INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 361/Pdt.G/2026/PN Btm | Suroyo | 1.Kepala sekolah menengah atas negeri 3 kemuning 2.Kepala sekolah menengah kejuruan negeri 1 tembilahan hulu 3.Kepala sekolah menengah kejuruan negeri 1 Tuah kemuning 4.Kepala sekolah menengah kejuruan negeri 1 mandah 5.Kepala sekolah menengah kejuruan negeri 2 mandah 6.Kepala sekolah menengah kejuruan negeri 1 reteh 7.Kepala sekolah menengah kejuruan negeri 1 kempas 8.Kepala madrasah Tsanawiyah negeri 1 Indragiri hilir 9.Kepala madrasah Tsanawiyah negeri 3 Indragiri hilir 10.Kepala madrasah Aliyah negeri 2 Indragiri hilir 11.Kepala madrasah Aliyah negeri 3 Indragiri hilir 12.Kepala sekolah menengah atas negeri 1 Kateman 13.Kepala sekolah menengah kejuruan negeri 2 tembilahan 14.Kepala sekolah menengah pertama negeri 6 Batam |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 361/Pdt.G/2026/PN Btm | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Penggugat berwenang mengajukan Gugatan perkara ini, dan Pengadilan Negeri Batam berwenang mengadilinya;3. Menyatakan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Komisi Informasi Publik (KIP) berlaku dalam perkara ini;4. Menyatakan para Tergugat Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;5. Menghukum para Tergugat menyerahkan data Informasi Publik yang dimohonkan dimaksud di atas segera kepada Penggugat;6. Menghukum Tergugat Tergugat membayar Ganti Kerugian Materi dan Moril untuk secara bersama sama (tanggung bersama sama) kepada Penggugat, berjumlah Rp.140.000.000.000 (seratus empat puluh miliyar rupiah), segera setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;7. Menghukum Tergugat Tergugat untuk membayar ongkos perkara;S U B S I D E R;Sekiranya Bapak/Ibu Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum. |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
