Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
822/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.Antonius S.T. Haro, S.H.
2.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
3.IZHAR, S.H.
MUHAMMAD SYAKIRIN. SKD Als SYAKIRIN Als MUHAMMAD FIRDAUS. SKD Bin BADARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 822/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 6313 / L.10.11 / Enz.2 / 09 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Antonius S.T. Haro, S.H.
2GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
3IZHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SYAKIRIN. SKD Als SYAKIRIN Als MUHAMMAD FIRDAUS. SKD Bin BADARUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SYAKIRIN. SKD Als SYAKIRIN Als MUHAMMAD FIRDAUS. SKD Bin BADARUDIN pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 06.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di ruang pemeriksaan lantai 2 Bandara Hang Nadim Batam Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau  menyerahkan  Narkotika  Golongan  I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ---------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wib tersangka SYAKIRIN ditelpon sdr.ADI KETOPRAK (Buron/DPO) “Bg balek ke Hotel lg yah” dan dijawab tersangka SYAKIRIN “Ok bg,” hingga dapat kamar B11 lagi, sekira pukul 22.24 Wib tersangka SYAKIRIN menerima foto dan video lokasi sabu di campak dari sdr.ADI KETOPRAK dengan pesan “Bg kalau sudah diambil video kan, sama kirim foto nanti VC kita,” lalu sekira pukul 22.25 Wib tersangka SYAKIRIN pergi mengambil sabu ke seberang hotel yang terbungkus 1 (satu) buah plastik makanan ringan merk Nanas Goreng warna Hijau. Setelah dibawa ke dalam kamar hotel tersangka SYAKIRIN langsung mengirim pesan pada sdr.ADI KETOPRAK  “Udah  ku  ambil,”  dan  dijawabnya  “Bikinin  video  tapi  dijawab tersangka

 

 

 

 

 

 

SYAKIRIN “Bentar baru sampai” setelah dibuat video dan dikirim kan lalu sdr.ADI KETOPRAK “Foto coba buah, batu batuan nggak ?” Selanjutnya sdr.ADI KETOPRAK berpesan “Jangan di apa-apa ya, kita VC sambil tes” tapi sebelum itu tersangka SYAKIRIN pergi ke Indomart untuk membeli minuman dan makanan ringan, plastik lilin dan 1 (satu) kotak kondom yang nantinya pipet dan botol minuman digunakan untuk memakai sabu, sedangkan plastik lilin dan kondom untuk buat roket sabu. Setelah itu tersangka SYAKIRIN kembali ke kamar untuk menggunakan sabu sambil VC, lalu sdr.ADI KETOPRAK foto tiket pesawat Lion Air tujuan Batam (07.40 Wib) ke Surabaya (09.55 Wib) dengan kode booking EIEIPC transit Surabaya (!4.10 Wib) ke Lombok (16.15 Wib) dengan kode booking EIPOEM a.n. M. FIRDAUS FIRDAUS Tanggal 06 Mei 2026. Selanjutnya tersangka SYAKIRIN langsung cek in online dan mengirimkan bukti boarding pass pada sdr.ADI KETOPRAK lalu dijawabnya “Oke.”  Pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 03.00 Wib tersangka SYAKIRIN coba memasukkan 3 (tiga) bundel plastik bening berisi sabu ke dalam duburnya namun karena belum pernah bawa sebanyak ini maka yang masuk hanya 2 (dua) bundel saja dan selesainya sekira pukul 05.45 Wib sedangkan 1 (satu) bundelnya lagi tersangka SYAKIRIN simpan di celana pendeknya dengan cara digulung di celana tersebut, lalu 1 (satu) bungkus sisa dari 3 (tiga) bundel tadi tersangka SYAKIRIN simpan dalam 1 (satu) buah kotak susu Indomilk di campak ke pinggir jalan Ruko Botania 1 Blok B Kota Batam. Setelah itu sekira pukul 06.10 Wib tersangka SYAKIRIN memesan Maxim untuk pergi ke Bandara Hang Nadim Batam dan sekira pukul 06.20 Wib tiba di Bandara Hang Nadim Batam lalu antri di counter boarding pass dan menunjukan boarding pass awal tiba di lantai 2 tempat pemeriksaan bandara, setelah meletakkan HP dan tas dikotak X-Ray setelah melewati metal detector tersangka SYAKIRIN tiba-tiba diamankan Polisi bersama Petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam. Selanjutnya tersangka SYAKIRIN dibawa ke ruang pemeriksaan disaksikan Petugas Avsec Bandara untuk digeledah hingga ditemukan 1 (satu) helai celana pendek warna Biru motif Dinosourus yang di gunakannya terdapat 1 (satu) bundel plastik bening diduga berisi sabu lalu saksi WENDY R SIMAMORA, S.H., M.H., bertanya “Apa ini ?” Dijawab “Sabu Pak,” lalu ditanya lagi “Ada lagi nggak ?” Dijawab tersangka SYAKIRIN “Ada Pak di perut.” Selanjutnya sekira pukul 07.30 Wib  saksi ANDRI SIMANUNGKALIT, S.H., bersama Tim bergegas membawa tersangka SYAKIRIN ke RS Bhayangkara lalu di Rontgen maka terlihat 2 (dua) bundel plastik bening diduga berisi kan sabu berada di dalam perutnya dan disuruh mengeluarkannya di toilet RS Bhayangkara. Setelah itu saksi WENDY R SIMAMORA, S.H., M.H., bertanya “Mau dibawa kemana ?” Ke Lombok” jawab tersangka SYAKIRIN, lalu ditanya lagi “Siapa yang suruh ?” Dijawab tersangka SYAKIRIN “Adi Ketoprak,” ditanya lagi “Berapa di upah ?” Dijawab tersangka SYAKIRIN Rp.8.000.000,- / ons Pak.” Lalu ditanya lagi “Ada lagi nggak barangmu ?” Dijawab “Ada Pak, saya campak ditepi jalan Botania,” ditanya lagi “Untuk siapa itu ?” Dijawab tersangka SYAKIRIN “Untuk saya pakai sendiri.” Kemudian sekira pukul 09.05 Wib Polisi membawa tersangka SYAKIRIN ke tempat yang dikatakannya hingga ditemukan 1 (satu) buah kotak susu Indomilk yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisikan sabu. Selanjutnya tersangka SYAKIRIN beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 181/10221/2026 tanggal 06 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNENDO S, selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa :

 

  • 3 (tiga) bundel  plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat  netto 166,97 (seratus enam puluh enam koma sembilan tujuh) Gram;
  • 1 (satu) bundel  plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat  netto 0,52 (nol koma lima dua) Gram;

dengan berat total 167,49 (seratus enam puluh tujuh koma empat sembilan) Gram yang disita dari tersangka MUHAMMAD SYAKIRIN. SKD Als SYAKIRIN Als MUHAMMAD FIRDAUS. SKD Bin BADARUDIN.

 

  • Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 1976/ NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan DEWI ARNI, M.M., selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau menyimpul kan bahwa barang bukti berupa :
  • 3 (tiga) bundel  plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat  netto 166,97 (seratus enam puluh enam koma sembilan tujuh) Gram;

 

 

 

  • 1 (satu) bundel  plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat  netto 0,52 (nol koma lima dua) Gram;

 

dengan berat total 167,49 (seratus enam puluh tujuh koma empat sembilan) Gram yang disita dari tersangka MUHAMMAD SYAKIRIN. SKD Als SYAKIRIN Als MUHAMMAD FIRDAUS. SKD Bin BADARUDIN adalah benar Positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD SYAKIRIN. SKD Als SYAKIRIN Als MUHAMMAD FIRDAUS. SKD Bin BADARUDIN tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------- Perbuatan ia terdakwa MUHAMMAD SYAKIRIN. SKD Als SYAKIRIN Als MUHAMMAD FIRDAUS. SKD Bin BADARUDIN sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang Undang  No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

      ATAU KEDUA

 

-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SYAKIRIN. SKD Als SYAKIRIN Als MUHAMMAD FIRDAUS. SKD Bin BADARUDIN pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 06.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di ruang pemeriksaan lantai 2 Bandara Hang Nadim Batam Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya sebelumnya pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 20.00 Wib Polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seorang lelaki yang akan memiliki dan meyimpan sabu untuk dibawa ke luar Batam melalui Bandara Hang Nadim. Selanjutnya Polisi menghubungi Petugas Avsec Bandara dan setelah melakukan Penyelidikan maka pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 diketahui orang dicurigai itu akan berangkat menggunakan pesawat melalui Bandara Hang Nadim Batam, setelah itu Polisi menghubungi  Petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam dan sekira pukul 06.20 Wib Polisi bersama Petugas Avsec Bandara melihat tersangka SYAKIRIN tiba di Bandara Hang Nadim Batam lalu antri di counter boarding pass dan menunjukan boarding pass awal tiba di lantai 2 tempat pemeriksaan bandara, setelah meletakkan HP dan tas dikotak X-Ray setelah melewati metal detector tersangka SYAKIRIN langsung diamankan Polisi bersama Petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam. Selanjutnya tersangka SYAKIRIN dibawa ke ruang pemeriksaan disaksikan Petugas Avsec Bandara untuk digeledah hingga ditemukan 1 (satu) helai celana pendek warna Biru motif Dinosourus yang di gunakannya terdapat 1 (satu) bundel plastik bening diduga berisi sabu lalu saksi WENDY R SIMAMORA, S.H., M.H., bertanya “Apa ini ?” Dijawab “Sabu Pak,” lalu ditanya lagi “Ada lagi nggak ?” Dijawab tersangka SYAKIRIN “Ada Pak di perut.” Selanjutnya sekira pukul 07.30 Wib  saksi ANDRI SIMANUNGKALIT, S.H., bersama Tim bergegas membawa tersangka SYAKIRIN ke RS Bhayangkara lalu di Rontgen maka terlihat 2 (dua) bundel plastik bening diduga berisi kan sabu berada di dalam perutnya dan disuruh mengeluarkannya di toilet RS Bhayangkara. Setelah itu saksi WENDY R SIMAMORA, S.H., M.H., bertanya “Mau dibawa kemana ?” Ke Lombok” jawab tersangka SYAKIRIN, lalu ditanya lagi “Siapa yang suruh ?” Dijawab tersangka SYAKIRIN “Adi Ketoprak,” ditanya lagi “Berapa di upah ?” Dijawab tersangka SYAKIRIN Rp.8.000.000,- / ons Pak.” Lalu ditanya lagi “Ada lagi nggak barangmu ?” Dijawab “Ada Pak, saya campak ditepi jalan Botania,” ditanya lagi “Untuk siapa itu ?” Dijawab tersangka SYAKIRIN “Untuk saya pakai sendiri.” Kemudian sekira pukul 09.05 Wib Polisi membawa tersangka SYAKIRIN ke tempat yang dikatakannya hingga ditemukan 1 (satu) buah kotak susu Indomilk yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisikan sabu. Selanjutnya tersangka SYAKIRIN beserta

 

 

 

barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 181/10221/2026 tanggal 06 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNENDO S, selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa :

 

  • 3 (tiga) bundel  plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat  netto 166,97 (seratus enam puluh enam koma sembilan tujuh) Gram;
  • 1 (satu) bundel  plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat  netto 0,52 (nol koma lima dua) Gram;

dengan berat total 167,49 (seratus enam puluh tujuh koma empat sembilan) Gram yang disita dari tersangka MUHAMMAD SYAKIRIN. SKD Als SYAKIRIN Als MUHAMMAD FIRDAUS. SKD Bin BADARUDIN.

 

  • Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 1976/ NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan DEWI ARNI, M.M., selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau menyimpul kan bahwa barang bukti berupa :
  • 3 (tiga) bundel  plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat  netto 166,97 (seratus enam puluh enam koma sembilan tujuh) Gram;
  • 1 (satu) bundel  plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat  netto 0,52 (nol koma lima dua) Gram;

dengan berat total 167,49 (seratus enam puluh tujuh koma empat sembilan) Gram yang disita dari tersangka MUHAMMAD SYAKIRIN. SKD Als SYAKIRIN Als MUHAMMAD FIRDAUS. SKD Bin BADARUDIN adalah benar Positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD SYAKIRIN. SKD Als SYAKIRIN Als MUHAMMAD FIRDAUS. SKD Bin BADARUDIN tidak memiliki  izin  dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------- Perbuatan ia terdakwa MUHAMMAD SYAKIRIN. SKD Als SYAKIRIN Als MUHAMMAD FIRDAUS. SKD Bin BADARUDIN sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya