Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
459/Pdt.P/2026/PN Btm YUSRI BIN RAHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 459/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YUSRI BIN RAHMAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;

2.  Menyatakan Transfer Dana yang dilakukan  oleh Pemohon pada hari Jumat tanggal 21  Agustus 2026 pada jam 19:12 WIB  melaui M-Banking BCA   kepada Nomor Rekening 3262724724 (BCA)  atas nama ITA HARTATI (Penerima)  sebesar Rp. 44.900.000 (empat puluh empat juta sembilan ratus rupiah) adalah salah kirim  atau salah Transfer;

4. Memerintahkan kepada Bank BCA KCP Batam (Nagoya)  untuk melakukan pendebitan sepihak   atas Dana sebesar  Rp. 44.900.000 (empat puluh empat juta sembilan ratus rupiah) dari  Rekening  BCA 3262724724 atas nama ITA HARTATI untuk dan selanjutnya dikembalikan kepada Rekening Pemohon YUSRI BIN RAHMAT dengan nomor rekening Bank BCA 3400113539.

5. Memerintahkan  kepada  Pemohon untuk membawa Salinan Penertapan A Quo yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pihak Bank BCA KCP Batam (Nagoya)  .

4.   Menetapkan  biaya Pekara menurut hukum. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak