| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan (Verzet) dari Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
- Menyatakan surat kuasa anatara Terlawan dengan kuasanya Agreeya NT Pakpahan,SH., Anindhito Rama Prakoso, SH dan Brian SH, LLM para advokat dari Kantor Hukum Legasta Atorrneys mesti harus DILEGALISASI KBRI
- Menyatakan surat kuasa anatara Terlawan dengan kuasanya Agreeya NT Pakpahan,SH., Anindhito Rama Prakoso, SH dan Brian SH, LLM para advokat dari Kantor Hukum Legasta Atorrneys belum DILEGALISASI KBRI maka tidak sah dan batal demi Hukum;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Batam tidak berwenang mengadili Perkara dengan Nomor: 145/Pdt.G/2025/PN Btm, Tanggal 27 Agustus 2025;
- Menolak gugatan Terlawan (semula Penggugat) untuk seluruhnya sebagaimana Perkara Perdata yang telah diputus Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor Perkara: 145/Pdt.G/2025/PN Btm, Tanggal 27 Agustus 2025;
- Membatalkan Putusan Verstek Nomor Perkara: 145/ Pdt.G/2025/PN Btm;
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|