| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 822/Pid.Sus/2026/PN Btm | 1.Antonius S.T. Haro, S.H. 2.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H. 3.IZHAR, S.H. |
MUHAMMAD SYAKIRIN. SKD Als SYAKIRIN Als MUHAMMAD FIRDAUS. SKD Bin BADARUDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Sep. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 822/Pid.Sus/2026/PN Btm | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 6313 / L.10.11 / Enz.2 / 09 / 2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA
-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SYAKIRIN. SKD Als SYAKIRIN Als MUHAMMAD FIRDAUS. SKD Bin BADARUDIN pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 06.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di ruang pemeriksaan lantai 2 Bandara Hang Nadim Batam Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------
SYAKIRIN “Bentar baru sampai” setelah dibuat video dan dikirim kan lalu sdr.ADI KETOPRAK “Foto coba buah, batu batuan nggak ?” Selanjutnya sdr.ADI KETOPRAK berpesan “Jangan di apa-apa ya, kita VC sambil tes” tapi sebelum itu tersangka SYAKIRIN pergi ke Indomart untuk membeli minuman dan makanan ringan, plastik lilin dan 1 (satu) kotak kondom yang nantinya pipet dan botol minuman digunakan untuk memakai sabu, sedangkan plastik lilin dan kondom untuk buat roket sabu. Setelah itu tersangka SYAKIRIN kembali ke kamar untuk menggunakan sabu sambil VC, lalu sdr.ADI KETOPRAK foto tiket pesawat Lion Air tujuan Batam (07.40 Wib) ke Surabaya (09.55 Wib) dengan kode booking EIEIPC transit Surabaya (!4.10 Wib) ke Lombok (16.15 Wib) dengan kode booking EIPOEM a.n. M. FIRDAUS FIRDAUS Tanggal 06 Mei 2026. Selanjutnya tersangka SYAKIRIN langsung cek in online dan mengirimkan bukti boarding pass pada sdr.ADI KETOPRAK lalu dijawabnya “Oke.” Pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 03.00 Wib tersangka SYAKIRIN coba memasukkan 3 (tiga) bundel plastik bening berisi sabu ke dalam duburnya namun karena belum pernah bawa sebanyak ini maka yang masuk hanya 2 (dua) bundel saja dan selesainya sekira pukul 05.45 Wib sedangkan 1 (satu) bundelnya lagi tersangka SYAKIRIN simpan di celana pendeknya dengan cara digulung di celana tersebut, lalu 1 (satu) bungkus sisa dari 3 (tiga) bundel tadi tersangka SYAKIRIN simpan dalam 1 (satu) buah kotak susu Indomilk di campak ke pinggir jalan Ruko Botania 1 Blok B Kota Batam. Setelah itu sekira pukul 06.10 Wib tersangka SYAKIRIN memesan Maxim untuk pergi ke Bandara Hang Nadim Batam dan sekira pukul 06.20 Wib tiba di Bandara Hang Nadim Batam lalu antri di counter boarding pass dan menunjukan boarding pass awal tiba di lantai 2 tempat pemeriksaan bandara, setelah meletakkan HP dan tas dikotak X-Ray setelah melewati metal detector tersangka SYAKIRIN tiba-tiba diamankan Polisi bersama Petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam. Selanjutnya tersangka SYAKIRIN dibawa ke ruang pemeriksaan disaksikan Petugas Avsec Bandara untuk digeledah hingga ditemukan 1 (satu) helai celana pendek warna Biru motif Dinosourus yang di gunakannya terdapat 1 (satu) bundel plastik bening diduga berisi sabu lalu saksi WENDY R SIMAMORA, S.H., M.H., bertanya “Apa ini ?” Dijawab “Sabu Pak,” lalu ditanya lagi “Ada lagi nggak ?” Dijawab tersangka SYAKIRIN “Ada Pak di perut.” Selanjutnya sekira pukul 07.30 Wib saksi ANDRI SIMANUNGKALIT, S.H., bersama Tim bergegas membawa tersangka SYAKIRIN ke RS Bhayangkara lalu di Rontgen maka terlihat 2 (dua) bundel plastik bening diduga berisi kan sabu berada di dalam perutnya dan disuruh mengeluarkannya di toilet RS Bhayangkara. Setelah itu saksi WENDY R SIMAMORA, S.H., M.H., bertanya “Mau dibawa kemana ?” Ke Lombok” jawab tersangka SYAKIRIN, lalu ditanya lagi “Siapa yang suruh ?” Dijawab tersangka SYAKIRIN “Adi Ketoprak,” ditanya lagi “Berapa di upah ?” Dijawab tersangka SYAKIRIN Rp.8.000.000,- / ons Pak.” Lalu ditanya lagi “Ada lagi nggak barangmu ?” Dijawab “Ada Pak, saya campak ditepi jalan Botania,” ditanya lagi “Untuk siapa itu ?” Dijawab tersangka SYAKIRIN “Untuk saya pakai sendiri.” Kemudian sekira pukul 09.05 Wib Polisi membawa tersangka SYAKIRIN ke tempat yang dikatakannya hingga ditemukan 1 (satu) buah kotak susu Indomilk yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisikan sabu. Selanjutnya tersangka SYAKIRIN beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut.
dengan berat total 167,49 (seratus enam puluh tujuh koma empat sembilan) Gram yang disita dari tersangka MUHAMMAD SYAKIRIN. SKD Als SYAKIRIN Als MUHAMMAD FIRDAUS. SKD Bin BADARUDIN.
dengan berat total 167,49 (seratus enam puluh tujuh koma empat sembilan) Gram yang disita dari tersangka MUHAMMAD SYAKIRIN. SKD Als SYAKIRIN Als MUHAMMAD FIRDAUS. SKD Bin BADARUDIN adalah benar Positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan ia terdakwa MUHAMMAD SYAKIRIN. SKD Als SYAKIRIN Als MUHAMMAD FIRDAUS. SKD Bin BADARUDIN sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SYAKIRIN. SKD Als SYAKIRIN Als MUHAMMAD FIRDAUS. SKD Bin BADARUDIN pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 06.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di ruang pemeriksaan lantai 2 Bandara Hang Nadim Batam Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut.
dengan berat total 167,49 (seratus enam puluh tujuh koma empat sembilan) Gram yang disita dari tersangka MUHAMMAD SYAKIRIN. SKD Als SYAKIRIN Als MUHAMMAD FIRDAUS. SKD Bin BADARUDIN.
dengan berat total 167,49 (seratus enam puluh tujuh koma empat sembilan) Gram yang disita dari tersangka MUHAMMAD SYAKIRIN. SKD Als SYAKIRIN Als MUHAMMAD FIRDAUS. SKD Bin BADARUDIN adalah benar Positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan ia terdakwa MUHAMMAD SYAKIRIN. SKD Als SYAKIRIN Als MUHAMMAD FIRDAUS. SKD Bin BADARUDIN sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
