| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama yang benar adalah “ROHANI” bukan “SITI ROHANI”;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependiudukan dan Catatan Sipil Kota Batam untuk melakukan perggantian Perubahan dan Pembetulan Nama dari Kartu Keluarga No: 2171020510100001 , Kepala Keluarga Wendi Andrian , dari nama orang tua , ibu dengan nama SITI ROHANI menjadi ROHANI.
- Menetapkan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
Atau.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aquo et bono); |