| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon;
- Menyatakan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/30/IX/RES.1.13./2026/Ditpolair , tanggal 15 September 2026 yang menetapkan Pemohon (KASIDI Als AHOK) sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan seluruh surat -surat perintah, penetapan-penetapan serta tindakan Termohon dalam melakukan penyitaan, penangkapan, penahanan yang berkaitan dengan penetapan Pemohon (KASIDI Als AHOK) sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penetapan-penetapan serta tindakan Termohon dalam menerbitkan Penetapan Pemohon (KASIDI Als AHOK) sebagai tersangka mengandung cacat formil;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan/menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (S P3);
- Memulihkan Hak-Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku;
Atau
jika hakim tunggal yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |