediasi berdurasi 14 detik)

16.    Bahwa tersangka menjelaskan Saya tidak ada melakukan tindakan kekerasan apapun terhadap sdr IMAM FIRMANSYAH dan hanya mendorong sdr IMAM FIRMANSYAH karena sdr IMAM FIRMANSYAH yang mendorong saya pertama kali.

17.    Bahwa tersangka menjelaskan Saya tidak melihat adanya luka pada korban sdr IMAM FIRMANSYAH.

18.    Bahwa tersangka menjelaskan Benar jika dari pada Pihak Leasing JURAGAN GADAI hendak melakukan penarikan dari pada sepeda motor yang digunakan oleh salah seorang anggota Ojek Online KOMANDO yang tidak saya ketahui namanya karena telah menunggak pembayaran sudah 5 (lima) bulan lamanya.

19.    Bahwa tersangka menjelaskan Saat peristiwa tersbeut terjadi, dari pihak Leasing dan pihak KOMANDO lansung melerai dan memisahkan saya dan sdr IMAM FIRMANSYAH.

20.    Bahwa tersangka menjelaskan Ya, benar sewaktu saya di lakukan pemeriksaan oleh Polisi saya tidak ada merasa di paksa atau di bujuk rayu baik oleh  Penyidik / penyidik  pembantu atau  orang lain.

21.    Bahwa tersangka menjelaskan Tidak ada keterangan yang saya tambahkan sehubugan dengan pemeriksaan sekarang ini  dan keterangannya sudah cukup.
 
22.    Bahwa tersangka menjelaskan Semua keterangan yang saya berikan tersebut di atas sudah benar dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.


VII.    P E M B A H A S A N :

1.    ANALISA KASUS

1.    Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa telah terjadinya dugaan Tindak Pidana “Penganiayaan Ringan” yang di ketahui terjadi Pada Hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.30 Wib di JL. Letjend Suprapto Planet Futsal Kel. Bukit Tempaya Kec. Batu Aji Kota Batam, Kepulauan Riau.
    
2.    Berdasarkan keterangan saksi-saksi Yang melakukan Dugaan Tindak Pidana "Penganiayaan Ringan” kepada sdr IMAM FIRMANSYAH adalah 1 (satu) orang laki – laki dewasa yang yang tidak saya kenal (tidak tahu nama) yang diduga sebagai Deckolector (DC) yang saat itu menggunakakan pakaian baju kaos warna orange, namun setelah di di beritahukan oleh pihak Polsek Batu Aji jika terduga pelaku bernama Sdr SUPRI IRWANTO PARDEDE.

3.    Berdasarkan keterangan saksi-saksi pada saat pelaksaan Mediasi yang tengah dilakukan merupakan mediasi antara pihak Ojek Online KOMANDO dengan Pihak Debt Collector terkait sepeda motor milik sdr FAH?? yang telah menunggak selama 6 (enam) bulan lamanya dimana dari mediasi tersebut belum mendapatkan hasil dikarenakan terjadinya keributan.

4.    Kronologi terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17. 20 Wib saya sedang mengantar sewa di Tunas Regency Kec. Sagulung - Kota Batam dan saat itu saya melihat adanya informasi di Group Whatsapp Ojek Online komunitas Komando yang dikirimkan ketua satgas atas nama Sdr EDI ANTO SIRAIT tentang adanya Deckolektor yang akan melakukan penarikan Sepeda Motor dari Anggota Ojek Online (komando) yang bernama sdr FAHMI di Planet Futsal. Kemudian saya langsung mendatangi lokasi dan setibanya di lokasi saya melihat kondi sudah ramai dan situasi sudah tidak kondusif dimana saat itu pihak Decolektor sudah ramai dan pihak dari komunitas Ojek Online (komando) juga sudah ramai di lokasi kejadian. Kemudian Sekretaris organisasi Komando atas nama sdr SURENDEN bersama pihak Decolektor masuk ke ruangan loby Planet Futsal untuk membicarakan terkait tunggakan angsuran Sepeda Motor milik Sdr FAHMI (Anggota Ojek Online komintas Komando). sementara saat itu saya bersama sebagaian anggota komunitas Komando dan sebahagian pihak Deckolektor menunggu di luar Planet Futsal namun pada saat itu salah seorang dari pihak Deckolektor (terduga pelaku) sdr SUPRI IRWANTO PARDEDE berkata kepada anggota organisasi komando "sudah dikasi keringanan, tapi masih tidak mau bertanggung jawab" kemudian salah seorang dari anggota komunitas ojek Online (komando) berkata kepada terlapor" Selow lah bang permasalahan ini sedang di mediasi di ruang Planet Futsal" namun terduga pelaku langsung berkata "Diam kamu anjing, sini kamu maju satu - satu". Mendengar perkataan terapor sehingga anggota ojek online dari komunitas Komando emosi dan terjadi pertengkaran mulut serta dorong - dorongan badan dan saat itu saya mencoba untuk melerai akan tetapi bagian wajah saya terdorong dengan tangan kanan terduga pelaku sebanyak 1 (satu) kali

5.    Berdasarkan Keterangan Saksi-saksi jika bagian tubuh korban yang menjadi sasara dari pada peristiwa dugaan Tindak Pidana "Penganiayaan Ringan” ialah pada bagian wajah korban.

6.    Cara diduga pelaku (tersangka) melakukan dugaan tindak pidana pengaiayaan kepada saya yakni diduga pelau (tersangka) mendorong bagian wajah saya dari arah depan dfengan menggunakan tangan kanan (tangan kosong).
 

7.    Berdasarkan keterangan saksi-saksi Yang saya ketahui yang menjadi pemicu ialah dimana pada saat pelaksaan mediasi dari pada pihak Debtcollector dengan mengatakan "Diam kamu anjing, sini kamu maju satu - satu" sehingga menyulut emosi.

8.    Akibat terjadinya dugaan penganiayaan tersebut saya mengalami rasa sakit (nyeri) pada bagian hidung.

9.    Berdasarkan keterangan tersangka Saat ini yang menjadi terduga pelaku adalah tersangka sendiri namun tersangka tidak merasa jika telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/86/V/2026/SPKT/Polsek Batu Aji/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau, Tanggal 17 Mei 2026.

10.    Berdasarkan keterangan tersangka jika Yang pertama kali melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan ialah sdr IMAM FIRMANSYAH dari pihak Ojek Online KOMANDO yang melakukan kepada tersangka kemudian tersangka membalas dengan cara mendoronya kembali

11.    Berdasarkan keterangan tersangka yang menjadi pemicu ialah dimana pada saat pelaksaan mediasi dari pada pihak KOMANDO mengatakan “jangan intimidasi nasabah” terkait dengan penarikan yang hendak dilakukan oleh Pihak Leasing dari JURAGAN GADAI pada saat mediasi, sehingga membuat keributan seperti pada video Nomor 1 dan video pada nomor 2.

                    1                           2.
      


2.     ANALISA YURIDIS  :

Berdasarkan fakta- fakta tersebut diatas didapat petunjuk bahwa benar telah terjadi Dugaan tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana yang diketahui terjadi pada pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WIB di Jl. Letjend Supraptop Planet Futsal Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam.
    
1.    Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana;
•    Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

“ Setiap Orang yang melakukan penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan”

Unsur – unsurnya adalah sebagai   berikut :

a.    Setiap Orang
Dalam perkara ini unsur – unsur setiap orang adalah tersangka atas nama:

Bahwa benar yang berdasarkan keterangan saksi-saksi, tersangkan serta dikuatkan oleh hasil visum dan berupa lampiran video menerangkan bahwa sehubungan dengan Dugaan tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WIB di Jl. Letjend Supraptop Planet Futsal Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam yang menjadi pelaku nya adalah :
1.    Nama : SUPRI IRWANTO PARDEDE Umur : 39 Tahun, Nomor Identitas : 2171121107869006, Kewarganegaraan : WNI, Pendidikan Terakhir : SMA (tamat), Jenis Kelamin : Laki-laki, Tempat/Tanggal Lahir : Kuta Cane, 11 Juli 1986, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Kristen Protestan, Alamat : Perum Bukit Indah Batu Aji Blok D No. 01 RT/RW 001/017 Kel. Kibing Kec. Batu Aji – Kota Batam (082283976803.

B.    yang melakukan penganiayaan;
    Dalam hal ini :
1.    bahwa benar berdasarkan keterangan saksi-saksi menerangkan bahwa adapun Cara diduga tersangka melakukan dugaan tindak pidana pengaiayaan kepada korban yakni tersangka mendorong bagian wajah korban dari arah depan dfengan menggunakan tangan kanan (tangan kosong).

C.    yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan
Dalam perkara ini :
1.    Maka dari hasil pemeriksaan Medis dengan Nomor : VER/23/IKFM/V/RSUD-EF/2026 yang dilakukan adalah sebagai beriku:
a. Keadaan Umum tampak sakit ringan dan kesadaran baik.
b. Pada pemeriksaan fisik :
•    Pada pipi kanan terdapat memar disertai bengkak berwarna agak kemerahan ukuran seluas satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter

Kesimpulan:
Luka atau cidera tersebut tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktifitas, pekerjaan atau jabatan sehari-hari

VIII.    KESIMPULAN :

Berdasarkan pembahasan tersebut diatas maka pemeriksa berpendapat sebagai berikut :
1.    Berdasarkan analisa kasus serta analisa Yuridis diatas, serta berdasarkan fakta-fakta bahwa benar telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WIB di Jl. Letjend Supraptop Planet Futsal Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam yang diduga dilakukan oleh Tersangka SUPRI IRWANTO PARDEDE;

2.    Bahwa berdasarkan tersangka SUPRI IRWANTO PARDEDE jika Yang pertama kali melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan ialah sdr IMAM FIRMANSYAH dari pihak Ojek Online KOMANDO yang melakukan kepada tersangka kemudian tersangka membalas dengan cara mendoronya kembali

3.    Bahwa benar pada saat pemeriksaan tersangka an. SUPRI IRWANTO PARDEDE bersikap koorperatif.

4.    Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka an. SUPRI IRWANTO PARDEDE layak untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

    - - - Demikianlah Resume atau Berita Acara Pendapat ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan sekarang ini, kemudian ditutup dan ditanda tangani di Batam pada Tanggal tersebut di bawah ini.-------------------------------------------------------------------------------------

    


                                                                               Batam, 08 Juli 2026
                                                                              Penyidik

 

     MUHAMMAD RIZKY FITRIANOR, S.Tr.K.
    INSPEKTUR POLISI SATU NRP 00011053
        

Penyidik Pembantu

 

               SARDIKA
        BRIGADIR POLISI SATU NRP 97010725

Pihak Dipublikasikan Ya