| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 5/Pid.C/2026/PN Btm | 1.ASRUL SANI 2.RIYANTO, SH 3.CRIST HAGAI SIANTURI 4.Erwin Parlindungan |
ARRAFI JUM'ADI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Apr. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.C/2026/PN Btm | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Apr. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 5/Pid.C/2026/PN Btm | ||||||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | (Pasal 471 Ayat (1) K.U.H.Pidana).
“Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian”.
Unsur – unsurnya adalah sebagai berikut : Penganiayaan yang tak menyebabkan penyakit untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian.
Pembahasan Unsur – unsur tersebut diatas adalah sebagai berikut :
a). Penganiayaan.
Menurut keterangan saksi HERMAN CHANDRA menerangkan bahwa cara tersangka melakukan penganiayaan terhadap saksi yaitu dengan cara menarik saksi sehingga saksi terseret sejauh kurang lebih 3 (tiga) meter, dan kemudian pelaku menendang kaki saksi, dan setelah itu pelaku ingin memukul saksi namun dilerai oleh masyarakat sekitar.
Menurut keterangan saksi DUWI FITRI HARMOKO menerangkan bahwa saksi keluar dari pintu samping masjid langsung melihat korban HERMAN CHANDRA sedang memakai sepatu dengan posisi agak membungkuk langsung ditarik pundaknya oleh pelaku ARAFI dari arah belakang korban, sehingga korban HERMAN terjengkak ke arah belakang sehingga jatuh ketanah, melihat hal tersebut jamaah masjid yang berada disamping korban dan pelaku langsung melerai HERMAN dan pelaku ARAFI, sehingga keributan berhenti dan HERMAN pergi begitu juga dengan ARAFI.
Menurut keterangan saksi DUWI FITRI HARMOKO menerangkan bahwa saksi keluar dari pintu samping masjid langsung melihat korban HERMAN CHANDRA sedang memakai sepatu dengan posisi agak membungkuk langsung ditarik pundaknya oleh pelaku ARAFI dari arah belakang korban, sehingga korban HERMAN terjengkak ke arah belakang sehingga jatuh ketanah, melihat hal tersebut jamaah masjid yang berada disamping korban dan pelaku langsung melerai HERMAN dan pelaku ARAFI, sehingga keributan berhenti dan HERMAN pergi begitu juga dengan ARAFI.
Menurut keterangan saksi MUHAMMAD JUFRI menerangkan bahwa tersangka ketika melakukan penganiayaan terhadap korban pada saat korban sedang duduk di halaman masjid hendak memakai sepatu, lalu korban di Tarik kerah bajunya oleh tersangka sehungga korban terjatuh dengan posisi terlentang dan tersangka langsung mencekik leher korban dengan tangan kanannya.
Menurut keterangan tersangka ARRAFI JUM’ADI Bin ASRIZAL menerangkan bahwa tindak Pidana “penganiayaan yang tersangka lakukan terhadap korban adalah pada saat setelah selesai melaksanakan sholat jumat di Masjid AT TAQWA Perum Mekar Sari Blok D No. 56 RT 003 RW 005 Kel. Tiban Lama Kec. Sekupang Kota batam tersangka mendatang korban yang pada baru siap memasang sepatu dan pada saat korban berdiri tersangka bertanya masalah pekerjaan kemarin dengan baik-baik namun korban menjawab dengan nada ketus tanpa memberi jawaban, mendengar hal tersebut tersangka tidak terima dan langsung menarik kerah baju korban kearah kiri tersangka dan kemudian korban terjatuh di aspal halaman mesjid tersebut
b). Tidak menyebabkan penyakit untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et-Refertum oleh dr. H. INDRA FAISAL, M.H.,M.K.M.,Sp.FM.,C.PS.,CDRP.,CCD.,CMLE pada instalasi Forensik Rumah Sakit Umum Embung Fatimah Kota Batam menerangkan bahwa pada pemeriksaan fisik : Pada tungkai bawah kanan sisi depan, tiga sentimeter dibawah lutut, terdapat memar, berwarna kemerahan, ukuran seluas dua koma lima sentimeter kall satu koma delapan seritimeter
Pada jari keempat kaki kanan sisi depan, terdapat luka lecet, berwarna kemerahan, satu sentimeter kali nol koma tujuh sentimeter.
Pada jari ketiga tangan kanan sisi belakang, terdapat luka lecet, berwama kemerahan, ukuran seluas satu koma tiga sentimeter kali nol koma tujuh sentimeter.
Pada Jari keempat tangan kanan sisi belakang, terdapat luka lecet berwama kemerahan, ukuran nol koma lima sentimeter kall nol koma dua sentimeter.
Pada jari kelima tangan kanan sisi belakang, terdapat luka lecet, berwama kemerahan, ukuran noi kama lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.
Pada punggung tangan kanan, terdapat tiga buah luka lecet, berwarna kemerahan, ukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, nol koma Sembilan sentimeter kali no koma dua sentimeter dan satu koma tujuh sentimeter kali nol koma tujuh sentimeter
Pada lengan bawah kanan sisi belakang, terdapat sekumpulan luka lecet, berwama komerahan, ukuran seluas delapan koma lima sentimeter kali satu koma dua sentimeter. Kesimpulan: Telah dilalukan pemeriksaan terhadap seorang korban laki-laki yang berdasarkan surat permintaan visum berusia empat puluh tujuh tahun ini, terdapat memar pada lutut, luka lecet pada jari keempat kald kanan, jari ketiga tangan kanion, jari keempat tangan kanan, jari kellma tangan kanan, punggung tangan kanan, lengan bawah kanan akibat kekerasan tumpul. Luka atau cidera tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktifitas, pekerjaan atau jabatan sehari-hari.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan Analisa Kasus serta Analisa Yuridis diatas serta adanya alat bukti maka Penyidik berkesimpulan sebagai berikut :
Bahwa benar Tersangka a.n. ARRAFI JUM’ADI Bin ASRIZAL telah Cukup bukti di duga keras telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada Hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul : 13.00 Wib di Halaman Masjid AT TAQWA Perum Mekar Sari Blok D No. 56 RT 003 RW 005 Kel. Tiban Lama Kec. Sekupang Kota Batam.
Berdasarkan Pembahasan dan keterangan saksi-saksi bahwa benar telah terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka ARRAFI JUM’ADI Bin ASRIZAL kepada korban sdr. HERMAN CHANDRA.
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas maka terhadap tersangka dapat di persangkakan melanggar Pasal 471 Ayat (1) K.U.H.Pidana.
Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbutannya tersangka layak untuk disidang di Pengadilan Negeri Batam. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
