Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pid.Pra/2024/PN Btm PT SINTAI INDUSTRI SHIPYARD KAPOLRI Cq KAPOLDA KEPRI Cq DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA KEPRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 25/Pid.Pra/2024/PN Btm
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat 25/Pid.Pra/2024/PN Btm
Pemohon
NoNama
1PT SINTAI INDUSTRI SHIPYARD
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq KAPOLDA KEPRI Cq DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA KEPRI
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pra peradilan dari Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/48.c/XII/RES.1.11/2024/Ditreskrimum tanggal 6 Desember 2024 dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/48.a/XII/RES.1.11/2024/Ditreskrimum tanggal 6 Desember 2024 yang diterbitkan oleh Termohon adalah batal atau tidak sah.
  3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/26/III/2023/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 28 Maret 2023.
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul atas praperadilan a quo.

 

Pihak Dipublikasikan Ya