| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 459/Pdt.P/2026/PN Btm | YUSRI BIN RAHMAT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Sep. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 459/Pdt.P/2026/PN Btm | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 09 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut; 2. Menyatakan Transfer Dana yang dilakukan oleh Pemohon pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 pada jam 19:12 WIB melaui M-Banking BCA kepada Nomor Rekening 3262724724 (BCA) atas nama ITA HARTATI (Penerima) sebesar Rp. 44.900.000 (empat puluh empat juta sembilan ratus rupiah) adalah salah kirim atau salah Transfer; 4. Memerintahkan kepada Bank BCA KCP Batam (Nagoya) untuk melakukan pendebitan sepihak atas Dana sebesar Rp. 44.900.000 (empat puluh empat juta sembilan ratus rupiah) dari Rekening BCA 3262724724 atas nama ITA HARTATI untuk dan selanjutnya dikembalikan kepada Rekening Pemohon YUSRI BIN RAHMAT dengan nomor rekening Bank BCA 3400113539. 5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk membawa Salinan Penertapan A Quo yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pihak Bank BCA KCP Batam (Nagoya) . 4. Menetapkan biaya Pekara menurut hukum. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
