| Dakwaan |
KESATU
PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa A LING pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei ditahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 bertempat di Kamar Mess 777 Home Furniture Jl. Raja H. Fisabilillah No. 31, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam atau setidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----
- Bahwa berawal pada tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi RIANTO Als RIAN Als ZEIN Bin SUPARSO (Alm) pada saat itu sedang bersama dengan Saksi DEWI KARTIKA Als DEWI Binti DAYAT (Alm), Saksi DEWI pada saat itu mengatakan kepada Saksi RIAN bahwa dia ingin memesan Narkotika jenis Ekstasi kepada Saksi IKA. Setelahnya Saksi RIAN mengiyakan dan menyuruh Saksi DEWI untuk memesan. Setelah pesanan sudah dikonfirmasi oleh Saksi IKA dan Saksi IKA telah mengatakan bahwa Terdakwa yang akan mengantarkan, dan Saksi IKA menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis Ekstasi tersebut dikemas dalam sebuah bekas kotak rokok HD Merah tersebut di depan ruko Indomaret Pasir Putih Batam Centre. Saksi RIAN pergi ke Indomaret Pasir Putih. Setibanya disana, Saksi RIAN dan Saksi DEWI bertemu dengan Terdakwa dan kemudian Terdakwa menyerahkan kepada Saksi DEWI dan menyerahkan ke Saksi RIAN sebanyak 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis Ekstasi tersebut dikemas dalam sebuah bekas kotak rokok HD Merah tersebut di depan ruko Indomaret Pasir Putih Batam Centre. Kemudian pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB ketika Saksi RIAN bersama dengan Saksi M. AZID HERMANSYAH Alias AJI dan Saksi DEWI ketika berada di Hotel S Baloi, Saksi RIAN memesan dengan menghubungi nomor WhatsApp Saksi IKA dengan mengirim pesan “KAK BISA GAK AMBIL BARANG” dan dibalas ‘BISA, NANTI KETEMUAN DI INDOMARET PASIR PUTIH NANTI KALAU UDAH AMPAI SANA CHAT KAKAK” kemudian Saksi RIAN dan Saksi AJI pergi ke INDOMARET pasir putih, sesampainya di Indomaret Pasir Putih Saksi RIAN kemudian mengirim pesan kepada Saksi IKA dan memberitahukan bahwa sudah sampai dilokasi kemudian Saksi IKA menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna merah muda merek HEINEKEN selang waktu 2 (dua) menit datanglah Terdakwa dengan naik motor Beat Street warna Abu-abu menghampiri dan memepet motor Saksi RIAN dan Saksi AJI dan Terdakwa langsung menyerahkan bungkusan rokok HD warna putih kepada Saksi AJI dan selanjutnya Saksi RIAN dan Saksi AJI langsung pergi.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira malam hari, Terdakwa mendengar Saksi IKA menelpon tidak lama kemudian Saksi IKA menyuruh saya untuk membuka pintu 777 Home Furniture karena ada teman Saksi IKA datang bawa barang. Setelah Terdakwa membuka pintu ada sebuah mobil warna merah terparkir di luar toko 777 Home Furniture dan Saksi IKA bertemu dengan mengobrol dengan Saksi MUHAMMAD ISKANDAR Alias PARMAIN. Kemudian Terdakwa melihat Saksi PARMAIN tersebut mengeluarkan dari mobilnya 3 (tiga) buah tas berukuran besar dan di bawa masuk ke dalam Toko 777 Home Furniture dan meletakkannya di dekat meja dapur lalu Terdakwa mengunci lagi Toko 777 Home Furniture. Setelah mengunci toko Terdakwa masuk menjumpai Saksi IKA dan melihat tas tersebut sudah di dalam kamar lalu Terdakwa mengatakan “barang apa ini ka? Narkoba kan?” Saksi IKA menjawab “iya, malam ini diambil sama orangnya”. Terdakwa melihat Saksi IKA mengeluarkan barang-barang dari dalam tas terdapat bungkusan plastic besar berisi 5 (lima) paket/bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat netto 6,85 gram, 104 (seratu empat) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna kuning bentuk tulang bertuliskan HEINEKAN dengan berat netto 41,79 gram, 105 (seratus lima) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna biru merk GRANAT dengan berat netto 41,76 gram, 57 (lima puluh tujuh) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasiw arna kuning berbentuk Minion dengan berat netto 22,91 gram, 49 (empat puluh Sembilan) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna pink bentuk tulang betuliskan HEINEKAN, 88 (delapan puluh delapan) bungkus kemasan warna kuning dengan tulisan SUPER POWER yang berisi cairan Catridge Vape Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 224,4 gram, 626 (enam ratus dua puluh enam) bungkus kemasan warna hotam bertuliskan huruf Cina yang berisi cairan Catridge Vape diduga Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 1.690,2 gram, 1455 (seribu empat ratus lima puluh lima) bungkus kemasan warna hitam dengan tulisan THUGS yang berisi caira Cartridge Vape diduga Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 3.913,95 gram, 403 (empat ratus tiga) bungkus kemasan warna hitam dengan gambar Segi Tiga yang berisi cairan Cartridge Vape Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 1.059,89 gram, dan 100 (seratus) bungkus kemasan warna hitam dengan tulisan WORLD BROTHERS yang berisi cairan Cartridge Vape mengandung Etomidate dengan berat netto 261 gram dan Terdakwa mengatakan “ini narkoba juga kan (sambil menunjuk ke bungkusan Vape Etomidate)” kemudian Saksi IKA menjawab “iya”. Terdakwa menyuruh Saksi IKA untuk memindahkan barang tersebut dan Terdakwa membantu Saksi IKA bantu memasukkan Narkotika jenis Vape dan Ekstasi tesebut ke dalam tas-tas.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB pada saat Tedakwa sedang makan di dapur tiba – tiba saksi TONI SELAMAT PASARIBU, saksi ALI ASRIM, saksi ZEIMIL SEPTYAWAN dan Saksi YAKUP APRIANDI KEMBAREN, S.H. (masing – masing merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Barelang) melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) paket/bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat netto 6,85 gram, 104 (seratu empat) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna kuning bentuk tulang bertuliskan HEINEKAN dengan berat netto 41,79 gram, 105 (seratus lima) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna biru merk GRANAT dengan berat netto 41,76 gram, 57 (lima puluh tujuh) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna kuning berbentuk Minion dengan berat netto 22,91 gram, 49 (empat puluh Sembilan) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna pink bentuk tulang betuliskan HEINEKAN, 88 (delapan puluh delapan) bungkus kemasan warna kuning dengan tulisan SUPER POWER yang berisi cairan Catridge Vape Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 224,4 gram, 626 (enam ratus dua puluh enam) bungkus kemasan warna hotam bertuliskan huruf Cina yang berisi cairan Catridge Vape diduga Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 1.690,2 gram, 1455 (seribu empat ratus lima puluh lima) bungkus kemasan warna hitam dengan tulisan THUGS yang berisi caira Cartridge Vape diduga Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 3.913,95 gram, 403 (empat ratus tiga) bungkus kemasan warna hitam dengan gambar Segi Tiga yang berisi cairan Cartridge Vape Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 1.059,89 gram, dan 100 (seratus) bungkus kemasan warna hitam dengan tulisan WORLD BROTHERS yang berisi cairan Cartridge Vape mengandung Etomidate dengan berat netto 261 gram, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berukuran sedang merk FILA, 1 (satu) buah tas jinjing warna Hijau Abu Abu berukuran sedang merk PETRONAS SYNTIUM, 3 (tiga) buah kotak warna merah berukuran sedang gambar Jeruk, 1 (satu) buah kotak sepatu warna Hitam Hijau berukuran sedang dengan tulisan FASHION CASUAL SHOES, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 14 5G warna hijau muda dengan No IMEI1: 865189072532521, dan No IMEI2: 865189072532539, 1 (satu) buah kotak Plastik warna kecil berukuran kecil, 1 (satu) buah dompet warna hitam berukuran kecil, 1 (satu) bundle plastic bening berukuran kecil, 1 (satu) unit timbangan digital berukuran kecil, 1 (satu) buah alat hisap sabu / BONG, 1 (satu) buah kantong plastic berukuran besar berisikan 32 (tiga puluh dua) bekas kotak rokok, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berukuran sedang merk ADIDAS. Selanjutnya terhadap terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Batam No : 221/10221/2026 tanggal 30 Mei 2026 telah sesuai dengan Berita Acara Penimbangan yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S NIK. P.8320 terhadap :
- 5 (lima) paket/bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat netto 6,85 gram;
- 104 (seratus empat) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna kuning bentuk tulang bertuliskan HEINEKAN dengan berat netto 41,79 gram;
- 105 (seratus lima) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna biru merk GRANAT dengan berat netto 41,76 gram;
- 57 (lima puluh tujuh) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna kuning berbentuk Minion dengan berat netto 22,91 gram;
- 49 (empat puluh Sembilan) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna pink bentuk tulang betuliskan HEINEKAN dengan berat netto 19,39 gram,
Dengan total berat 132,7 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2351 /NNF /2026 tanggal 08 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M..H., Yoga Ramadi Gusti, S.Si, dan Abdullah Adam S, S.Si dengan kesimpulan Sampel Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2351 /NNF /2026 tanggal 08 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M..H., Yoga Ramadi Gusti, S.Si, dan Abdullah Adam S, S.Si dengan Kesimpulan Sampel Positif mengandung MDMA yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari departemen kesehatan pejabat yang ditunjuk untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa A LING pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei ditahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 bertempat di Kamar Mess 777 Home Furniture Jl. Raja H. Fisabilillah No. 31, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam atau setidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------
- Bahwa berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB pada saat Terdakwa sedang makan di dapur tiba – tiba saksi TONI SELAMAT PASARIBU, saksi ALI ASRIM, saksi ZEIMIL SEPTYAWAN dan Saksi YAKUP APRIANDI KEMBAREN, S.H. (masing – masing merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Barelang) melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) paket/bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat netto 6,85 gram, 104 (seratu empat) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna kuning bentuk tulang bertuliskan HEINEKAN dengan berat netto 41,79 gram, 105 (seratus lima) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna biru merk GRANAT dengan berat netto 41,76 gram, 57 (lima puluh tujuh) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna kuning berbentuk Minion dengan berat netto 22,91 gram, 49 (empat puluh Sembilan) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna pink bentuk tulang betuliskan HEINEKAN, 88 (delapan puluh delapan) bungkus kemasan warna kuning dengan tulisan SUPER POWER yang berisi cairan Catridge Vape Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 224,4 gram, 626 (enam ratus dua puluh enam) bungkus kemasan warna hotam bertuliskan huruf Cina yang berisi cairan Catridge Vape diduga Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 1.690,2 gram, 1455 (seribu empat ratus lima puluh lima) bungkus kemasan warna hitam dengan tulisan THUGS yang berisi caira Cartridge Vape diduga Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 3.913,95 gram, 403 (empat ratus tiga) bungkus kemasan warna hitam dengan gambar Segi Tiga yang berisi cairan Cartridge Vape Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 1.059,89 gram, dan 100 (seratus) bungkus kemasan warna hitam dengan tulisan WORLD BROTHERS yang berisi cairan Cartridge Vape mengandung Etomidate dengan berat netto 261 gram, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berukuran sedang merk FILA, 1 (satu) buah tas jinjing warna Hijau Abu Abu berukuran sedang merk PETRONAS SYNTIUM, 3 (tiga) buah kotak warna merah berukuran sedang gambar Jeruk, 1 (satu) buah kotak sepatu warna Hitam Hijau berukuran sedang dengan tulisan FASHION CASUAL SHOES, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 14 5G warna hijau muda dengan No IMEI1: 865189072532521, dan No IMEI2: 865189072532539, 1 (satu) buah kotak Plastik warna kecil berukuran kecil, 1 (satu) buah dompet warna hitam berukuran kecil, 1 (satu) bundle plastic bening berukuran kecil, 1 (satu) unit timbangan digital berukuran kecil, 1 (satu) buah alat hisap sabu / BONG, 1 (satu) buah kantong plastic berukuran besar berisikan 32 (tiga puluh dua) bekas kotak rokok, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berukuran sedang merk ADIDAS. Selanjutnya terhadap terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Batam No : 221/10221/2026 tanggal 30 Mei 2026 telah sesuai dengan Berita Acara Penimbangan yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S NIK. P.8320 terhadap :
- 5 (lima) paket/bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat netto 6,85 gram;
- 104 (seratus empat) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna kuning bentuk tulang bertuliskan HEINEKAN dengan berat netto 41,79 gram;
- 105 (seratus lima) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna biru merk GRANAT dengan berat netto 41,76 gram;
- 57 (lima puluh tujuh) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna kuning berbentuk Minion dengan berat netto 22,91 gram;
- 49 (empat puluh Sembilan) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna pink bentuk tulang betuliskan HEINEKAN dengan berat netto 19,39 gram,
Dengan total berat 132,7 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2351 /NNF /2026 tanggal 08 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M..H., Yoga Ramadi Gusti, S.Si, dan Abdullah Adam S, S.Si dengan kesimpulan Sampel Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2351 /NNF /2026 tanggal 08 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M..H., Yoga Ramadi Gusti, S.Si, dan Abdullah Adam S, S.Si dengan Kesimpulan Sampel Positif mengandung MDMA yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan jenis metamfetamin dan MDMA tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----
DAN
KEDUA
PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa A LING pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei ditahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 bertempat di Kamar Mess 777 Home Furniture Jl. Raja H. Fisabilillah No. 31, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam atau setidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
- Bahwa berawal pada tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi RIANTO Als RIAN Als ZEIN Bin SUPARSO (Alm) pada saat itu sedang bersama dengan Saksi DEWI KARTIKA Als DEWI Binti DAYAT (Alm), Saksi DEWI pada saat itu mengatakan kepada Saksi RIAN bahwa dia ingin memesan Narkotika jenis Ekstasi kepada Saksi IKA. Setelahnya Saksi RIAN mengiyakan dan menyuruh Saksi DEWI untuk memesan. Setelah pesanan sudah dikonfirmasi oleh Saksi IKA dan Saksi IKA telah mengatakan bahwa Terdakwa yang akan mengantarkan, dan Saksi IKA menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis Ekstasi tersebut dikemas dalam sebuah bekas kotak rokok HD Merah tersebut di depan ruko Indomaret Pasir Putih Batam Centre. Saksi RIAN pergi ke Indomaret Pasir Putih. Setibanya disana, Saksi RIAN dan Saksi DEWI bertemu dengan Terdakwa dan kemudian Terdakwa menyerahkan kepada Saksi DEWI dan menyerahkan ke Saksi RIAN sebanyak 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis Ekstasi tersebut dikemas dalam sebuah bekas kotak rokok HD Merah tersebut di depan ruko Indomaret Pasir Putih Batam Centre. Kemudian pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB ketika Saksi RIAN bersama dengan Saksi M. AZID HERMANSYAH Alias AJI dan Saksi DEWI ketika berada di Hotel S Baloi, Saksi RIAN memesan dengan menghubungi nomor WhatsApp Saksi IKA dengan mengirim pesan “KAK BISA GAK AMBIL BARANG” dan dibalas ‘BISA, NANTI KETEMUAN DI INDOMARET PASIR PUTIH NANTI KALAU UDAH AMPAI SANA CHAT KAKAK” kemudian Saksi RIAN dan Saksi AJI pergi ke INDOMARET pasir putih, sesampainya di Indomaret Pasir Putih Saksi RIAN kemudian mengirim pesan kepada Saksi IKA dan memberitahukan bahwa sudah sampai dilokasi kemudian Saksi IKA menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan 10 (sepuluh) butir pil ektsasi warna merah muda merek HEINEKEN selang waktu 2 (dua) menit datanglah Terdakwa dengan naik motor Beat Street warna Abu-abu menghampiri dan memepet motor Saksi RIAN dan Saksi AJI dan Terdakwa langsung menyerahkan bungkusan rokok HD warna putih kepada Saksi AJI dan selanjutnya Saksi RIAN dan Saksi AJI langsung pergi.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira malam hari, Terdakwa mendengar Saksi IKA menelpon tidak lama kemudian Saksi IKA menyuruh saya untuk membuka pintu 777 Home Furniture karena ada teman Saksi IKA datang bawa barang. Setelah Terdakwa membuka pintu ada sebuah mobil warna merah terparkir di luar toko 777 Home Furniture dan Saksi IKA bertemu dengan mengobrol dengan laki-laki pengendara mobil merah tersebut. Kemudian Terdakwa melihat laki-laki tersebut mengeluarkan dari mobilnya 3 (tiga) buah tas berukuran besar dan di bawa masuk ke dalam Toko 777 Home Furniture dan meletakkannya di dekat meja dapur lalu Terdakwa mengunci lagi Toko 777 Home Furniture. Setelah mengunci toko Terdakwa masuk menjumpai Saksi IKA dan melihat tas tersebut sudah di dalam kamar lalu Terdakwa mengatakan “barang apa ini ka? Narkoba kan?” Saksi IKA menjawab “iya, malam ini diambil sama orangnya”. Terdakwa melihat Saksi IKA mengeluarkan barang-barang dari dalam tas terdapat bungkusan plastic besar berisi 5 (lima) paket/bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat netto 6,85 gram, 104 (seratu empat) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna kuning bentuk tulang bertuliskan HEINEKAN dengan berat netto 41,79 gram, 105 (seratus lima) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna biru merk GRANAT dengan berat netto 41,76 gram, 57 (lima puluh tujuh) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasiw arna kuning berbentuk Minion dengan berat netto 22,91 gram, 49 (empat puluh Sembilan) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasiw arna pink bentuk tulang betuliskan HEINEKAN, 88 (delapan puluh delapan) bungkus kemasan warna kuning dengan tulisan SUPER POWER yang berisi cairan Catridge Vape Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 224,4 gram, 626 (enam ratus dua puluh enam) bungkus kemasan warna hotam bertuliskan huruf Cina yang berisi cairan Catridge Vape diduga Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 1.690,2 gram, 1455 (seribu empat ratus lima puluh lima) bungkus kemasan warna hitam dengan tulisan THUGS yang berisi caira Cartridge Vape diduga Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 3.913,95 gram, 403 (empat ratus tiga) bungkus kemasan warna hitam dengan gambar Segi Tiga yang berisi cairan Cartridge Vape Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 1.059,89 gram, dan 100 (seratus) bungkus kemasan warna hitam dengan tulisan WORLD BROTHERS yang berisi cairan Cartridge Vape mengandung Etomidate dengan berat netto 261 gram dan Terdakwa mengatakan “ini narkoba juga kan (sambil menunjuk ke bungkusan Vape Etomidate)” kemudian Saksi IKA menjawab “iya”. Terdakwa menyuruh Saksi IKA untuk memindahkan barang tersebut dan Terdakwa membantu Saksi IKA bantu memasukkan Narkotika jenis Vape dan Ekstasi tesebut ke dalam tas-tas
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB pada saat Terdakwa sedang makan di dapur tiba – tiba saksi TONI SELAMAT PASARIBU, saksi ALI ASRIM, saksi ZEIMIL SEPTYAWAN dan Saksi YAKUP APRIANDI KEMBAREN, S.H. (masing – masing merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Barelang) melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) paket/bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat netto 6,85 gram, 104 (seratu empat) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna kuning bentuk tulang bertuliskan HEINEKAN dengan berat netto 41,79 gram, 105 (seratus lima) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna biru merk GRANAT dengan berat netto 41,76 gram, 57 (lima puluh tujuh) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna kuning berbentuk Minion dengan berat netto 22,91 gram, 49 (empat puluh Sembilan) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna pink bentuk tulang betuliskan HEINEKAN, 88 (delapan puluh delapan) bungkus kemasan warna kuning dengan tulisan SUPER POWER yang berisi cairan Catridge Vape Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 224,4 gram, 626 (enam ratus dua puluh enam) bungkus kemasan warna hotam bertuliskan huruf Cina yang berisi cairan Catridge Vape diduga Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 1.690,2 gram, 1455 (seribu empat ratus lima puluh lima) bungkus kemasan warna hitam dengan tulisan THUGS yang berisi caira Cartridge Vape diduga Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 3.913,95 gram, 403 (empat ratus tiga) bungkus kemasan warna hitam dengan gambar Segi Tiga yang berisi cairan Cartridge Vape Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 1.059,89 gram, dan 100 (seratus) bungkus kemasan warna hitam dengan tulisan WORLD BROTHERS yang berisi cairan Cartridge Vape mengandung Etomidate dengan berat netto 261 gram, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berukuran sedang merk FILA, 1 (satu) buah tas jinjing warna Hijau Abu Abu berukuran sedang merk PETRONAS SYNTIUM, 3 (tiga) buah kotak warna merah berukuran sedang gambar Jeruk, 1 (satu) buah kotak sepatu warna Hitam Hijau berukuran sedang dengan tulisan FASHION CASUAL SHOES, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 14 5G warna hijau muda dengan No IMEI1: 865189072532521, dan No IMEI2: 865189072532539, 1 (satu) buah kotak Plastik warna kecil berukuran kecil, 1 (satu) buah dompet warna hitam berukuran kecil, 1 (satu) bundle plastic bening berukuran kecil, 1 (satu) unit timbangan digital berukuran kecil, 1 (satu) buah alat hisap sabu / BONG, 1 (satu) buah kantong plastic berukuran besar berisikan 32 (tiga puluh dua) bekas kotak rokok, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berukuran sedang merk ADIDAS. Selanjutnya terhadap terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Batam No : 221/10221/2026 tanggal 30 Mei 2026 telah sesuai dengan Berita Acara Penimbangan yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S NIK. P.8320 terhadap :
- 88 (delapan puluh delapan) bungkus kemasan warna kuning dengan tulisan SUPER POWER yang berisi cairan Catridge Vape Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 224,4 gram;
- 626 (enam ratus dua puluh enam) bungkus kemasan warna hotam bertuliskan huruf Cina yang berisi cairan Catridge Vape diduga Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 1.690,2 gram;
- 1455 (seribu empat ratus lima puluh lima) bungkus kemasan warna hitam dengan tulisan THUGS yang berisi caira Cartridge Vape diduga Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 3.913,95 gram;
- 403 (empat ratus tiga) bungkus kemasan warna hitam dengan gambar Segi Tiga yang berisi cairan Cartridge Vape Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 1.059,89 gram;
- 100 (seratus) bungkus kemasan warna hitam dengan tulisan WORLD BROTHERS yang berisi cairan Cartridge Vape mengandung Etomidate dengan berat netto 261 gram;
Dengan total berat 7,149.44 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2351 /NNF /2026 tanggal 08 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M..H., Yoga Ramadi Gusti, S.Si, dan Abdullah Adam S, S.Si berupa cairan bening tersebut diatas adalah benar mengandung Etomidate, yang terdaftar dalam Golongan II Nomor urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II bukan tanaman dengan jenis etomidate tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa A LING pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei ditahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 bertempat di Kamar Mess 777 Home Furniture Jl. Raja H. Fisabilillah No. 31, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam atau setidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB pada saat Terdakwa sedang makan di dapur tiba – tiba saksi TONI SELAMAT PASARIBU, saksi ALI ASRIM, saksi ZEIMIL SEPTYAWAN dan Saksi YAKUP APRIANDI KEMBAREN, S.H. (masing – masing merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Barelang) melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) paket/bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat netto 6,85 gram, 104 (seratu empat) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna kuning bentuk tulang bertuliskan HEINEKAN dengan berat netto 41,79 gram, 105 (seratus lima) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna biru merk GRANAT dengan berat netto 41,76 gram, 57 (lima puluh tujuh) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna kuning berbentuk Minion dengan berat netto 22,91 gram, 49 (empat puluh Sembilan) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna pink bentuk tulang betuliskan HEINEKAN, 88 (delapan puluh delapan) bungkus kemasan warna kuning dengan tulisan SUPER POWER yang berisi cairan Catridge Vape Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 224,4 gram, 626 (enam ratus dua puluh enam) bungkus kemasan warna hotam bertuliskan huruf Cina yang berisi cairan Catridge Vape diduga Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 1.690,2 gram, 1455 (seribu empat ratus lima puluh lima) bungkus kemasan warna hitam dengan tulisan THUGS yang berisi caira Cartridge Vape diduga Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 3.913,95 gram, 403 (empat ratus tiga) bungkus kemasan warna hitam dengan gambar Segi Tiga yang berisi cairan Cartridge Vape Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 1.059,89 gram, dan 100 (seratus) bungkus kemasan warna hitam dengan tulisan WORLD BROTHERS yang berisi cairan Cartridge Vape mengandung Etomidate dengan berat netto 261 gram, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berukuran sedang merk FILA, 1 (satu) buah tas jinjing warna Hijau Abu Abu berukuran sedang merk PETRONAS SYNTIUM, 3 (tiga) buah kotak warna merah berukuran sedang gambar Jeruk, 1 (satu) buah kotak sepatu warna Hitam Hijau berukuran sedang dengan tulisan FASHION CASUAL SHOES, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 14 5G warna hijau muda dengan No IMEI1: 865189072532521, dan No IMEI2: 865189072532539, 1 (satu) buah kotak Plastik warna kecil berukuran kecil, 1 (satu) buah dompet warna hitam berukuran kecil, 1 (satu) bundle plastic bening berukuran kecil, 1 (satu) unit timbangan digital berukuran kecil, 1 (satu) buah alat hisap sabu / BONG, 1 (satu) buah kantong plastic berukuran besar berisikan 32 (tiga puluh dua) bekas kotak rokok, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berukuran sedang merk ADIDAS. Selanjutnya terhadap terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Batam No : 221/10221/2026 tanggal 30 Mei 2026 telah sesuai dengan Berita Acara Penimbangan yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S NIK. P.8320 terhadap :
- 88 (delapan puluh delapan) bungkus kemasan warna kuning dengan tulisan SUPER POWER yang berisi cairan Catridge Vape Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 224,4 gram;
- 626 (enam ratus dua puluh enam) bungkus kemasan warna hotam bertuliskan huruf Cina yang berisi cairan Catridge Vape diduga Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 1.690,2 gram;
- 1455 (seribu empat ratus lima puluh lima) bungkus kemasan warna hitam dengan tulisan THUGS yang berisi caira Cartridge Vape diduga Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 3.913,95 gram;
- 403 (empat ratus tiga) bungkus kemasan warna hitam dengan gambar Segi Tiga yang berisi cairan Cartridge Vape Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 1.059,89 gram;
- 100 (seratus) bungkus kemasan warna hitam dengan tulisan WORLD BROTHERS yang berisi cairan Cartridge Vape mengandung Etomidate dengan berat netto 261 gram;
Dengan total berat 7,149.44 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2351 /NNF /2026 tanggal 08 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M..H., Yoga Ramadi Gusti, S.Si, dan Abdullah Adam S, S.Si berupa cairan bening tersebut diatas adalah benar mengandung Etomidate, yang terdaftar dalam Golongan II Nomor urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II bukan tanaman dengan jenis etomidate tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf b UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---- |