| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Pihak PENGGUGAT untuk seluruhnya.;
- Menyatakan Sah dan Mengikat Demi Hukum Kesepakatan yang dilakukan secara Lisan antara Pihak PENGGUGAT dengan Pihak TERGUGAT tersebut.;
- Menyatakan Sah dan Mengikat Demi Hukum seluruh Bukti Transfer Uang yang dilakukan oleh Pihak PENGGUGAT pada Periode : Tanggal 05 Mei 2024 s/d Periode : Tanggal 26 Desember 2024 tersebut. ;
- Menyatakan Sah dan Mengikat Demi Hukum Total Kerugian Materil yang dialami oleh PENGGUGAT dalam beberapa kali melakukan pen-transferan uang baik kepada Pihak TERGUGAT maupun atas permintaan Pihak TERGUGAT kepada pihak lainnya untuk mentransfer melalui Bank BCA, Bank MANDIRI, Bank BTN, Bank BRI, Bank BNI, Nota Pembelian HP Samsung S 23 Ultra, Nota Pembelian HP Samsung A 54, Pembayaran Sewa Mobil + Inc Driver + BBM selama 1 (satu) bulan, dan Pembayaran sewa mobil selama 10 (sepuluh) hari serta Uang cash dengan rincian sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
- Transfer Rekening Bank BCA dan Bank MANDIRI An. Masri Doni sebesar Rp.163.414.000,- ;
- Transfer Rekening Bank BCA dan Bank MANDIRI An. Neneng Sulastri sebesar Rp.33.608.600,- ;
- Transfer Rekening Bank BTN dan Bank MANDIRI An. Neneng Sulastri sebesar Rp.10.000.000,- ;
- Nota Pembelian HP Samsung S 23 Ultra sebesar Rp.16.500.000,- ;
- Nota Pembelian HP Samsung A 54 sebesar Rp.5.500.000,- ;
- Pembayaran Sewa Mobil + Inc Driver + BBM selama 1 (satu) bulan sebesar Rp.21.290.000,- ;
- Pembayaran Sewa Mobil selama 10 (sepuluh) hari sebesar Rp.5.500.000,-
- Pemberian Uang Cash sebesar Rp.7.450.000,- ;
Maka Grand Total Kerugian Materil adalah sebesar : Rp.263.262.600,- (Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah). ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) Pasal 1243 KUHPerdata. ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan/atau mengganti “Kerugian Materil” yang dialami dan diderita oleh Pihak PENGGUGAT yakni sebesar Rp.263.262.600,- (Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah). ;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan terhadap benda atau barang bergerak dan barang tidak bergerak milik TERGUGAT, berupa : --------------------------------------------
- 1 (Satu) Unit Mobil dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Nomor Registrasi : BP 1838 EH, Nama Pemilik : PT. Terbit Mandiri Sejati, Alamat : Komplek Nagoya Centre Blok C/08, Sungai Jodoh Batu Ampar - Kota Batam, Merk/Type : Toyota Kijang Innova G, Jenis/Model : Minibus, Tahun Pembuatan/Perakitan : 2012, Isi Silinder/HP : 1998 CC, Warna KB : Hitam Metalik, No. Rangka/NIK : MHFXW42G7C2218755, No. Mesin : 1TR7278102, No. BPKB : I 08423180, Bahan Bakar : Bensin, Warna TNKB : Putih, Berlaku Sampai : 02-03-2027 dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) No. : 9556015, Berlaku Sampai : 02/03/2026 tersebut. ;DAN
- 1 (Satu) buah Kartu ATM Bank Mandiri pada Kantor Cabang - Kota Batam atas nama Yoga Firdaus Pramana Nomor Rekening : 1090020179628 berikut Dana atau Uang atau Saldo milik Pihak TERGUGAT. ;
- Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Batam untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas : -------------------------------------------
- 1 (Satu) Unit Mobil dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Nomor Registrasi : BP 1838 EH, Nama Pemilik : PT. Terbit Mandiri Sejati, Alamat : Komplek Nagoya Centre Blok C/08, Sungai Jodoh Batu Ampar - Kota Batam, Merk/Type : Toyota Kijang Innova G, Jenis/Model : Minibus, Tahun Pembuatan/Perakitan : 2012, Isi Silinder/HP : 1998 CC, Warna KB : Hitam Metalik, No. Rangka/NIK : MHFXW42G7C2218755, No. Mesin : 1TR7278102, No. BPKB : I 08423180, Bahan Bakar : Bensin, Warna TNKB : Putih, Berlaku Sampai : 02-03-2027 dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) No. : 9556015, Berlaku Sampai : 02/03/2026 tersebut. ;
- 1 (Satu) buah Kartu ATM Bank Mandiri pada Kantor Cabang - Kota Batam atas nama Yoga Firdaus Pramana Nomor Rekening : 1090020179628 berikut Dana atau Uang atau Saldo milik Pihak TERGUGAT. ;
- Menghukum TERGUGAT agar terhadap Saldo Rekening Bank Mandiri pada Kantor Cabang - Kota Batam atas nama Yoga Firdaus Pramana, Nomor Rekening : 1090020179628 dilakukan pemblokiran dengan mengeluarkan Penetapan sebagai pelaksanaan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag). ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. ;
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan
|