Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2025/PN Btm ADITYA SYAUMMIL PATRIA, SH., MH. SOKUT Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2025/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2/Pid.S/2025/PN Btm
Penuntut Umum
NoNama
1ADITYA SYAUMMIL PATRIA, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOKUT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa SOKUT pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari ditahun 2025 bertempat di Masjid Baiturrahman, Sei Harapan Sekupang – Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------

 

  • Bahwa berawal hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 terdakwa menerima informasi dari saksi Sumon Mia bahwa terdapat agen perjalanan yang dapat membantu memberangkatkan dan mengurus perizinan kerja di Australia. Kemudian terdakwa mendapatkan kontak agen tersebut dari saksi Sumon Mia yang bernama Israf. Sdr. Israf menjelaskan bahwa apabila ingin berangkat dan bekerja ke Australia maka perlu membayar sebesar 10.000 Ringgit Malaysia. Selain itu perjalanan yang akan ditempuh menggunakan kapal besar dari Malaysia. Setelah mengetahui hal tersebut terdakwa merasa tertarik dan bersedia untuk ikut dan membayar uang muka sebesar 3.000 Ringgit Malaysia kepada sdr. Israf. Kemudian pada tanggal 27 Desember 2024 terdakwa berangkat dari Kuala Lumpur menuju ke Terminal Bus TBS selanjutnya terdakwa dijemput oleh pihak agen menggunakan mobil dan melanjutkan perjalanan ke Hotel di daerah Soket Kuala Lumpur, Malaysia. Setelah menunggu sekitar 2 jam di Hotel tersebut, terdakwa diberangkatkan oleh pihak agen dari Hotel daerah Soket Kuala Lumpur menuju suatu rumah yang tidak jauh dari Hotel di daerah Soket tersebut. Dari Hotel tersebut terdakwa berangkat bersama sekitar 7 orang. Di rumah tersebut terdakwa menunggu sampai jam 10.00 malam waktu Malaysia. Selanjutnya sekitar pukul 10.00 malam waktu Malaysia, terdakwa bersama kurang lebih 8 delapan orang dari rumah tersebut berangkat menggunakan mobil hiace yang dikemudikan oleh pihak agen menuju daerah Banting, Malaysia dengan waktu tempuh sekitar 4 jam. Pada pukul 01.00 dini hari waktu Malaysia mereka tiba di suatu daerah hutan dan menunggu selama 2 jam. Selama menunggu terdakwa melihat ada beberapa orang lain yang datang kemungkinan sekitar 20 orang dan ikut menunggu di lokasi hutan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 03.00 dini hari waktu Malaysia sekitar 35 orang berjalan menulusuri jalan hutan hingga mereka sampai di tepi pantai yang sudah terdapat Kapal Boat beserta 3 orang pengemudi kapal yang akan mengangkut terdakwa dan yang lainnya. Sekitar pukul 03.30 dini hari waktu Malysia Kapal Boat yang mengangkut terdakwa beserta 34 orang lainnya bergerak menuju laut. Informasi awal yang terdakwa terima dari Israf selaku agen adalah setelah menaiki kapal boat tersebut terdakwa akan menempuh perjalanan selama 1 jam lalu dipindahkan ke Kapal yang lebih besar yang dalam perjalanan menuju Australia. Namun pada kenyataannya Kapal boat yang terdakwa tumpangi tersebut tidak kunjung berhenti hingga menempuh 5 jam perjalanan. Di tengah perjalanan, sekitar 8 penumpang warga negara Indonesia pindah ke Kapal Boat lain. Setelah memindahkan 8 penumpang tersebut kapal yang terdakwa tumpangi melanjutkan perjalanan hingga 2 jam kemudian kapal boat tersebut menepi di pantai wilayah Indonesia lalu terdakwa dan yang lainnya diturunkan dari Kapal Boat. Kemudian terdakwa dan yang lainnya diarahkan untuk berjalanan kaki menelusuri hutan dan kebun kelapa Sawit hingga sampai ke jalan aspal terdakwa, SUMON MIA dan FARUK dijemput oleh 3 mobil. Adapun 2 mobil digunakan untuk penumpang WNI dan 1 mobil berwarna hitam mengangakut 6 orang Bangladesh termasuk terdakwa sendiri, SUMON MIA dan FARUK dan 1 orang Myanmar.
  • Bahwa pada tanggal 28 Desember sekitar pukul 09.30 WIB terdakwa melakukan perjalanan selama 2 jam lalu berhenti di Rest Area yang terdakwa tidak ketahui namanya. Kemudian sekitar pukul 12:00 WIB terdakwa berganti mobil berwarna putih dan melanjutkan perjalanan selama 5 jam hingga tiba di Kota Pekanbaru. Setibanya di Kota Pekanbaru terdakwa diantar ke suatu rumah tempat tinggal seseorang yang akan mengurus terdakwa bersama 2 orang Bangladesh lainnya bernama Abi. Lalu Terdakwa, SUMON MIA dan FARUK tinggal di rumah Abi selama 7 hari hingga terdakwa, Sokut, dan Sumon Mia berangkat ke Batam dari Dumai pada tanggal 6 Januari 2025.
  • Bahwa ketika terdakwa di rumah Abi, terdakwa berkomunikasi dengan Israf dan agen lain bernama Mohammad yang menyampaikan bahwa tidak ada masalah untuk singgah di Indonesia dulu, dari Indonesia terdakwa bisa diberangkatkan ke Australia asalkan membayarkan sisa biaya sebesar 7000 Ringgit Malaysia. Mengetahui hal tersebut terdakwa sudah tidak percaya dengan perkataan israf dan terdakwa menolak untuk membayar biaya tersebut. Setelah 3 hari di rumah Abi, terdakwa mendapat penawaran dari Abi untuk diberangkatkan ke Malaysia dengan membayar biaya sebesar 9 Juta Rupiah untuk tiket dan Visa. Abi menyampaikan bahwa terdakwa bisa berangkat dari Dumai menggunakan kapal tujuan Selangor, Malaysia. Karena terdakwa sudah frustasi dengan sudah ditipu sebelumnya terdakwa akhirnya memutuskan untuk menyetujui tawaran dari Abi. Kemudian terdakwa dan rekan-rekan mentransfer uang sebesar 27 Juta rupiah kepada Abi untuk perjalanan pulang ke Malaysia. Selanjutnya pada tanggal 3 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB kami berangkat ke kota Dumai dan tiba di Kota Dumai tanggal 4 Januari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Selanjutnya pada tanggal 6 Januari 2025 terdakwa diberikan tiket oleh Abi saat mereka sampai di pelabuhan Dumai dan Abi mengarahkan mereka untuk menaiki kapal tersebut. Abi menyampaikan bahwa Kapal tersebut merupakan kapal tujuan Selangor, Malaysia. Lalu mereka menaiki kapal tersebut hingga menempuh perjalanan selama 9 Jam hingga mereka berlabuh. Setelah kapal berlabuh, mereka mengira sudah sampai di Selangor, Malaysia. Namun setelah mereka bertanya kepada petugas pelabuhan ternyata mereka masih di Indonesia dan tiba di pelabuhan Sekupang, Batam. Mengetahui hal tersebut mereka langsung menghubungi Abi namun nomor mereka diblok. Akhirnya mereka meminta bantuan supir taksi di pelabuhan sekupang dan menanyakan bagaimana cara untuk berangkat ke Malaysia. Selanjutnya dari Pelabuhan Sekupang, sekitar pukul 21.00 WIB mereka diantar oleh supir taksi menuju pelabuhan Batam center. Namun konter tiket pelabuhan Batam Center sudah tutup. Selanjutnya mereka meminta supir taksi tersebut untuk mengantarkan mereka ke masjid untuk beristirahat sementara. Setibanya di  Masjid Raya Batam Center, mereka bertemu dengan jemaah masjid yang memberitahukan bahwa mereka tidak akan bisa berangkat ke Malaysia menggunakan pelabuhan resmi dari Batam Center karena ketika mereka masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi sehingga mereka perlu keluar Indonesia melalui jalur tidak resmi atau ilegal juga. Mengetahui hal tersebut mereka disarankan oleh jemaah tersebut untuk menginap sementara di Masjid Baiturahman, Sei Harapan – Kota Batam sembari mencari cara untuk pulang ke Malaysia. Kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa, saksi FARUK dan saksi SUMON MIA ditemui oleh petugas Imigrasi lalu diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Batam;
  • Bahwa pada saat para petugas Imigrasi meminta terdakwa untuk memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan, terdakwa tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan yang dimiliki oleh terdakwa.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.-----

Pihak Dipublikasikan Ya