| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. (Onrechtmatigeedaad);
- Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II secara tanggung Renteng untuk membayar Kepada PENGGUGAT Sebesar Rp 240.500.000,- (Dua ratus empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) atas pekerjaan yang telah PENGGUGAT Lakukan;
- Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II secara tanggung Renteng untuk membayar ganti rugi immateriil secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp 481.000.000,- ( empat ratus delapan puluh satu juta rupiah;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap satu Unit Rumah Yang beralamat di Cluster Central Hill view No 72, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II,Tidak melaksanakan Pembayaran atas Pekerjaan yang telah PENGGUGAT lakukan’
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah ) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |