Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
433/Pdt.P/2026/PN Btm TUGINEM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 433/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUGINEM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Awaluddin Harahap SHTUGINEM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari TUGINEM menjadi NARSIH.

 

  1. Menetapkan dan memberi izin perubahan / perbaikan Tempat, tanggal lahir Pemohon yang semula lahir di Banyumas tanggal 05 Januari 1984  menjadi lahir di Tuban tanggal 14 Januari 1980.

 

  1. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Batam untuk mencatatkan Perubahan nama tersebut pada register akta pencatatan sipil  untuk menerbitkan dokumen kependudukan yang baru (KTP,KK) serta segala bentuk dokumen administrasi lainnya dengan Perubahan nama  serta Perbaikan Tempat Tanggal Lahir Pemohon;

 

  1. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak