| Petitum |
P R I M A I R
DALAM PROVISI
- Mengabulkan Tuntutan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Objek Sengketa berupa alokasi lahan seluas ±30.000 M?2; yang terletak di Wilayah Pengembangan Batu Ampar, Sub Wilayah Sei Panas, beralamat di Bengkong, Kota Batam berdasarkan Gambar Penetapan Lokasi (PL) No. 20034379 tertanggal 16 Agustus 2000, berada dalam keadaan Status Quo;
- Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk menghentikan seluruh aktivitas fisik, konstruksi, pembangunan, pematangan lahan (cut and fill), serta aktivitas pemasaran komersial di atas Objek Sengketa sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I (BP Batam), TURUT TERGUGAT II (BPN Kota Batam), dan TURUT TERGUGAT V (Notaris Anita Magdalena, S.H.) untuk melakukan pemblokiran administratif sementara mencakup penolakan segala bentuk permohonan perizinan, pemecahan PL, pemecahan sertifikat, peralihan hak, maupun pembebanan hak jaminan kebendaan atas nama TERGUGAT I pada Objek Sengketa selama perkara ini berjalan;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I (BP Batam) untuk menetapkan Status Quo dengan menangguhkan, membekukan, dan tidak menerbitkan segala bentuk persetujuan atau perizinan pada setiap tahapan administrasi pertanahan di atas Objek Sengketa—termasuk namun tidak terbatas pada pemrosesan Izin Peralihan Hak (IPH), pengukuran ulang/pemecahan Gambar Penetapan Lokasi (PL), penerbitan SKEP/SPJ pecahan, maupun pengeluaran Surat Rekomendasi Penerbitan Sertifikat atas nama PARA TERGUGAT (baik Sdr. Ahmad Mipon, Sdri. Intan Permata Mipon, maupun PT. Tiara Mantang ataupun kuasanya)—hingga putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II (Kantor Pertanahan Kota Batam) untuk menetapkan Status Quo dengan menangguhkan, membekukan, dan menolak segala bentuk permohonan penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah (in casu Hak Guna Bangunan maupun hak lainnya) baik berupa pendaftaran hak baru, pemecahan, maupun peralihan hak di atas hamparan Objek Sengketa a quo yang dimohonkan oleh PARA TERGUGAT ataupun berdasarkan Surat Rekomendasi dari TURUT TERGUGAT I, hingga putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT (PT. SEMATRA INVESTMENT) adalah pemegang hak penguasaan, pengelolaan, dan alokasi lahan yang sah dan satu-satunya atas Objek Sengketa seluas ±30.000 M?2; yang terletak di Wilayah Pengembangan Batu Ampar, Sub Wilayah Sei Panas/Bengkong, Kota Batam berdasarkan Izin Prinsip Nomor: 181/IP/KA/V/2000 tertanggal 30 Mei 2000, Surat Keputusan (SKEP) Otorita Batam Nomor: 1099/KPTS/KA-AT/VI/2001, dan Surat Perjanjian (SPJ) Nomor: 381/SPJ/KD-AT/VI/2001 tertanggal 14 Juni 2001;
- Menyatakan sah, berharga, dan mengikat Akta Perjanjian Kerjasama Pembangunan No. 1 tanggal 04 Desember 2000 yang dibuat di hadapan Nurhayati Suryasumirat, S.H., Notaris di Batam, yang menjadi bukti pengakuan bahwa kedudukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II mutlak hanyalah selaku mitra pelaksana pembangunan, bukan pemilik alas hak atas Obyek Sengketa;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang melakukan balik nama dan pengalihan hak alokasi lahan Objek Sengketa menjadi atas nama TERGUGAT I secara sepihak, tanpa persetujuan RUPS PENGGUGAT, bertindak melampaui batas kuasa (ultra vires), melakukan transaksi dengan diri sendiri (self-dealing), serta perbuatan TERGUGAT III yang menyalahgunakan proses hukum (abuse of process) untuk mengintimidasi Penggugat, adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang melanggar Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 1797 KUHPerdata, dan ketentuan mandatori hukum korporasi;
- Menyatakan oleh karena itu Akta Kuasa Nomor 2 dan Akta Kuasa Nomor 3 tertanggal 04 Desember 2000 (karena telah disalahgunakan/ misbruik van omstandigheden untuk melampaui kewenangan), beserta Akta Jual Beli Bangunan dan Pengoperan Hak No. 107 tertanggal 13 Agustus 2010, adalah Cacat Hukum, Tidak Sah, Batal Demi Hukum, dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat terhadap PENGGUGAT maupun Objek Sengketa;
- Menyatakan "Surat Pernyataan" yang dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT II tertanggal 28 September 2017 adalah pernyataan yang tidak benar, cacat kehendak karena mengandung unsur penipuan/keterangan palsu (bedrog), sehingga dinyatakan Tidak Sah dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat terhadap Obyek Sengketa a quo;
- Menyatakan Surat Persetujuan Peralihan Hak Atas Tanah (IPH) Nomor: 09093/PH/11/2017 tertanggal 10 November 2017 yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I untuk kepentingan PT. Tiara Mantang beserta surat apa pun yang menjadi turunannya adalah Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat karena telah kehilangan legitimasi hukumnya;
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 00734 Kelurahan Tanjung Buntung atas nama PT. TIARA MANTANG (TERGUGAT I) Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat terhadap Obyek Sengketa a quo;
- Menyatakan bahwa segala bentuk penetapan, surat keputusan, izin, persetujuan dan/atau dokumen administrasi peralihan alokasi lahan atas obyek sengketa a quo yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I in casu BP Batam (termasuk Penetapan Lokasi / PL Nomor: 220.216.28.20034379.B1.H1.H2 tanggal 24 Agustus 2020) untuk dan atas nama PT. Tiara Mantang adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, dan TURUT TERGUGAT V untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat digunakan oleh Penggugat sebagai dasar hukum yang sah untuk mengajukan permohonan guna membatalkan Hak Alokasi Lahan obyek sengketa a quo atas nama Tergugat I sekaligus digunakan untuk melakukan pengurusan, penyesuaian administrasi, dan pendaftaran kembali pemulihan Hak Alokasi Lahan atas Obyek Sengketa kembali menjadi atas nama Penggugat termasuk memohonkan penggusuran secara administratidf bangunan-bangunan liar lainnya pada instansi Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar Ganti Kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil: Sebesar Rp 71.957.400.000,- (Tujuh puluh satu miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah);
- Kerugian Immateriil: Sebesar Rp 20.000.000.000,- (Dua puluh miliar rupiah);
- Total Kompensasi Ganti Rugi: Sebesar Rp 91.957.400.000,- (Sembilan puluh satu miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk menanggung, membayar, dan melunasi secara penuh seluruh tagihan Faktur Perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) atas Objek Sengketa yang kelak diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I (BP Batam) demi pemulihan hak PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membongkar dan mengosongkan seluruh fasilitas operasional, kantor pemasaran, alat berat, dan segala bentuk aset fisik milik Para Tergugat, serta menyerahkan kembali penguasaan tanah Objek Sengketa kepada PENGGUGAT secara sukarela, utuh, bersih, tanpa beban, dan tanpa syarat apa pun, dengan pengecualian mutlak bahwa hukuman pengosongan ini tidak mencakup dan tidak berlaku bagi ± 99 unit rumah Tahap 1 beserta 11 kavling warga masyarakat pembeli beriktikad baik yang keberadaannya diakui oleh Penggugat;
- Menyatakan bahwa segala bentuk transaksi, ikatan jual beli (PPJB/AJB), penerimaan uang muka, maupun cicilan operasional antara PARA TERGUGAT dengan pihak ketiga di luar warga yang dikecualikan di atas, adalah murni merupakan tanggung jawab pribadi, mutlak, dan eksklusif dari PARA TERGUGAT serta tidak memiliki daya ikat hukum apa pun terhadap PENGGUGAT berdasarkan Asas Kepribadian Perjanjian (Pasal 1340 KUHPerdata);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Objek Sengketa seluas ±30.000 M?2; beserta aset bergerak/tidak bergerak dan saldo rekening bank milik PARA TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) per hari untuk setiap kelalaian dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |