| Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa AKHIRUL UTAMI HARAHAP Als TAMI Bin (Alm) RAYO HARAHAP pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam Tahun 2026, bertempat di Bengkong Sei Nayon Jl. Rajawali RT 05 RW 03 Blok A2 No. 52, Kel. Sadai, Kec. Bengkong – Kota Batam atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orng yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada pada hari minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa Bersama Sdr. REGAR naik motor ke rumah Pak Sunar yang merupakan Saudara Sdr. REGAR di Bengkong Sei Nayon. Sesampainya di Bengkong Sei Nayon, Sdr. REGAR lupa arah menuju rumah Pak SUNAR. Selanjutnya, ketika Terdakwa melintas di depan rumah Saksi BIMA (Korban) yang beralamat di Bengkong Nayon, Jalan Rajawali RT 05 RW 03 Blok A2 Nomor 52, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Terdakwa melihat terdapat usaha laundry. Kemudian Terdakwa berinisiatif untuk bertanya mengenai arah rumah yang dituju, dan pada saat itu terdapat Saksi YATI yang sedang mengurus pakaian laundry milik pelanggan dan Bahwa setelah Terdakwa turun dari sepeda motor, Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit handphone merk TECNO SPARK 30C warna putih dengan IMEI 1: 354004500528686 dan IMEI 2: 354004500528694 serta 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 60 Pro warna hitam dengan IMEI 1: 350348881045842 dan IMEI 2: 350348885418234 yang terletak di lantai dalam rumah dekat pintu rolling door dalam keadaan sedang di charger, sedangkan di sampingnya terdapat Korban yang sedang tidur. Kemudian pada saat melihat kedua unit handphone tersebut, Terdakwa langsung mengambil 2 (dua) unit handphone milik Korban tersebut dan memasukkannya ke dalam saku celana Terdakwa. Selanjutnya, Saksi YATI mengatakan “Hei ngapain bang”, selanjutnya Terdakwa dikejar oleh warga sekitar dan pada saat melarikan diri tersebut Terdakwa sempat membuang 2 (dua) unit handphone milik Korban ke dalam tong sampah milik warga.
- Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa AKHIRUL UTAMI HARAHAP Als TAMI Bin (Alm) RAYO HARAHAP pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam Tahun 2026, bertempat di Bengkong Sei Nayon Jl. Rajawali RT 05 RW 03 Blok A2 No. 52, Kel. Sadai, Kec. Bengkong – Kota Batam atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa bersama Sdr. REGAR pergi menggunakan sepeda motor menuju rumah Pak SUNAR yang merupakan saudara dari Sdr. REGAR di Bengkong Sei Nayon. Sesampainya di Bengkong Sei Nayon, Sdr. REGAR lupa arah menuju rumah Pak SUNAR. Selanjutnya, ketika Terdakwa melintas di depan rumah Saksi BIMA (Korban) yang beralamat di Bengkong Nayon, Jalan Rajawali RT 05 RW 03 Blok A2 Nomor 52, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Terdakwa melihat terdapat usaha laundry. Kemudian Terdakwa berinisiatif untuk bertanya mengenai arah rumah yang dituju, dan pada saat itu terdapat Saksi YATI yang sedang mengurus pakaian laundry milik pelanggan. Setelah Terdakwa turun dari sepeda motor, Terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk TECNO SPARK 30C warna putih dengan IMEI 1: 354004500528686 dan IMEI 2: 354004500528694 serta 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 60 Pro warna hitam dengan IMEI 1: 350348881045842 dan IMEI 2: 350348885418234 yang terletak di lantai dalam rumah dekat pintu rolling door dalam keadaan sedang diisi daya (charger), sedangkan di sampingnya terdapat Korban yang sedang tidur. Pada saat melihat kedua unit handphone tersebut, timbul niat Terdakwa untuk mengambil dan memiliki barang tersebut secara melawan hukum, kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) unit handphone milik Korban tersebut dan memasukkannya ke dalam saku celana Terdakwa, lalu Terdakwa berjalan keluar dari rumah tersebut. Lemudian Saksi YATI melihat perbuatan Terdakwa dan mengatakan “Hei ngapain bang”, namun Terdakwa langsung berlari meninggalkan tempat tersebut. Selanjutnya Terdakwa dikejar oleh warga sekitar dan pada saat melarikan diri tersebut Terdakwa sempat membuang 2 (dua) unit handphone milik Korban ke dalam tong sampah milik warga.
- Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |