Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2026/PN Btm BANK PEREKONOMIAN RAKYAT UKABIMA LESTARI ("BPR UTARI") 1.ESTER RIA SILITONGA
2.SWANDI AHATSON HARIANJA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2026/PN Btm
Tanggal Surat Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BANK PEREKONOMIAN RAKYAT UKABIMA LESTARI ("BPR UTARI")
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ESTER RIA SILITONGA
2SWANDI AHATSON HARIANJA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.072.360,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban bedasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 0247/PK-KSF/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024;

 

3.  Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor : 0247/PK-KSF/XII/

    

 

 

 

 

 

 

2024 tanggal 16 Desember 2024 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I, TERGUGAT II

 

4.  Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya kepada PENGGUGAT (pokok pinjaman, bunga dan denda) berdasarkan Perjanjian Kredit 0247/PK-KSF/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 yaitu :

 

Baki Debet                                   Rp.     16.434.698,-

       Bunga                                          Rp.     10.601.795,-  

       Denda                                         Rp.       7.035.867,- +

       Jumlah                                         Rp.    34.072.360,-

       (Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Rupiah);

 

5.   Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar kepada PENGGUGAT bunga dari pokok pinjaman berdasarkan Perjanjian Kredit 0247/PK-KSF/XII/ 2024 tanggal 16 Desember 2024 yaitu sebesar Rp. 750.000,-  ( Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per-bulan, hingga seluruh hutang TERGUGAT I, TERGUGAT II dibayar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;

 

6.   Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 ATAU

     Apabila Hakim yang memeriksa perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan   

     yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak