-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARIZA Bin USMAN IDRUS pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di Warung pinggir jalan Raya Genta Kec. Batu Aji Kota Batam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
Pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekira pukul 17.00 WIB ketika terdakwa sedang berjalan kaki dari arah Putri Hijau menuju kearah Genta 3 setibanya di sebuah warung milik saksi RIKI SIMATUPANG lalu terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam sarung warna merah muda yang terletak diatas sebuah kaleng dan situasi sekitar tidak terlihat adanya orang di warung lalu terdakwa mengambil handphone tersebut menggunakan tangan kiri kemudian terdakwa berjalan membawa handphone sekira jarak 7 (tujuh) langkah diketahui oleh saksi RIKI SIMATUPANG lalu terdakwa menyerahkan handphone tersebut kepada saksi RIKI SIMATUPANG. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi RIKI SIMATUPANG mengalami kerugian ± sebesar Rp.900.000,- (embilan ratus ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 362 KUHPidana.-------------- |