Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2025/PN Btm PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk CABANG BATAM 1.TRIWAHYU NETTA
2.HENDRA EFENDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2025/PN Btm
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk CABANG BATAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fadhli auliyah muinPT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk CABANG BATAM
Tergugat
NoNama
1TRIWAHYU NETTA
2HENDRA EFENDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 158.025.711,00
Petitum
  1. Menggabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Perjanjian Pembiayaan tertanggal 16 November 2022 dengan Nomor Perjanjian 063122216961 jo. Perjanjian Pembiayaan tertanggal 05 April 2025 dengan Nomor Perjanjian 063125211687 beserta lampirannya ;
  3. Menyatakan Demi Hukum Tergugat 1 telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat 1 atau siapa saja yang menguasai objek jaminan fidusia yaitu  1 (satu) unit kendaraanMobil dengan identitas kendaraan Mobil MERK / TYPE: DAIHATSU / ALN XENIA 1.3 X CVT, TAHUN: 2022, WARNA: HITAM METALIK, NOMOR POLISI: BP1493RG, NOMOR RANGKA: MHKAA1AY6NK020248, NOMOR MESIN: 1NRG206365, untuk menyerahkan kepada Penggugat dan oleh karenanya Penggugat berhak untuk mengambil kendaraan / mobil tersebut untuk kemudian di jual oleh Penggugat untuk melunasi hutang Tergugat 1. Yang dalam hal harga penjualan kendaraan tersebut tidak senilai dengan Nilai Hutang Tergugat 1 yaitu senilai Rp.158.025.711,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Dua Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Sebelas Rupiah), maka Tergugat 1 di hukum untuk tetap membayarkan selisih kekurangan dimaksud;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda/asset Tergugat 1 berupa 1 (satu) unit kendaraan siapa saja yang menguasai objek jaminan fidusia ;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voor raad) meskipun ada upaya keberatan atau upaya hukum lainnya;
  7. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak