| Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
Bahwa Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto bersama dengan Saksi Yogi Prayogo Als Yogi Bin Ibrahim Ranggo , Saksi Muhammad Syawal Saputra Alais Putra Bin Usman Z , Saksi Eko Teguh Aprilianto Alias Bolong Bin Sulisno dan Saksi Apriadi Ramadani Alais Adi Nongsa Bin Karso (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2026 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di dalam kamar Reddoorrz Sharon No.03 Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada tanggal 5 mei 2026 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto menelpon Saksi Apriadi Ramadani Alais Adi Nongsa Bin Karso menanyakan apakah ada Narkotika jenis sabu sebanyak 25 (dua puluh lima (gram) dan Saksi Apriadi Ramadani Alais Adi Nongsa Bin Karso mengatakan akan menghubungi lagi apabila narkotika jenis sabunya sudah ada dan arga Narkotika jenis sabu sebanyak 25 (dua puluh lima ) gram sebesar Rp 11.000.000,-" (sebelas juta rupiah) dan Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto menyetujui.
- Bahwa tidak lama kemudian Saksi Apriadi Ramadani Alais Adi Nongsa Bin Karso menghubungi Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto memberitahu bahwa narkotika jenis sabu pesanannya sudah ada dan akan datang ketempat Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa sekira pukul 23.30 Wib Saksi Apriadi Ramadani Alias Adi Nongsa Bin Karso ke tempat Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto di kamar RedDoorz Sharon No. 03. Kel. Teluk Tering. Kec. Batam Kota. Kota Batam. Prov. Kepulauan Riau kemudian Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto menerima sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) gram yang dimasukkan kedalam bungkus kotak rokok sampurna merah dari Saksi Apriadi Ramadani Alias Adi Nongsa Bin Karso dan Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto langsung mengeluarkan uang sebanyak Rp 1.000.000,- dari saku celana dan menyerahkan uang tersebut kepada Saksi Apriadi Ramadani Alias Adi Nongsa Bin Karso sambil mengatakan pegang dulu Rp.1.000.000.-(satu juta rupiah) sisanya akan di Transfer , selanjutnya Saksi Apriadi Ramadani Alias Adi Nongsa Bin Karso menyetujui dan langsung pergi , kemudian Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) gram yang dimasukkan kedalam bungkus kotak rokok sampurna merah tersebut kedalam kantong celana yang dipakainya
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2026 sekira pukul 11.00 Wib di kamar Red Doorz Sharon No 03. Kel. Teluk Tering. Kec. Batam Kota, Kota Batam. Prov. Kepulauan Riau Rendi (DPO) datang hendak membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp 3.000.000.-, kemudian Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto mengeluarkan satu paket/bungkus sabu dari kantong celana yang dipakai Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryantokemudian memimjam timbangan Rendi untuk menimbang 5 (lima) gram narkotika jenis sabu sesuai pesanan Rendi dari satu paket/bungkus sabu milik Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto, setelah Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Rendi kemudian Rendi langsung membayar uang pembelian Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto secara tunai sebesar Rp 3.000.000,-.(tiga juta rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 mei 2026 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto mengirim uang kekurangan pembelian sabu yang Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto beli dari Saksi Apriadi Ramadani Alias Adi Nongsa Bin Karso dengan cara transfer menggunakan rekening BCA dengan nomor 7245531575 atas nama SUPARMI kerekening BCA dengan nomor 8211031697 atas nama APRIADI RAMADANI dua kali transfer dengan jumlah uang Rp 3.000.000,-.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekira pukul 20.00 Wib Saksi Muhammad Syawal Saputra Alias Putra Bin Usman Z datang menemui Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto di kamar RedDoorz Sharon No. 03, Kel. Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Prov. Kepulauan Riau untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp.1.700.000,-,(satu juta tujuh ratus ribu rupiah) , kemudian Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto mengeluarkan satu paket/bungkus Narkotika jenis sabu dari kantong celana yang dipakai Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto kmeudian memimjam timbangan milik Saksi Muhammad Syawal Saputra Alias Putra Bin Usman Z untuk menimbang Narkotika jenis sabu yang Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto sisihkan dari satu paket/bungkus sabu milik Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto sebanyak 2 gram dan sekaligus Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto menyisihkan narkotika jenis sabu 12,5 gram yang sebelumnya dipesan oleh Saksi Yogi Prayogo Alias Yogi Bin Ibrahim Ranggo dengan harga Rp 6.000.000,- dan sisanya 5,5 (lima koma lima ) gram untuk Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto, setelah menimbang kemudian Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram kepada Saksi Muhammad Syawal Saputra Alias Putra Bin Usman Z dan langsung dibayar secara tunai oleh Saksi Muhammad Syawal Saputra Alias Putra Bin Usman Z , sedangkan narkotika jenis sabu pesanan Saksi Yogi Prayogo Alias Yogi Bin Ibrahim Ranggo disimpan Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto di atas lemari rak cucian piring kamar Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 sekira pukul 20.49 Wib pada saat Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto sedang makan diluar tidak lama kemudian Saksi Yogi Prayogo Alias Yogi Bin Ibrahim Ranggo menelpon Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto meminta Narkotika jenis sabu yang dipesan sebelumnya seberat 12,5 gram, (dua belas koma lima) gram, karena Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto sedang diluar Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto menyuruh Saksi Eko Teguh Aprilianto Alias Bolong Bin Sulisno yang pada saat itu ada di kamar kos Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto untuk mengambil sabu yang simpan di atas lemari rak cucian piring kamar dan menyuruh Saksi Eko Teguh Aprilianto Alias Bolong Bin Sulisno untuk menyerah kan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi Yogi Prayogo Alias Yogi Bin Ibrahim Ranggo di Tiban 1 Blok C No. 83, Kel. Patam Lestari, Kec. Sekupang, Kota Batam.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2026 sekira pukul 01.00 Wib pada saat Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto sedang ngobrol bersama Saksi Muhammad Syawal Saputra Alias Putra Bin Usman Z di dalam kamar RedDoorz Sharon No. 03, Kel. Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, seketika datang Saksi Yogi Prayogo Als Yogi Bin Ibrahim Ranggo yang sebelumnya telah ditangkap oleh Saksi Daniel Ranto Sianturi bersama Saksi Rinaldi Manurung dan Saksi Danes Rawi Pasaribu Anggota Direktorat Narkoba Polda Kepri pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 sekira pukul 23.57 wib di Tiban Kebun Kelurahan Sei Harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam yang mengaku sebagai perantara jual beli Narkotika jenis sabu milik Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto, sedangkan Saksi Apriadi Ramadani Alias Adi Nongsa Bin Karso berhasil ditangkap sekira pukul 02.30 wib di Apartemen One Residence Lantai 23 kamar nomor 2317 Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota Kota Batam.
- Bahwa selanjutnya Saksi Daniel Ranto Sianturi bersama Saksi Rinaldi Manurung , Saksi John Emilson Siburian dan Saksi Danes Rawi Pasaribu menangkap Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto dan Saksi Muhammad Syawal Saputra Alias Putra Bin Usman Z dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.3 (nol koma tiga gram) yang Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto simpan dikantong celana yang dipakai Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto , 2 (dua) unit Handphone dengan merk Vivo Y28 warna hijau (Imei 1: 869704076614871,Imei 2 : 869704076614863) dengan kartu XL nomor 087841093369 dan merk Tecno Spark GO warna abu-abu (Imei 1 : 352460630814168 , Imei 2 : 352460639977511) dengan kartu IM3 nomor 085789178275 dan WhatsApp nomor 085693398908 .
- Bahwa dari pengakuan Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto bahwa narkotika jenis sabu yang disita tersebut adalah sisa dari Narkotika jenis sabu yang telah dijual Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto kepada Saksi Yogi Prayogo Als Yogi Bin Ibrahim Ranggo sebanyak 11,78 (sebelas koma tujuh delapan) gram dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan memerintahkan Saksi Eko Teguh Aprilianto Alias Bolong Bin Sulisno mengantarkan / menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada Saksi Yogi Prayogo Als Yogi Bin Ibrahim Ranggo.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto bersama Saksi Muhammad Syawal Saputra Alias Putra Bin Usman Z , Saksi Yogi Prayogo Als Yogi Bin Ibrahim Ranggo Saksi Eko Teguh Aprilianto Alias Bolong Bin Sulisno dan Saksi Apriadi Ramadani Alias Adi Nongsa Bin Karso, berikut barang bukti narkotika jenis sabu dibawa ke Kantor Direktorat narkoba Polda Kepri untuk Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 186/10221/2026, Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 186/10221/2026 tanggal 9 Mei 2026 dari PT Pegadaian Cabang Batam yang ditandatangani oleh Penimbang Suratin, S.Pd.I dan Pimpinan Cabang Ricky Fernando S menerangkan :
- 1(Satu) paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,3 (nol koma tiga) gram (yang disita dari Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0153 tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Duanda Oktora,S.farm,Apt selaku Ketua Tim Pengujian yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan Serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,3 (nol koma tiga ) gram.
Kesimpulan Sampel barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jneis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 185/10221/2026, Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 185/10221/2026 tanggal 8 Mei 2026 dari PT Pegadaian Cabang Batam yang ditandatangani oleh Penimbang Suratin, S.Pd.I dan Pimpinan Cabang Ricky Fernando S menerangkan :
- 1(Satu) paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 11,78 (sebelas koma tujuh puluh delapan) gram (disita dari Saksi Yogi Prayogo Alias Yogi Bin Ibrahim Ranggo).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0152 tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Duanda Oktora,S.farm,Apt selaku Ketua Tim Pengujian yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan Serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 11,78 (sebelas koma tujuh puluh delapan) gram.
Kesimpulan Sampel barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jneis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 187/10221/2026, Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 187/10221/2026 tanggal 9 Mei 2026 dari PT Pegadaian Cabang Batam yang ditandatangani oleh Penimbang Suratin, S.Pd.I dan Pimpinan Cabang Ricky Fernando S menerangkan :
- 4(empat) paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram (disita dari Saksi Muhammad Syawal Syahputra Als Putra Bin Usman).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0154 tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Duanda Oktora,S.farm,Apt selaku Ketua Tim Pengujian yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan Serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,52(satu koma lima puluh dua) gram.
Kesimpulan Sampel barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jneis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi/ pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto bersama dengan Saksi Yogi Prayogo Als Yogi Bin Ibrahim Ranggo, Saksi Muhammad Syawal Saputra Alais Putra Bin Usman Z , Saksi Eko Teguh Aprilianto Alias Bolong Bin Sulisno dan Saksi Apriadi Ramadani Alias Adi Nongsa Bin Karso (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2026 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di dalam kamar Reddoorrz Sharon No.03 Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5(lima) gram. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 sekira pukul 23.57 wib Saksi Daniel Ranto Sianturi bersama Saksi Rinaldi Manurung dan Saksi Danes Rawi Pasaribu Anggota Direktorat Narkoba Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap Saksi Yogi Prayogo Alias Yogi Bin Ibrahim Ranggo karena memiliki narkotika jenis sabu dan dari pengakuannya Narkotika jenis sabu tersebut diterima dari Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto yang sedang berada di dalam kamar Reddoorrz Sharon No.03 Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota , Kota Batam.
- Bahwa selanjutnya Saksi Daniel Ranto Sianturi bersama Saksi Rinaldi Manurung , Saksi John Emilson Siburian dan Saksi Danes Rawi Pasaribu menangkap Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto yang pada saat penangkapan sedang bersama Saksi Muhammad Syawal Saputra Alias Putra Bin Usman Z yang sedang berada didalam kamar Reddoorrz Sharon No.03 Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.3 (nol koma tiga gram) yang Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto simpan dikantong celana yang dipakai Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto , 2 (dua) unit Handphone dengan merk Vivo Y28 warna hijau (Imei 1: 869704076614871,Imei 2 : 869704076614863) dengan kartu XL nomor 087841093369 dan merk Tecno Spark GO warna abu-abu (Imei 1 : 352460630814168 , Imei 2 : 352460639977511) dengan kartu IM3 nomor 085789178275 dan WhatsApp nomor 085693398908 .
- Bahwa dari pengakuan Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto bahwa narkotika jenis sabu yang disita tersebut adalah sisa dari Narkotika jenis sabu yang telah diberikan Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto kepada Saksi Yogi Prayogo Als Yogi Bin Ibrahim Ranggo sebanyak 11,78 (sebelas koma tujuh delapan) gram dan memerintahkan Saksi Eko Teguh Aprilianto Alias Bolong Bin Sulisno memberikan Narkotika jenis sabu kepada Saksi Yogi Prayogo Als Yogi Bin Ibrahim Ranggo yang keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diterima Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto dari Saksi Apriadi Ramadani Alias Adi Nongsa Bin Karso.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto bersama Saksi Muhammad Syawal Saputra Alias Putra Bin Usman Z , Saksi Yogi Prayogo Als Yogi Bin Ibrahim Ranggo dan Saksi Eko Teguh Aprilianto Alias Bolong Bin Sulisno, berikut barang bukti narkotika jenis sabu dibawa ke Kantor Direktorat narkoba Polda Kepri untuk Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 186/10221/2026, Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 186/10221/2026 tanggal 9 Mei 2026 dari PT Pegadaian Cabang Batam yang ditandatangani oleh Penimbang Suratin, S.Pd.I dan Pimpinan Cabang Ricky Fernando S menerangkan :
- 1(Satu) paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,3 (nol koma tiga) gram (yang disita dari Terdakwa Deny Waryanto Alias Denong Bin Muryanto)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0153 tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Duanda Oktora,S.farm,Apt selaku Ketua Tim Pengujian yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan Serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,3 (nol koma tiga ) gram.
Kesimpulan Sampel barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jneis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 185/10221/2026, Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 185/10221/2026 tanggal 8 Mei 2026 dari PT Pegadaian Cabang Batam yang ditandatangani oleh Penimbang Suratin, S.Pd.I dan Pimpinan Cabang Ricky Fernando S menerangkan :
- 1(Satu) paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 11,78 (sebelas koma tujuh puluh delapan) gram (disita dari Saksi Yogi Prayogo Alias Yogi Bin Ibrahim Ranggo).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0152 tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Duanda Oktora,S.farm,Apt selaku Ketua Tim Pengujian yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan Serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 11,78 (sebelas koma tujuh puluh delapan) gram.
Kesimpulan Sampel barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jneis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 187/10221/2026, Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 187/10221/2026 tanggal 9 Mei 2026 dari PT Pegadaian Cabang Batam yang ditandatangani oleh Penimbang Suratin, S.Pd.I dan Pimpinan Cabang Ricky Fernando S menerangkan :
- 4(empat) paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram (disita dari Saksi Muhammad Syawal Syahputra Als Putra Bin Usman).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0154 tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Duanda Oktora,S.farm,Apt selaku Ketua Tim Pengujian yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan Serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,52(satu koma lima puluh dua) gram.
Kesimpulan Sampel barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jneis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi/ pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |