| Dakwaan |
- DAKWAAN:
Bahwa ia Terdakwa Bersama-sama dengan sdr SIDIK (DPO) pada tanggal 11 April 2026, 16 April 2026, dan 27 April 2026 sekita pukul 23.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Perairan Selat Riau tepatnya di Utara pulau lobam atau sesuai titik koordinat di pesisir pasir Panjang Batam, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, telah melakukan “Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika turut serta melakukan Tindak Pidana, yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 11 bulan April 2026 sekira pukul 18.30 wib Terdakwa dihubungi sdr SIDIK (DPO) untuk datang ke Sungai Kecil Tanjung Uban untuk bekerja, kemudian sesampai di Sungai Kecil Tanjung Uban Terdakwa berjumpa dengan sdr SIDIK (DPO) dan disana sdr SIDIK (DPO) sudah berada diatas 1 (satu) unit Kapal Speedboat dengan mesin 200pk jumlah 2 (dua) buah setelah itu Terdakwa disuruh naik karena mau jemput orang dari Malaysia dibawa ke Kota Batam, namun pada pukul 20.00 wib berhenti di pantai daerah Kota Batam untuk terlebih dahulu menjemput 5 orang yang tidak terdakwa kenal. Kemudian terdakwa membantu orang tersebut naik ke atas kapal sedangkan sdr SIDIK memegang kendali mesin Speedboat dan dua orang ABK memegang kayu lalu mencapkan ke luar kapal Speedboat sehingga kapal speedboat tidak hanyut terbawa arus laut ke tengah. Setelah kelima orang naik ke kapal speedboat maka sdr SIDIK mengendari Kapal speedboat menuju ke Malaysia sedangkan kedua ABK mengangkat kayu yang dipakai untuk mengendalikan kapal agar tidak hanyut langsung dinaikkan kembali ke dalam kapal. Pada saat akan sampai dekat Malaysia dari bibir Pantai ada orang darat menghidupkan cahaya kecil di pantai sehingga sdr DIDIK menuju Kapal Speedboat kearah Pantai tersebut lalu sdr SIDIK menghentikan Kapal speedboat kedua ABK menurunkan Kayu agar kapal tidak hanyut dan Posisi Mesin Kapal Masih hidup kemudian sdr SIDIK menyuruh kelima WNI turun dari Kapal speedboat dengan cara melompat keluar dari Kapal Speedboat lalu terkena air laut dengan kedalaman sekitar dada WNI yang sampai di Malaysia karena dalam hal ini Kapal Speedboat yang dibawa oleh sdr SIDIK tidak bisa sampai bibir pantai karena antisipasi ada petugas polisi Malaysia yang patroli setelah kelima penumpang sampai di Pantai maka penumpang yang hendak naik ke Kapal speedboat dengan cara mereka keluar dari Hutan lalu berjalan menuju ke pantai selanjutnya masuk ke dalam air laut setinggi dada orang dewasa lalu naik ke atas Kapal Speedboat sekitar 7 orang kemudian sdr SIDIK membawa Kapal speedboat meninggalkan Lokasi dan menuju Kota Batam sesampai di daerah Pasir Panjang belum di bibir pantai ke tujuh orang sudah melompat keluar Speedboat dengan Posisi mesin kapal masih menyala setelah ketujuh orang turun maka kami melanjutkan perjalanan menuju sungai kecil Tanjung Uban untuk mengantarkan Terdakwa selanjutnya sdr SIDIK dan kedua ABK tetap dikapal dan meninggalkan Terdakwa tetapi sebelum pergi Terdakwa bertanya mengenai Gaji lalu sdr SIDIK mengatakan “BESOK GAJIMU , KAMU PERGI SAJA KE ATM”, Keesoknya Terdakwa dihubungi sdr SIDIK dan memberikan Kode Mbanking lalu Terdakwa menuju ke ATM BCA lalu memasukkan Tarik Tunai tanpa kartu kemudian sdr SIDIK membacakan kode yang harus Terdakwa tekan lalu keluar uang sebesar RP 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai Upah/gaji Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya yang Kedua kalinya, pada tangggal 16 April 2026 sekira pukul 18.30 wib Terdakwa di hubungi oleh sdr SIDIK dengan berkata “MAU IKUT KERJA GAK”, kemudian terdakwa mengatakan “BOLEHLAH KALAU DIAJAK”. Terdakwa datang ke Sungai Kecil Tanjung Uban untuk bekerja, kemudian sesampai di Sungai Kecil Tanjung Uban Terdakwa berjumpa dengan sdr SIDIK (DPO) dan disana sdr SIDIK (DPO) sudah berada diatas 1 (satu) unit Kapal Speedboat dengan mesin 200pk tersebut. Selanjutnya sdr SIDIK membawa kapal tersebut menuju pantai daerah Kota Batam terlebih dahulu sebelum ke Malaysia. Setelah sampai di pantai tersebut, kemudian naik 10 (sepuluh) orang penumpang. Setelah seluruh penumpang naik ke kapal, kemudian sdr SIDIK langsung membawa kapal menuju ke Malaysia. Selanjutnya ketika hendak sampai di bibir Pantai di Malaysia, kembali orang di darat memberikan kode dengan senter ke Pantai. Kemudian ke 10 orang penumpang turun dari Kapal speedboat yang berada di sekitaran 30 meter dari bibir pantai setelah sampai bibir pantai, 10 (sepuluh) orang tersebut masuk kedalam hutan. Selanjutnya penumpang yang dari dalam hutan keluar dan menuju kapal speedboat dan naik sekitar 10 orang penumpang lagi menuju ke Kota Batam (dengan Posisi kedua ABK memegang kayu sama seperti kejadian yang pertama, posisi Terdakwa diatas kapal speedboat membantu penumpang naik keatas kapal speedboat dan sdr SIDIK memegang kendali mesin yang menyala). Setelah ke 10 orang naik kapal Speedboat sdr SIDIK membawa Kapal Speedboat menuju Kota Batam kemudian Kapal speedboat dengan jarak 30 meter dari Bibir Pantai Pasir Panjang sdr SIDIK menuju Kesepuluh Penumpang untuk turun dan melompat dari Kapal speedboat (dengan Posisi kedua ABK memegang kayu sama seperti kejadian yang pertama, posisi Terdakwa membantu penumpang turun tetapi Terdakwa dari atas kapal speedboat dan sdr SIDIK;
memegang kendali mesin yang menyala) setelah kesepuluh penumpang turun kemudian sdr SIDIK membawa Terdakwa ke sungai Kecil Tanjung Uban pada saat sudah sampai, Terdakwa diturunkan di Sungai kecil Tanjung Uban tersebut. Keesoknya Terdakwa dihubungi sdr SIDIK dan memberikan Kode Mbanking lalu Terdakwa menuju ke ATM BCA lalu memasukkan Tarik Tunai tanpa kartu kemudian sdr SIDIK membacakan kode yang harus Terdakwa tekan lalu keluar uang sebesar RP 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagai Upah/gaji Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya yang Ketiga kalinya, pada tanggal 27 April 2026 sekira pukul 18.30 wib Terdakwa dihubungi sdr SIDIK dan mengatakan “KAMU MAU IKUT GAK , KALAU GAK MAU BIAR ANAK BUAH TERDAKWA YANG LAIN” , terdakwa menjawab “MAULAH OM , BIAR SAYA SAJA”, sdr SIDIK menjawab “YAUDAH KAMU KE PANTAI TRIKORA EMPAT JAM 19.30 WIB KITA JUMPA DISANA”. Pada pukul 19.20 wib Terdakwa sudah sampai di Trikora empat dan bertemu dengan sdr SIDIK Bersama dua ABK yang baru lagi yang tidak Terdakwa kenal. Setelah itu Terdakwa naik ke kapal speedboat dan menuju Kota Batam. Sesampai di Pantai Pasir Panjang 30 meter dari bibir pantai, kemudian datang 9 (sembilan) orang berjalan menuju ke Kapal speedboat (dengan Posisi kedua ABK memegang kayu sama seperti kejadian yang pertama , posisi Terdakwa membantu penumpang Naik ke Kapal speedboat dengan Terdakwa Masih diatas kapal speedboat dan sdr SIDIK memegang kendali mesin yang menyala). Setelah Sembilan penumpang naik keatas Kapal Speedboat maka sdr SIDIK membawa ke Malaysia sesampai didekat bibir pantai maka orang darat mensenter (memberi kode cahaya) sehingga sdr SIDIK menuju lokasi tersebut selanjutnya sdr SIDIK menyuruh kesembilan orang penumpang turun dari Kapal speedboat dengan kedalam air laut sedada orang dewasa selanjutnya kesembilan penumpang menuju Pantai lalu ke dalam Hutan (dengan Posisi kedua ABK memegang kayu sama seperti kejadian yang pertama , posisi Terdakwa membantu penumpang turun tetapi Terdakwa dari atas kapal speedboat dan sdr SIDIK memegang kendali mesin yang menyala) selanjutnya dari dalam hutan keluar penumpang yang ingin ikut ke Batam. Selanjutnya penumpang yang dari dalam hutan keluar dan menuju kapal speedboat dan naik sekitar 11 orang penumpang lyang ikut menuju ke Kota Batam (dengan Posisi kedua ABK memegang kayu sama seperti kejadian yang pertama , posisi Terdakwa diatas kapal speedboat membantu penumpang naik keatas kapal speedboat dan sdr SIDIK memegang kendali mesin yang menyala) setelah 11 (sebelas) penumpang tersebut naik, selanjutnya sdr SIDIK membawa kapal speedboat menuju Kota Batam di tengah laut mesin rusak dengan kemudi tidak bisa dikendalikan sehingga sdr SIDIK menyuruh Terdakwa mengikat pakai tali tapi posisi kapal tetap jalan pelan setelah Terdakwa ikat tali ke kemudi baru kami jalan dengan pelan lalu Terdakwa mengatakan untuk berhenti dan mencari baut yang lepas kemudian sdr SIDIK menghentikan kapal dan bersandar di kelong karena baut kemudi tidak ada sehingga sdr SIDIK menghubungi seseorang dan diantarkan satu baut kepada sdr SIDIK dengan posisi kami masih di tengah laut. Setelah diperbaiki kapal kembali jalan lalu tiba-tiba datang Saksi JOHARI bersama Tim tim KP. HIU BIRU 01 KKP menggunakan kapal patroli berusaha untuk menghentikan kapan speedboat, namun sdr SIDIK langsung menancapkan gas mesin dengan kencang dan kapal yang mengatakan berhenti ikut mengejar kapal yang kami naiki lalu baut kapal speedboat kembali lepas sehingga kapal speedboat berjalan kiri dan kanan secara tak beraturan lalu Terdakwa terjatuh dari kapal speedboat dan Terdakwa melihat kapal speedboat yang dinaiki sebelumnya berputar-putar sedangkan sdr SIDIK bersama 3 (tiga) orang ABK melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Selanjutnya 11 (sebelas) orang tersebut atas nama MABRUR HADI , RUSILAH, RAMAYANA , ILMA PUTRIANI, HENI PRAMITA, SAMINI, SUGIRI, CIPTONO, EFENDI, M. HASAN, EDRIYANTO, Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (Satu) buah flashdisk warna hitam yang berisi rekaman video pengangkapan ; 1 (Satu) buah dokumen paspor a.n. CIPTONO dengan Nomor : E3010351 ; 1 (Satu) buah dokumen paspor a.n. HENY PRAMITA dengan Nomor : E8029682 ; 1 (Satu) unit Speedboat (High Speed Craf / HSC tanpa nama) dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam. Setelah tiba di pangkalan terhadap 11 (sebelas) orang penumpang dan 1 (satu) orang ABK speed boat tersebut dilakukan interogasi awal, yang mana pada saat itu mengaku bahwa 11 (sebelas) orang penumpang tersebut mengaku merupakan PMI Nonprosedural yang bekerja di Malaysia, yang mana tujuannya berada di atas speed boat tanpa nama tersebut ialah untuk kembali pulang ke Indonesia dengan cara masuk tanpa menggunakan dokumen ataupun melalui tempat pemeriksaan imigrasi, selanjutnya terhadap 11 (sebelas) penumpang, Terdakwa dan barang bukti diserahkan ke kantor Polresta Barelang.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam gan Pasal 457 jo Pasal 20 ayat C UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------- |