| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 31/Pdt.G.S/2026/PN Btm | BANK PEREKONOMIAN RAKYAT UKABIMA LESTARI ("BPR UTARI") | 1.ESTER RIA SILITONGA 2.SWANDI AHATSON HARIANJA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 31/Pdt.G.S/2026/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 08 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 34.072.360,00 | ||||||
| Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban bedasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 0247/PK-KSF/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024;
3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor : 0247/PK-KSF/XII/
2024 tanggal 16 Desember 2024 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I, TERGUGAT II
4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya kepada PENGGUGAT (pokok pinjaman, bunga dan denda) berdasarkan Perjanjian Kredit 0247/PK-KSF/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 yaitu :
Baki Debet Rp. 16.434.698,- Bunga Rp. 10.601.795,- Denda Rp. 7.035.867,- + Jumlah Rp. 34.072.360,- (Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar kepada PENGGUGAT bunga dari pokok pinjaman berdasarkan Perjanjian Kredit 0247/PK-KSF/XII/ 2024 tanggal 16 Desember 2024 yaitu sebesar Rp. 750.000,- ( Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per-bulan, hingga seluruh hutang TERGUGAT I, TERGUGAT II dibayar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;
6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. ATAU Apabila Hakim yang memeriksa perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
