| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan Data Identitas Pemohon yang benar adalah Sesuai dengan KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ELEKTRONIK REPUBLIK INDONESIA NIK : 1602056904880005 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 15-07-2025 tercatat atas nama RIKA ARTATI, KARTU KELUARGA (KK) NO : 1208023003080175 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 111-07-2025 tercatat atas nama RIKA ARTATI, AKTA KELAHIRAN Nomor: 2171-LT-09052023-0098 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, pada tanggal 10 Mei 2023 tercatat atas nama RIKA ARTATI, Kutipan Akta Nikah dengan Nomor 0052/52/I/2017 Tercatat atas Nama RIKA ARTATI dan Ijazah Sekolah Menengah Atas dengan Nomor DN.05 Mu 0262066 Tercatat atas Nama RIKA ARTATI;
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan kepada Instansi terkait termasuk dan tidak terbatas untuk keperluan mengurus dokumen terkait dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
|