Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
155/Pdt.G/2026/PN Btm JUFRI BIN BAKRI Lufkin Conitra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 155/Pdt.G/2026/PN Btm
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUFRI BIN BAKRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FANDI AHMADJUFRI BIN BAKRI
Tergugat
NoNama
1Lufkin Conitra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Secara Hukum Perbuatan Tergugat  adalah Perbuatan Melawan Hukum “PMH” dengan melakukan pembatalan perjanjian secara sepihak dengan Pengugat;

 

  1. Menyatakan Pembatalan Perjanjian Kerjasama Tertanggal 20 Juni 2017 antara Penggugat dan Tergugat adalah tidak sah dan cacat hukum;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT seketika dan sekaligus secara tunai:

 

  1. Kerugian materiil sebesar Rp 730.320.000 (tujuh ratus tigapuluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);

 

  1. Kerugian materiil sebesar sebesar Rp. 10.000.000.000; (sepuluh miliar Rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000,000.- (lima juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan isi putusan perkara aquo;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas Harta Milik TERGUGAT:

 

  1. Satu unit tanah dan bangunan yang terletak di Villa Panbil Blok BLK.E No.:12B, RT/RW:003/011, Kel. Muka Kuning, Kec. Sungai Beduk, Kota Batam;

Dan harta harta lainnya, dalam bentuk dan nama apapun, serta dimanapun berada, yang diketahui oleh PENGGUGAT pada saat ini, maupun yang akan diketahui dan dimohonkan kemudian;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk Tunduk dan Patuh terhadap putusan ini;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;

ATAU

apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, dengan mempertimbangkan pentingnya menegakkan dan melindungi Kepastian Hukum maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak