| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum sita jaminan atas Sebidang lahan seluas 20.032 Meter2 Nomor PL 22060228 atas nama PT. JHS PRECAST CONCRETE INDONESIA berlokasi di Kabil, Kota Batam, Peruntukan Industri.
- Menyatakan surat PERJANJIAN JUAL BELI LAHAN PT. JHS PRECAST CONCRETE INDUSTRI tanggal 09 Oktober 2025, sesuai GAMBAR PL No. 22060228 tanggal 25-03-02 adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 telah WANRESTASI.
- Menyatakan batal / tidak sah segala bentuk perjanjian maupun pemberian kuasa untuk pengalihan hak maupun kerja sama pemanfaatan lahan yang dilakukan TERGUGAT 2 dengan pihak mana pun selain dari PENGGUGAT untuk mengelola, memanfaatkan, dan / atau mengalihkan sebagian maupun seluruh bidang lahan seluas 20.032 Meter2 Nomor PL 22060228 atas nama PT. JHS PRECAST CONCRETE INDONESIA berlokasi di Kabil, Kota Batam, Peruntukan Industri.
- Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 segera menyepakati / menandatangani Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Kuasa untuk Mengurus, Akta Kuasa untuk Membangun, dan Akta Kuasa untuk Menjual bidang lahan seluas 20.032 Meter2 Nomor PL 22060228 atas nama PT. JHS PRECAST CONCRETE INDONESIA berlokasi di Kabil, Kota Batam, Peruntukan Industri dalam rangka pengalihan hak dan kewenangan pemanfaatan lahan kepada PENGGUGAT di hadapan Notaris yang ditunjuk dan ditentukan PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum TURUT TERGUGAT 1 dan TURUT TERGUGAT 2 untuk tunduk pada putusan.
- Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIRE
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |