Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2026/PN Btm KASIDI DITPOLAIR KORPOLAIRUD MABES POLRI Cq PENYIDIK SUBDITGAKKUM DITPOLAIR KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2026/PN Btm
Tanggal Surat Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat 7/Pid.Pra/2026/PN Btm
Pemohon
NoNama
1KASIDI
Termohon
NoNama
1DIREKTUR KEPOLISIAN PERAIRAN KORPS KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA PADA MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. PENYIDIK SUBDITGAKKUM DITPOLAIR KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI SELAKU PENYIDIK PEMERIKSA PERKARA LAPORAN POLISI
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon;
  2. Menyatakan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/30/IX/RES.1.13./2026/Ditpolair , tanggal 15 September 2026 yang menetapkan Pemohon (KASIDI Als AHOK) sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan seluruh surat -surat perintah, penetapan-penetapan serta tindakan Termohon dalam melakukan penyitaan, penangkapan, penahanan yang berkaitan dengan penetapan Pemohon (KASIDI Als AHOK) sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan penetapan-penetapan serta tindakan Termohon dalam menerbitkan Penetapan Pemohon (KASIDI Als AHOK) sebagai tersangka mengandung cacat formil;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan/menerbitkan  Surat Perintah Penghentian Penyidikan (S P3);
  6. Memulihkan Hak-Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
  7. Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku;

Atau

jika hakim tunggal yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya