Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
653/Pid.B/2026/PN Btm 1.Zulna Yosepha Z, S.H
2.FITRI DAFPRIYENI, S.H.
EDO JULIO SIAGIAN Alias EDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 653/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5394/L.10.11/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Zulna Yosepha Z, S.H
2FITRI DAFPRIYENI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDO JULIO SIAGIAN Alias EDO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa EDO JULIO SIAGIAN Alias EDO bersama - sama dengan Sdr. JEKY (DPO) pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 08.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Gem Kost yang beralamat di Jl. Anggrek Luar No.28 B Kel. Baloi Indah Kec. Lubuk Baja, Kota Batam atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa EDO JULIO SIAGIAN Alias EDO bersama - sama dengan Sdr. JEKY (DPO) mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio Gear dengan nomor polisi BP 4691 HE berwarna putih hitam mendatangi kosan Saksi Korban RAIHAN M, dengan membawa 1 (satu) buah gunting stainlees merk “MONTANA”, kemudian setibanya di parkiran Gem Kost yang beralamat di Jl. Anggrek Luar No.28 B Kel. Baloi Indah Kec. Lubuk Baja, Terdakwa EDO JULIO SIAGIAN Alias EDO turun dari sepeda motor mendekati sepeda motor milik Saksi Korban RAIHAN M sedangkan Sdr. JEKY (DPO) memantau situasi sekitar, selanjutnya Terdakwa EDO JULIO SIAGIAN Alias EDO menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Honda CRF tahun 2022 dengan nomor polisi BP 3796 CA warna putih milik Saksi Korban RAIHAN M, kemudian memasukkan 1 (satu) buah gunting stainlees merk “MONTANA” yang sudah disiapkan ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor Saksi Korban RAIHAN M secara paksa dan setelah sepeda motor tersebut hidup, selanjutnya Terdakwa EDO JULIO SIAGIAN Alias EDO langsung membawa pergi sepeda motor tersebut.
  • Bahwa Terdakwa EDO JULIO SIAGIAN Alias EDO bersama - sama dengan Sdr. JEKY (DPO) dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Honda CRF tahun 2022 dengan nomor polisi BP 3796 CA warna putih dengan nomor rangka MH1KD1116NK328474, nomor mesin KD11E1327811 tersebut tidak memiliki izin dari Saksi Korban RAIHAN M.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa EDO JULIO SIAGIAN Alias EDO bersama - sama dengan Sdr. JEKY (DPO) tersebut mengakibatkan Saksi Korban RAIHAN M mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 21.100.000,- (dua puluh satu juta seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------

Pihak Dipublikasikan Ya