Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2026/PN Btm PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (bank bjb) KC Batam Rusli Riricho Jekson Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2026/PN Btm
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (bank bjb) KC Batam
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rusli Riricho Jekson
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 268.141.057,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit Guna Bhakti Nomor 0767/BTM-KGB/2017 tanggal 24 November 2017;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 268.141.057,- (Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta Seratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Puluh Tujuh Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga sebesar Rp. 268.141.057,- (Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta Seratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Puluh Tujuh Rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse) ;
  7. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusanĀ 
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak