Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2026/PN Btm PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PUNDI MASYARAKAT 1.SELAMET FINUS
2.JURITA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2026/PN Btm
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat 0212/OT/BPR-PM/VIII/2026
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PUNDI MASYARAKAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SELAMET FINUS
2JURITA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 319.726.136,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan surat Perjanjian Kredit TERGUGAT I No. 0025/PK/BPR-PM/III/2023 Tanggal 03 Maret 2023 adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak melaksanakan Prestasinya Menurut Surat Pernyataan perjanjian kredit dengan Penggugat merupakan tindakan Wanprestasi atau Cidera Janji kepada Penggugat. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajibannya  kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 319.726.136 (Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Ribu Seratus Tiga Puluh Enam Rupiah)
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Atau apabila Pengadilan Negeri Klas I A Batam  berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak