Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
376/Pdt.G/2026/PN Btm Riki Lim 1.Andry Sondang Maruli Simanjuntak
2.PT. Johan Hasiholan Simanjuntak Precast Concrete Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 376/Pdt.G/2026/PN Btm
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Riki Lim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohanes HariyantoRiki Lim
Tergugat
NoNama
1Andry Sondang Maruli Simanjuntak
2PT. Johan Hasiholan Simanjuntak Precast Concrete Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ST. Manganda Lumbanraja
2Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum sita jaminan atas Sebidang lahan seluas 20.032 Meter2 Nomor PL 22060228 atas nama PT. JHS PRECAST CONCRETE INDONESIA berlokasi di Kabil, Kota Batam, Peruntukan Industri.
  3. Menyatakan surat PERJANJIAN JUAL BELI LAHAN PT. JHS PRECAST CONCRETE INDUSTRI tanggal 09 Oktober 2025, sesuai GAMBAR PL No. 22060228 tanggal 25-03-02 adalah sah dan mengikat secara hukum;
  4. Menyatakan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 telah WANRESTASI.
  5. Menyatakan batal / tidak sah segala bentuk perjanjian maupun pemberian kuasa untuk pengalihan hak maupun kerja sama pemanfaatan lahan yang dilakukan TERGUGAT 2 dengan pihak mana pun selain dari PENGGUGAT untuk mengelola, memanfaatkan, dan / atau mengalihkan sebagian maupun seluruh bidang lahan seluas 20.032 Meter2 Nomor PL 22060228 atas nama PT. JHS PRECAST CONCRETE INDONESIA berlokasi di Kabil, Kota Batam, Peruntukan Industri.
  6. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 segera menyepakati / menandatangani Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Kuasa untuk Mengurus, Akta Kuasa untuk Membangun, dan Akta Kuasa untuk Menjual bidang lahan seluas 20.032 Meter2 Nomor PL 22060228 atas nama PT. JHS PRECAST CONCRETE INDONESIA berlokasi di Kabil, Kota Batam, Peruntukan Industri dalam rangka pengalihan hak dan kewenangan pemanfaatan lahan kepada PENGGUGAT di hadapan Notaris yang ditunjuk dan ditentukan PENGGUGAT.
  7. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  8. Menghukum TURUT TERGUGAT 1 dan TURUT TERGUGAT 2 untuk tunduk pada putusan.
  9. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIRE

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak