| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar;
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 38 / Pdt. Eks/2025/PN Btm tanggal 01 Oktober 2025 tentang Penetapan Eksekusi mengosongkan dan menyerahkan tanah berikut bangunan objek sengketa yang berlokasi di Perumahan Rosedale Type E Nomor 3, Teluk Tering, Batam Kota, Kota Batam, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2939/Teluk Tering batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Para Turut Terbantah untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara bantahan ini;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik (naar goode justitie rechdoen) ; |