Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2026/PN Btm SUTARNO ZAINUDIN YUNAN MADON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2026/PN Btm
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SUTARNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rajulun Hamidi.,SHSUTARNO
Tergugat
NoNama
1ZAINUDIN YUNAN MADON
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 249.377.000,00
Petitum

Primaire:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda TERGUGAT yang macam dan jumlahnya dimohonkan tersendiri dalam persidangan;
  3. Menyatakan hubungan hukum utang-piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaimana dimaksud dalam Keterangan Hutang bertanggal 6 September 2021, adalah sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  4. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi dari kewajiban pembayaran utangnya;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 249.377.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) secara tunai dan seketika;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum apapun oleh TERGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Subsidaire:

Atau apabila Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya bagi PENGGUGAT;

 

Demikian gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kebijaksanaan yang mengabulkan gugatan, kami mewakili PENGGUGAT mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak