| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 293/Pid.B/2026/PN Btm | 1.ADITYA SYAUMMIL PATRIA, SH., MH. 2.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn |
1.MHD IDHAM BIN YUSOFF Als IDAM 2.YUDI PUTRA TAMA ALS YUDI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 293/Pid.B/2026/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 2797 / L.10.11 / Eoh.2 / 04 / 2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa terdakwa I MHD IDHAM Bin YUSOFF Alias IDHAM bersama – sama terdakwa II YUDI PUTRA TAMA Alias YUDI pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 00.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari ditahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 bertempat di Perum. Villa Paradise Blok A No. 16 Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam atau setidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, pencurian secara bersama-sarna dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------
-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.---- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
