Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
350/Pdt.Bth/2025/PN Btm PT. LIMIN ARMADA TUNDA CHEOY LEE SHIPYARDS, LIMITED Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 350/Pdt.Bth/2025/PN Btm
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. LIMIN ARMADA TUNDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAFERIYUSU HULU, SH., MH.PT. LIMIN ARMADA TUNDA
Tergugat
NoNama
1CHEOY LEE SHIPYARDS, LIMITED
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan (Verzet) dari Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
  3. Menyatakan surat kuasa anatara Terlawan dengan kuasanya Agreeya NT Pakpahan,SH., Anindhito Rama Prakoso, SH dan Brian SH, LLM  para advokat dari Kantor Hukum Legasta Atorrneys mesti harus DILEGALISASI KBRI
  4. Menyatakan surat kuasa anatara Terlawan dengan kuasanya Agreeya NT Pakpahan,SH., Anindhito Rama Prakoso, SH dan Brian SH, LLM  para advokat dari Kantor Hukum Legasta Atorrneys belum DILEGALISASI KBRI maka tidak sah dan batal demi Hukum;
  5. Menyatakan Pengadilan Negeri Batam tidak berwenang mengadili Perkara dengan Nomor: 145/Pdt.G/2025/PN Btm, Tanggal 27 Agustus 2025;
  6. Menolak gugatan Terlawan (semula Penggugat) untuk seluruhnya sebagaimana Perkara Perdata yang telah diputus Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor Perkara: 145/Pdt.G/2025/PN Btm, Tanggal 27 Agustus 2025;
  7. Membatalkan Putusan Verstek Nomor Perkara: 145/ Pdt.G/2025/PN Btm;
  8. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak