Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
361/Pdt.G/2026/PN Btm Suroyo 1.Kepala sekolah menengah atas negeri 3 kemuning
2.Kepala sekolah menengah kejuruan negeri 1 tembilahan hulu
3.Kepala sekolah menengah kejuruan negeri 1 Tuah kemuning
4.Kepala sekolah menengah kejuruan negeri 1 mandah
5.Kepala sekolah menengah kejuruan negeri 2 mandah
6.Kepala sekolah menengah kejuruan negeri 1 reteh
7.Kepala sekolah menengah kejuruan negeri 1 kempas
8.Kepala madrasah Tsanawiyah negeri 1 Indragiri hilir
9.Kepala madrasah Tsanawiyah negeri 3 Indragiri hilir
10.Kepala madrasah Aliyah negeri 2 Indragiri hilir
11.Kepala madrasah Aliyah negeri 3 Indragiri hilir
12.Kepala sekolah menengah atas negeri 1 Kateman
13.Kepala sekolah menengah kejuruan negeri 2 tembilahan
14.Kepala sekolah menengah pertama negeri 6 Batam
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 361/Pdt.G/2026/PN Btm
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Suroyo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Herman,S.HSuroyo
Tergugat
NoNama
1Kepala sekolah menengah atas negeri 3 kemuning
2Kepala sekolah menengah kejuruan negeri 1 tembilahan hulu
3Kepala sekolah menengah kejuruan negeri 1 Tuah kemuning
4Kepala sekolah menengah kejuruan negeri 1 mandah
5Kepala sekolah menengah kejuruan negeri 2 mandah
6Kepala sekolah menengah kejuruan negeri 1 reteh
7Kepala sekolah menengah kejuruan negeri 1 kempas
8Kepala madrasah Tsanawiyah negeri 1 Indragiri hilir
9Kepala madrasah Tsanawiyah negeri 3 Indragiri hilir
10Kepala madrasah Aliyah negeri 2 Indragiri hilir
11Kepala madrasah Aliyah negeri 3 Indragiri hilir
12Kepala sekolah menengah atas negeri 1 Kateman
13Kepala sekolah menengah kejuruan negeri 2 tembilahan
14Kepala sekolah menengah pertama negeri 6 Batam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum P R I M E R;

 

1.           Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.           Menyatakan Penggugat berwenang mengajukan Gugatan perkara ini, dan Pengadilan Negeri Batam berwenang mengadilinya;

3.           Menyatakan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Komisi Informasi Publik (KIP) berlaku dalam perkara ini;

4.           Menyatakan para Tergugat Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;

5. Menghukum para Tergugat menyerahkan data Informasi Publik yang dimohonkan dimaksud di atas segera kepada Penggugat;

6. Menghukum Tergugat Tergugat membayar Ganti Kerugian Materi dan Moril untuk secara bersama sama (tanggung bersama sama) kepada Penggugat, berjumlah Rp.140.000.000.000 (seratus empat puluh miliyar rupiah), segera setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

7. Menghukum Tergugat Tergugat untuk membayar ongkos perkara; 

 

S U B S I D E R;

 

Sekiranya Bapak/Ibu Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak