| Dakwaan |
Pasal 494
Penipuan ringan
(1) Di pidana karena penipuan ringan dengan pidana denda paling banyak kategoti II Jika :
- Barang yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 bukan ternak, bukan sumber mata pencaharian, utang atau piutang yang nilainya tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau;
- Nilai keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) bagi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493;
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 terhadap unsur-unsur Pasal 494 adalah sebagai berikut :
- Barang siapa;
- Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum;
- Dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu
muslihat atau rangkaian kata bohong;
- Menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang,
membuat pengakuan utang atau menghapus Piutang.
- Analisis Yuridis (perkara) terhadap Pasal 494 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, sebagai berikut :
a. Barangsiapa ;
Barang siapa dalam perkara ini adalah
-
|
a.
|
Nama
|
:
|
MULYADI;
|
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
2171042208790002;
|
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
|
|
|
Tempat/ tanggal lahir
|
:
|
PL. Kijang/ 22 Agustus 1979;
|
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta;
|
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
|
|
|
Alamat
|
:
|
Teluk Bakau Kp. Puncak No. 13 RT 003 RW 009 Kel. Batu Besar Kec. Nongsa- Kota Batam.
|
|
|
b.
|
Nama
|
:
|
MUHAMMAD ALAM MUDIN;
|
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1571022106820001; 1571022106820001;
|
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki;
|
|
|
|
Tempat/ tanggal lahir
|
:
|
Jambi, 21 Juni 1982;
|
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan BUMN;
|
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
|
|
|
Alamat
|
:
|
Perum Vidya Indah 2 Blok I RT 018 RW 000 Kel. Lingkar Selatan Kec. Paal Merah – Kota Jambi.
|
|
|
c.
|
Nama
|
:
|
ROCKY YANRA MANALU;
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1403090707930005;
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki;
|
|
|
Tempat/ tanggal lahir
|
:
|
Duri/ 07 Juli 1993;
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Operasional di ASDP Telaga Punggur/ Pelajar/ Mahasiswa (Sesuai KTP);
|
|
|
Agama
|
:
|
Kristen;
|
|
|
Alamat
|
:
|
Perum. Masyeba Gading Mas Blok B5 No. 12 RT/RW. 008/008 Kel. Sungai Harapan Kec. Sekupang- Kota Batam Batu Besar Kec. Nongsa- Kota Batam.
|
Telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi , pengakuan tersangka dan barang bukti sebagai berikut:
- Berdasarkan keterangan saksi DODY ARYANTO SIHOTANG bahwa benar orang yang ada difoto tersebut adalah tersangka an Sdr MULYADI dan sdr MUHAMMAD ALAM MUDIN sedang melakukan transaksi penerimaan uang tiket dari korban an SUWARNO sehubungan dugaan tindak pidana “Penipuan Ringan dan atau Penyertaan” dan pada saat Saksi melakukan penyelidikan uang yang berada di tangan tersangka Sdr MULYADI sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan ditangan sdr MUHAMMAD ALAM MUDIN sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Berdasarkan keterangan saksi RANTO SIAHAAN
- Peran sdr MULYADI : mencari calon penumpang yang berada di sekitar Pelabuhan ASDP penyebrangan roro punggur yang tidak memiliki tiket , kemudian meminta Foto KTP kepada penumpang , kemudian membawa penumpang berkumpul di ruang tunggu , selanjutnya setelah kapal bersandar di Pelabuhan Sdr MULYADI akan menghubungi sdr MUHAMMAD ALAM MUDIN dan Sdr ROCKY YANDRA MANALU untuk memberitahukan sudah mendapatkan calon penumpang kapal yang akan di masukan kedalam kapal penyebrangan
- Peran sdr MUHAMMAD ALAM MUDIN Memberikan ijin kepada sdr MULYADI untuk masuk kedalam kapal dengan membawa calon penumpang serta memantau jumlah penumpang yang dibawa masuk oleh Sdr MULYADI untuk mengetahui dimana penumpang tersebut duduk didalam kapal KMP SEMBILANG tujuan kuala tungkal tersebut.
- Peran Sdr ROCKY YANDRA MANALU memperbolehkan masuk Sdr MULYADI dengan calon penumpang yang dibawanya tersebut masuk tanpa dilakukan pemeriksaan tiket dan bording pass, kemudian memberitahukan kepada sdr MUHAMMAD ALAM MUDIN jumlah penumpang yang dibawa masuk kedalam kepada oleh Sdr MULYADI.
Berdasarkan keterangan SUWARNO awalya saksi datang ke Pelabuhan ASDP telaga Punggur kemudian sesampainya disana saksi pergi ke loket tiket namun sesampainya di loket tiket saksi diberitahu oleh petugas loket bahwa tiket dibeli secara online dan saat itu tiket sudah habis kuota kemudian setelah itu saksi pergi ke Mushola yang ada di pelabuhan tersebut kemudian saksi bertemu dengan sdr. MULYADI kemudian saksi bertanya “TIKET YANG DIBAWAH HABIS PAK” kemudian sdr. MULYADI mengatakan “KALAU MAU KASI UANG RP. 500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SAKSI MASUKIN KE KAPAL” kemudian saksi bertanya “NANTI KALAU ADA PEMERIKSAAN TIKET BAGAIMANA” kemudian sdr. MULYADI menjawab “AMAN ADA ORANG DALAM NANTI KASI UANG NYA DI KAPAL” kemudian saksi bersedia dan sdr. MULYADI mengarahkan saksi untuk turun ke dermaga pelabuhan kemudian sesampainya di dermaga pelabuhan saksi di arahkan melalui jalur yang di jaga oleh petugas ASDP yakni sdr. ROCKY YANRA MANALU
kemudian saat melalui petugas sdr. ROCKY YANRA MANALU saksi tidak ada dilakukan pengecekan tiket langsung disuruh masuk kedalam kapal oleh sdr. MULYADI kemudian saksi berjalan masuk kedalam kapal dan sesampainya saksi didalam kapal sdr. MULYADI menghampiri saksi dan saksi langsung memberikan uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu) rupiah kemudian pada saat itu juga saksi bertemu dengan petugas ASDP sdr. MUHAMAD ALAM MUDIN yang mana sdr. MULYADI pada saat itu menyerahkan uang kepadanya
Berdasarkan keterangan saksi RASYIDIN jabatan sdr MUHAMMAD ALAM MUDIN adalah sebagai MUALIM III KMP SEMBILANG dengan tugas Bertanggung jawab terhadap peralatan dan perlengkapan keselamatan diatas kapal yang termasuk sebagai ABK kapal KMP SEMBILANG dan Sdr ROCKY YANDRA MANALU adalah seorang petugas orsosing dari PT INDONESIA FERI PROPERTI yang dipekerjakan oleh PT ASDP INDONESIA FERI (Persero) adapun tugas Sdr ROCKY YANDRA MANALU adalah melakukan pengecekan tiket penumpang dan kendaraan yang akan masuk kedalam kapal , dan mengatur proses pemuatan penumpang dan kendaraan dari Pelabuhan ke dalam kapal.
Berdasarkan keterangan saksi FAJAR PANOGARI SILABAN bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan oleh PT. ASDP INDONESIA FERY (PERSERO) Cabang Batam maka terhadap kegiatan yang dilakukan oleh sdr MUHAMMAD ALAM MUDIN, Sdr ROCKY YANDRA MANALU dibantu oleh Sdr. MULYADI sudah menyalahi peraturaan oleh PT. ASDP INDONESIA FERY (PERSERO) Cabang Batam dimana untuk pembelian tiket dilakukan lewat website https://trip.ferizy.com tidak ada pembelian tiket yang dilakukan diatas kapal, serta tidak adanya wewenang kapal menentukan penguna jasa dapat naik keatas kapal tanpa memiliki tiket dimana wewenang kapal hanya melakukan bongkar muat dan pencatatan Manifest untuk ranah Penguna Jasa semua ditahap kaami dan hal itu sudah dilakukan menggunakan Sistem https://trip.ferizy.com.
Berdasarkan keterangan saksi FAJAR PANOGARI SILABAN bahwa terhadap aktifitas yang dilakukan oleh MUHAMMAD ALAM MUDIN, Sdr ROCKY YANDRA MANALU dan Sdr. MUYALDI melakukan penjualan tiket diatas kapal yang tidak sesuai dengan pertaruan yang diberlakukan oleh PT. ASDP INDONESIA FERY (PERSERO) Cabang Batam
Berdasarkan keterangan Tersangka MULYADI bahwa uang yang Tersangka terima sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari sdr. SUWARNO dan uang Rp. 400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) dari sdri. ELINTARA yang mana peruntukan uang tersebut adalah untuk membantu menaikkan ke atas kapal KMP. SEMBILANG dari Pelabuhan Telaga Punggur menuju pelabuhan Kuala Tungkal.
bahwa Tersangka tidak ada memberikan tiket kepada korban setelah Tersangka menerima uang dari korban.
Berdasarkan keterangan tersangka MUHAMAD ALAM MUDIN bahwa pada awalnya sdr. MULYADI datang ke atas kapal dan menemui Tersangka yang mana sdr. MULYADI mengatakan kepada Tersangka “BANG, ADA PENUMPANG GAK PUNYA TIKET” kemudian Tersangka mengatakan “KORDINASI LAH SAMA ORANG LAPANGAN, KALAU KASI IZIN MASUK GAPAPA” kemudian sdr. MULYADI mengatakan “SUDAH BANG, DISURUH JUMPAI PAK UDIN” kemudian Tersangka mengatakan “YAUDAH KALAU SUDAH ACC DI LUAR GAPAPA” kemudian sdr. MULYADI turun dari kapal dan tak lama kemudian sdr. MULYADI kembali naik keatas kapal bersama dengan 4 Orang penumpang menemui Tersangka mengatakan “BANG KATA OKI KASI ABANG UANG Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)” kemudian
- Tersangka mengatakan “TAMBAH LAH INI 4 ORANG” kemudian Sdr. MULYADI menambahkan dan memberikan Tersangka uang Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian sdr. MULYADI turun dari kapal.
bahwa uang yang Tersangka MUHAMAD ALAM MUDIN menerima sejumlah uang Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari sdr. MULYADI yang mana uang tersebut Tersangka terima secara Tunai dari Sdr MULYADI.
- ang yang Tersangka MUHAMAD ALAM MUDIN terima sebanyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari sdr. MULYADI adalah uang untuk Tersangka karena membantu meloloskan penumpang yang tidak memiliki tiket Kapal KMP. SEMBILANG dari Pelabuhan Telaga Punggur tujuan Pelabuhan Kuala Tungkal.
Berdasarkan keterangan tersangka ROCKY YANDRA MANALU sdr. MULYADI mendatangi Tersangka mengatakan “ADA PENUMPANG TIDAK DAPAT KUOTA TIKET, NAMUN INGIN PULANG DENGAN ALASAN KELIUARGA NYA SAKIT” kemudian Tersangka mengatakan “JUMPAI BANG UDIN KALAU DIA KASI YAUDAH TERSANGKA BANTU” kemudian sdr. MULYADI mengatakan “ORANG INI ADA UANG Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)” kemudian Tersangka mengatakan “ YAUDAH KASI PAK UDIN Rp.400.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah) TRUS SISA NYA KASI SAMA TERSANGKA” kemudian sdr. MULYADI mengatakan “NANTI UNTUK AKU Rp. 200.000,00 (dua rarus ribu rupiah) YA BANG” kemudian Tersangka mengatakan “YAUDAH KALAU GITU” kemudian sdr. MULYADI pergi dan Tersangka lanjut memuat kendaraan ke dalam kapal kemudian setelah itu ada calon penumpang yang diarahkan sdr. MULYADI lewat hendak naik ke atas kapal melewati Tersangka namun Tersangka tidak terlalu memperhatikan karena saat itu kondisi sedang ramai penumpang.
Berdasarkan keterangan tersangka ROCKY YANDRA MANALU bahwa benar Tersangka ada dijanjikan uang senilai Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dari sdr. MULYADI yang mana dari uang tersebut rencana nya akan kami bagi yakni Tersangka mendapat Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah) sedangkan sdr. MULYADI Rp. 200.000 (Dua Ratrus Ribu Rupiah) namun uang tersebut belum sempat Tersangka terima dari Sdr. MULYADI.
Berdasarkan keterangan tersangka ROCKY YANDRA MANALU bahwa peruntukan uang sejumlah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk tersangka dikarena membantu melewatkan calon penumpang pada saat pengecekan tiket di dermaga.
Berdasarkan barang bukti berupa :
- Uang Tunai Senilai Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit Handphone Merek SAMSUNG GALAXY A17 disita dari Tersangka MULYADI
- Uang Tunai Senilai Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) , 1 (satu) Unit Handphone Merek INFINIX dan 1 (satu) Buah kartu Tanda Pengenal ASDP An.MUHAMAD ALAM MUDIN disita dari tersangka MUHAMAD ALAM MUDIN
- 1 (satu) Unit Handphone Merek REALME disita dari tersangka ROCKY YANDRA MANALU
- 3 (tiga) lembar bukti screensoot percakapan whasaap antara sdr ABDUL HAMID dengan Sdr MULYADI disita dari saksi ABDUL HAMID
a. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum;
Telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi , pengakuan tersangka dan barang bukti sebagai berikut:
- Berdasarkan keterangan saksi ELINTARA pada saat Saksi bertemu Sdr MULYADI dan menanyakan harga tiket kapal penyebrangan , Sdr MULYADI mengatakan harganya Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) akan tetapi setelah negosiasi harga tiket sampai dengan Saksi memberikan uang sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) Saksi tidak mendapatkan tiket kapal penyebrangan tujuan telaga punggur – Kuala tungkal , namun Saksi bisa masuk kedalam ruangan penumpang kapal penyebrangan dengan di dampingi oleh sdr MULYADI.
- Berdasarkan keterangan Sdr ABDUL HAMID pada hari Jumat tanggal tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 21.01 wib, dikarenakan Sdri ELINTARA harus juga pulang Palembang, Saksi Kembali mengirimkan pesan whasapp kepada Sdr MULYADI dengan mengatakan “BANG BISA BANTU GAK, ADA TIDAK TIKET KAPAL TUJUAN KUALA TUNGKAL UNTUK BESOK” kemudian Sdr MULYADI menelpon Saksi dan mengatakan “ADA PAGI DATANG KEPELABUHAN KITA JUMPA DEKAT PELABUHAN FERI” , beberapa menit kemudian Sdr MULYADI mengirimkan pesan whasapp ke nomor Saksi “BANG KIRIM KTP UNTUK BESOK PAGI KETUNGKAL” sehingga Saksi mengirimkan KTP Sdri ELINTARA kepada sdr MULYADI dan juga menanyakan “BERAPA TU BANG TIKETNYA”, kemudian Sdr MULYADI mengatakan “TINGGI .. YANG PENTING KITA BERANGKAT MASALAHNYA TIKET HABIS SAMPAI TANGGAL 22” setelah Saksi sampai dan Saksi bertemu dengan sdr MULYADI di Pelabuhan ASDP PENYEBRANGAN PUNGUR, Sdr MULYADI mengatakan “Kita tunggu kapal datang harganya “Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)” kemudian Sdri ELINTARA langsung melakukan negosiasi dengan Sdr MULYADI dengan meminta sebesar “Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan disetujui oleh Sdr MULYADI” selanjutnya setelah melihat kapal KMP SEMBILANG menyandar di Pelabuhan ASDP PENYEBRANGAN Punggur, sdr MULYADI langusung menyuruh Saksi dan Sdri ELINTARA untuk mengikutinya masuk kedalam kapal namun melewati jalur mobil, namun Saksi tidak bisa masuk kedalam kapal hanya sdri MULYADI dan Sdri ELINTARA yang bisa masuk kedalam kapal , selanjutnya setelah didalam kapal Sdr MULYADI meminta uang tiket masuk kapal sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdri ELINTARA dengan tidak ada memberikan tiket kapal.
-
- Berdasarkan keterangan saksi DODY ARYANTO SIHOTANG dan saksi Sdr RANTO SIAHAAN “Penipuan Ringan dan atau Penyertaan” yang telah dilakukan oleh tersangka Sdr MULYADI sdr MUHAMMAD ALAM MUDIN dan Sdr ROCKY YANDRA MANALU adalah “bekerja sama memasukan penumpang dengan menjual tiket di atas harga normal untuk masuk kedalam kapal KMP SEMBILANG dari Pelabuhan ASDP Telaga Punggur” yang mana penumpang yang dimasukkan atau dibawa oleh Sdr MULYADI tersebut tidak mengetahui bahwa setelah masuk kedalam kapal dengan memberikan uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr MULYADI ,penumpang tersebut tidak mendapatkan tiket.
- Berdasarkan keterangan saksi DODY ARYANTO SIHOTANG dan saksi Sdr RANTO SIAHAAN bahwa benar orang yang ada difoto tersebut adalah tersangka an Sdr MULYADI dan sdr MUHAMMAD ALAM MUDIN sedang melakukan transaksi penerimaan yang dari korban an SUWARNO sehubungan dugaan tindak pidana “Penipuan Ringan dan atau Penyertaan” dan pada saat Saksi melakukan penangkapan uang yang berada di tangan tersangka Sdr MULYADI sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan ditangan sdr MUHAMMAD ALAM MUDIN sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Berdasarkan keterangan Saksi SUWARNO awalya saksi datang ke Pelabuhan ASDP telaga Punggur kemudian sesampainya disana saksi pergi ke loket tiket namun sesampainya di loket tiket saksi diberitahu oleh petugas loket bahwa tiket dibeli secara online dan saat itu tiket sudah habis kuota kemudian setelah itu saksi pergi ke Mushola yang ada di pelabuhan tersebut kemudian saksi bertemu dengan sdr. MULYADI kemudian saksi bertanya “TIKET YANG DIBAWAH HABIS PAK” kemudian sdr. MULYADI mengatakan “KALAU MAU KASI UANG RP. 500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SAKSI MASUKIN KE KAPAL” kemudian saksi bertanya “NANTI KALAU ADA PEMERIKSAAN TIKET BAGAIMANA” kemudian sdr. MULYADI menjawab “AMAN ADA ORANG DALAM NANTI KASI UANG NYA DI KAPAL” kemudian saksi bersedia dan sdr. MULYADI mengarahkan saksi untuk turun ke dermaga pelabuhan kemudian sesampainya di dermaga pelabuhan saksi di arahkan melalui jalur yang di jaga oleh petugas ASDP yakni sdr. ROCKY YANRA MANALU kemudian saat melalui petugas sdr. ROCKY YANRA MANALU saksi tidak ada dilakukan pengecekan tiket langsung disuruh masuk kedalam kapal oleh sdr. MULYADI kemudian saksi berjalan masuk kedalam kapal dan sesampainya saksi didalam kapal sdr. MULYADI menghampiri saksi dan saksi langsung memberikan uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu) rupiah kemudian pada saat itu juga saksi bertemu dengan petugas ASDP sdr. MUHAMAD ALAM MUDIN yang mana sdr. MULYADI pada saat itu menyerahkan uang kepadanya
- Berdasarkan keterangan saksi FAJAR PANOGARI SILABAN bahwa untuk tarif sudah diatur dalam Keputusan Mentri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelengaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antaprovinsi dan Lintas Antarnegara tanggal 04 Juli 2023, bahwasanya tarif Penumpang Kelas Ekonomi/Pejalan Kaki sebesar Dewasa Rp.176.000,00 (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan terhadap Sdr. MUHAMMAD ALAM MUDIN, Sdr ROCKY YANDRA MANALU dan Sdr. MUYALDI mematok harga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdri ELINTARA dan Sdr SUWARNO sudah menyalahi dimana hal yang paling utama keduanya dapat naik ketas kapal tanpa adanya tiket resmi dari Website https://trip.ferizy.com dan kedua penumpang bisa naik keatas kapal lolos dari loket pemeriksaan kemungkinan sudah dibawa oleh pihak Kapal serta untuk uang yang didapatkan ketiganya hasil penjualan tiket diatas kapal tidak ada disetorkan kepada pihak PT. ASDP INDONESIA FERY (PERSERO) Cabang Batam
- Berdasarkan keterangan saksi FAJAR PANOGARI SILABAN Saksi jelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Mentri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelengaraan Angkutan Penyebrangan Kelas Ekonomi Lintas Antaprovinsi dan Lintas Antarnegara tanggal 04 Juli 2026 pada lampiran 19 sebagai berikut :
- Berdasarkan keterangan Tersangka MULYADI bahwa uang yang Tersangka terima sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari sdr. SUWARNO dan uang Rp. 400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) dari sdri. ELINTARA yang mana peruntukan uang tersebut adalah untuk membantu menaikkan ke atas kapal KMP. SEMBILANG dari Pelabuhan Telaga Punggur menuju pelabuhan Kuala Tungkal.
- Uang yang Tersangka MUHAMAD ALAM MUDIN terima sebanyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari sdr. MULYADI adalah uang untuk Tersangka karena membantu meloloskan penumpang yang tidak memiliki tiket Kapal KMP. SEMBILANG dari Pelabuhan Telaga Punggur tujuan Pelabuhan Kuala Tungkal.
- Berdasarkan keterangan tersangka ROCKY YANDRA MANALU bahwa peruntukan uang sejumlah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk tersangka dikarena membantu melewatkan calon penumpang pada saat pengecekan tiket di dermaga.
Berdasarkan barang bukti berupa :
- Uang Tunai Senilai Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit Handphone Merek SAMSUNG GALAXY A17 disita dari Tersangka MULYADI
- Uang Tunai Senilai Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) , 1 (satu) Unit Handphone Merek INFINIX dan 1 (satu) Buah kartu Tanda Pengenal ASDP An.MUHAMAD ALAM MUDIN disita dari tersangka MUHAMAD ALAM MUDIN
b. Dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu
muslihat atau rangkaian kata bohong;
Telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi , pengakuan tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
- Berdasarkan keterangan saksi ELINTARA pada saat Saksi bertemu Sdr MULYADI dan menanyakan harga tiket kapal penyebrangan , Sdr MULYADI mengatakan harganya Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) akan tetapi setelah negosiasi harga tiket sampai dengan Saksi memberikan uang sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) Saksi tidak mendapatkan tiket kapal penyebrangan tujuan telaga punggur – Kuala tungkal , namun Saksi bisa masuk kedalam ruangan penumpang kapal penyebrangan dengan di dampingi oleh sdr MULYADI.
Berdasarkan keterangan Sdr ABDUL HAMID pada hari Jumat tanggal tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 21.01 wib, dikarenakan Sdri ELINTARA harus juga pulang Palembang, Saksi Kembali mengirimkan pesan whasapp kepada Sdr MULYADI dengan mengatakan “BANG BISA BANTU GAK, ADA TIDAK TIKET KAPAL TUJUAN KUALA TUNGKAL UNTUK BESOK” kemudian Sdr MULYADI menelpon Saksi dan mengatakan “ADA PAGI DATANG KEPELABUHAN KITA JUMPA DEKAT PELABUHAN FERI” , beberapa menit kemudian Sdr MULYADI mengirimkan pesan whasapp ke nomor Saksi “BANG KIRIM KTP UNTUK BESOK PAGI KETUNGKAL” sehingga Saksi mengirimkan KTP Sdri ELINTARA kepada sdr MULYADI dan juga menanyakan “BERAPA TU BANG TIKETNYA”, kemudian Sdr MULYADI mengatakan “TINGGI .. YANG PENTING KITA BERANGKAT MASALAHNYA TIKET HABIS SAMPAI TANGGAL 22” setelah Saksi sampai dan Saksi bertemu dengan sdr MULYADI di Pelabuhan ASDP PENYEBRANGAN PUNGUR, Sdr MULYADI mengatakan “Kita tunggu kapal datang harganya “Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)” kemudian Sdri ELINTARA langsung melakukan negosiasi dengan Sdr MULYADI dengan meminta sebesar “Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan disetujui oleh Sdr MULYADI” selanjutnya setelah melihat kapal
- KMP SEMBILANG menyandar di Pelabuhan ASDP PENYEBRANGAN Punggur, sdr MULYADI langusung menyuruh Saksi dan Sdri ELINTARA untuk mengikutinya masuk kedalam kapal namun melewati jalur mobil, namun Saksi tidak bisa masuk kedalam kapal hanya sdri MULYADI dan Sdri ELINTARA yang bisa masuk kedalam kapal , selanjutnya setelah didalam kapal Sdr MULYADI meminta uang tiket masuk kapal sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdri ELINTARA dengan tidak ada memberikan tiket kapal
- Berdasarkan keterangan Saksi SUWARNO awalya saksi datang ke Pelabuhan ASDP telaga Punggur kemudian sesampainya disana saksi pergi ke loket tiket namun sesampainya di loket tiket saksi diberitahu oleh petugas loket bahwa tiket dibeli secara online dan saat itu tiket sudah habis kuota kemudian setelah itu saksi pergi ke Mushola yang ada di pelabuhan tersebut kemudian saksi bertemu dengan sdr. MULYADI kemudian saksi bertanya “TIKET YANG DIBAWAH HABIS PAK” kemudian sdr. MULYADI mengatakan “KALAU MAU KASI UANG RP. 500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SAKSI MASUKIN KE KAPAL” kemudian saksi bertanya “NANTI KALAU ADA PEMERIKSAAN TIKET BAGAIMANA” kemudian sdr. MULYADI menjawab “AMAN ADA ORANG DALAM NANTI KASI UANG NYA DI KAPAL” kemudian saksi bersedia dan sdr. MULYADI mengarahkan saksi untuk turun ke dermaga pelabuhan kemudian sesampainya di dermaga pelabuhan saksi di arahkan melalui jalur yang di jaga oleh petugas ASDP yakni sdr. ROCKY YANRA MANALU kemudian saat melalui petugas sdr. ROCKY YANRA MANALU saksi tidak ada dilakukan pengecekan tiket langsung disuruh masuk kedalam kapal oleh sdr. MULYADI kemudian saksi berjalan masuk kedalam kapal dan sesampainya saksi didalam kapal sdr. MULYADI menghampiri saksi dan saksi langsung memberikan uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu) rupiah kemudian pada saat itu juga saksi bertemu dengan petugas ASDP sdr. MUHAMAD ALAM MUDIN yang mana sdr. MULYADI pada saat itu menyerahkan uang kepadanya
- Berdasarkan keterangan saksi RASYIDIN Saksi mengetahui jabatan sdr MUHAMMAD ALAM MUDIN adalah sebagai MUALIM III KMP SEMBILANG dengan tugas Bertanggung jawab terhadap peralatan dan perlengkapan keselamatan diatas kapal yang termasuk sebagai ABK kapal KMP SEMBILANG
- Berdasarkan keterangan saksi RASYIDIN bahwa Sdr ROCKY YANDRA MANALU adalah seorang petugas orsorsing dari PT INDONESIA FERI PROPERTI yang dipekerjakan oleh PT ASDP INDONESIA FERI (Persero) adapun tugas Sdr ROCKY YANDRA MANALU adalah melakukan pengecekan tiket penumpang dan kendaraan yang akan masuk kedalam kapal , dan mengatur proses pemuatan penumpang dan kendaraan dari Pelabuhan ke dalam kapal
- Berdasarkan keterangan saksi RASYIDIN adapun yang menyebakan sehingga Sdr MULYADI tersebut dapat membawa pengguna jasa mendekati kerena masuk kapal tanpa memiliki tiket kapal penyebrangan tersebut dikarenakan sudah berkoordinasi dengan petugas yang berada didalam kapal maupun dipintu masuk menuju jalur masuk kapal .
- Berdasarkan keterangan saksi FAJAR PANOGARI SILABAN bahwa PT. ASDP INDONESIA FERY (PERSERO) Cabang Batam memberlakukan pemesanan Tiket secara Ellektornik sejak tahun 2024 adapun dasar diberlakukan hal tersebut adanya Peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: 19 Tahun 2020 tentang Penyelengaran Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik tanggal 22 April 2020 dimana awalnya terealisasi pada tahun 2022 untuk Pelabuhan-Pelabuhan Cabang Utama Merak Bakuheni untuk Batam baru diberlakukan pada tahun 2024.
- Berdasarkan keterangan saksi FAJAR PANOGARI SILABAN bahwa untuk Konsumen yang tidak melakukan pembelian tiket Website https://trip.ferizy.com ada pun Penguna Jasa terbagi 3 (tiga)
- Penguna Jasa Pejalan Kaki;
- Penguna Jasa Kendaraan Roda dua;
- Penguna Kasa Kendaraan Roda empat keatas
Jika tidak melakukan pemesanan/pembelian tiket di website https://trip.ferizy.com nantinya pengguna jasa akan ditolak oleh petigas loket contohnya ;
- Penguna Jasa Pejalan Kaki saat melalui loket Penjalan kaki diloket 1 akan ditolak karena tidak memliki kode boking meminta agar melakukan pemesanan terlebih dahulu di website https://trip.ferizy.com;
- Penguna Jasa Kendaraan Roda dua saat Penguna Jasa Roda Dua melalui loket khusus roda dua akan ditanykan kode boking oleh petugas jika tidak memiliki dimohon untuk melakukan pembelian terlebih dahulu di website https://trip.ferizy.com;
- Penguna Kasa Kendaraan Roda empat keatas adanya 2 (dua) loket yang akan dilalui loket pertama akan ditanyakan oleh petugas Kode Boking jika tidak ada akan ditolaknya penguna jasa tersebut dengan meminta untuk melakukan pemesanan tiket terlebih dahulu di website https://trip.ferizy.com;
Intinya kepada semua calon Penguna Jasa harus memiliki kode booking baru dapat mendapat layanan tersebut.
- Berdasarkan keterangan saksi FAJAR PANOGARI SILABAN bahwa untuk pembelian tiket diatas kapal tidak diberlakukan oleh PT. ASDP INDONESIA FERY (PERSERO) Cabang Batam yang mana penguna jasa terlebih dahulu harus memiliki tiket yang dibeli dari website https://trip.ferizy.com
- Berdasarkan keterangan saksi FAJAR PANOGARI SILABAN bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan oleh PT. ASDP INDONESIA FERY (PERSERO) Cabang Batam maka terhadap kegiatan yang dilakukan oleh sdr MUHAMMAD ALAM MUDIN, Sdr ROCKY YANDRA MANALU dibantu oleh Sdr. MULYADI sudah menyalahi peraturaan oleh PT. ASDP INDONESIA FERY (PERSERO) Cabang Batam dimana untuk pembelian tiket dilakukan lewat website https://trip.ferizy.com tidak ada pembelian tiket yang dilakukan diatas kapal serta tidak adanya weweang kapal menentukan penguna jasa dapat naik keatas kapal tanpa memiliki tiket dimana wewenang kapal hanya melakukan bongkar muat dan pencatatan Manifest untuk ranah Penguna Jasa semua ditahap kaami dan hal itu sudah dilakukan menggunakan Sistem https://trip.ferizy.com.
- Berdasarkan keterangan tersangka Sdr MULYADI bahwa Tersangka mengatakan bahwa Tersangka memiliki orang dalam dan Tersangka juga mengatakan bahwa uang baru di bayarkan kepada Tersangka jika sudah naik keatas kapal.
- Berdasarkan keterangan tersangka Sdr MULYADI bahwa pada saat dilakukan pengecekan diatas kapal ada penumpang yang kedapatan tidak memiliki tiket maka penumpang tersebut akan diarahkan untuk membayar/membeli di atas kapal.
- Berdasarkan keterangan tersangka ROCKY YANDRA MANALU bahwa biasa nya jika ada penumpang yang kedapatan tidak memiliki tiket diatas kapal, pihak kapal akan menghubungi petugas darat dan bertanya kenapa bisa masuk dan hal tersebut menjadi suatu teguran untuk petugas tiket di dermaga karena petugas tiket harus melapor kepada atasan bagian supervisi.
c. Menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang,
membuat pengakuan utang atau menghapus Piutang.
- Berdasarkan keterangan saksi ELINTARA pada saat Saksi bertemu Sdr MULYADI dan menanyakan harga tiket kapal penyebrangan , Sdr MULYADI mengatakan harganya Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) akan tetapi setelah negosiasi harga tiket sampai dengan Saksi memberikan uang sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) Saksi tidak mendapatkan tiket kapal penyebrangan tujuan telaga punggur – Kuala tungkal , namun Saksi bisa masuk kedalam ruangan penumpang kapal penyebrangan dengan di dampingi oleh sdr MULYADI.
- Berdasarkan keterangan Sdri ELINTARA masuk kedalam kapal penyebrangan KMP SEMBILANG tujuan telaga punggur – Kuala tungkal tidak melewati jalan yang seharusnya, yang mana jalan / jalur penumpang berada dibawah dan pada saat melewati jalur bawah barang-barang bawaan biasanya akan di Xray dan petugas akan meminta kepada penumpang untuk menunjukan tiket kapal penyebrangan, namun Sdr MULYADI membawa Saksi melewati jalur atas atau jalur mobil masuk kedalam kapal, sehingga terhadap barang bawaan Saksi tidak dilakukan pemeriksaan dan tidak dilakukan pengecekan tiket kapal.
- Berdasarkan keterangan Sdr ABDUL HAMID pada hari Jumat tanggal tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 21.01 wib, dikarenakan Sdri ELINTARA harus juga pulang Palembang, Saksi Kembali mengirimkan pesan whasapp kepada Sdr MULYADI dengan mengatakan “BANG BISA BANTU GAK, ADA TIDAK TIKET KAPAL TUJUAN KUALA TUNGKAL UNTUK BESOK” kemudian Sdr MULYADI menelpon Saksi dan mengatakan “ADA PAGI DATANG KEPELABUHAN KITA JUMPA DEKAT PELABUHAN FERI” , beberapa menit kemudian Sdr MULYADI mengirimkan pesan whasapp ke nomor Saksi “BANG KIRIM KTP UNTUK BESOK PAGI KETUNGKAL” sehingga Saksi mengirimkan KTP Sdri ELINTARA kepada sdr MULYADI dan juga menanyakan “BERAPA TU BANG TIKETNYA”, kemudian Sdr MULYADI mengatakan “TINGGI .. YANG PENTING KITA BERANGKAT MASALAHNYA TIKET HABIS SAMPAI TANGGAL 22” setelah Saksi sampai dan Saksi bertemu dengan sdr MULYADI di Pelabuhan ASDP PENYEBRANGAN PUNGUR, Sdr MULYADI mengatakan “Kita tunggu kapal datang harganya “Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)” kemudian Sdri ELINTARA langsung melakukan negosiasi dengan Sdr MULYADI dengan meminta sebesar “Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan disetujui oleh Sdr MULYADI” selanjutnya setelah melihat kapal KMP SEMBILANG menyandar di Pelabuhan ASDP PENYEBRANGAN Punggur, sdr MULYADI langusung menyuruh Saksi dan Sdri ELINTARA untuk mengikutinya masuk kedalam kapal namun melewati jalur mobil, namun Saksi tidak bisa masuk kedalam kapal hanya sdri MULYADI dan Sdri ELINTARA yang bisa masuk kedalam kapal , selanjutnya setelah didalam kapal Sdr MULYADI meminta uang tiket masuk kapal sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdri ELINTARA dengan tidak ada memberikan tiket kapal.
- Berdasarkan keterangan Saksi SUWARNO awalya saksi datang ke Pelabuhan ASDP telaga Punggur kemudian sesampainya disana saksi pergi ke loket tiket namun sesampainya di loket tiket saksi diberitahu oleh petugas loket bahwa tiket dibeli secara online dan saat itu tiket sudah habis kuota kemudian setelah itu saksi pergi ke Mushola yang ada di pelabuhan tersebut kemudian saksi bertemu dengan sdr. MULYADI kemudian saksi bertanya “TIKET YANG DIBAWAH HABIS PAK” kemudian sdr. MULYADI mengatakan “KALAU MAU KASI UANG RP. 500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SAKSI MASUKIN KE KAPAL” kemudian saksi bertanya “NANTI KALAU ADA PEMERIKSAAN TIKET BAGAIMANA” kemudian sdr. MULYADI menjawab “AMAN ADA ORANG DALAM NANTI KASI UANG NYA DI KAPAL” kemudian saksi bersedia dan sdr. MULYADI mengarahkan saksi untuk turun ke dermaga pelabuhan kemudian sesampainya di dermaga pelabuhan saksi di arahkan melalui jalur yang di jaga oleh petugas ASDP yakni sdr. ROCKY YANRA MANALU kemudian saat melalui petugas sdr. ROCKY YANRA MANALU saksi tidak ada dilakukan pengecekan tiket langsung disuruh masuk kedalam kapal oleh sdr. MULYADI kemudian saksi berjalan masuk kedalam kapal dan sesampainya saksi didalam kapal sdr. MULYADI menghampiri saksi dan saksi langsung memberikan uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu) rupiah kemudian pada saat itu juga saksi bertemu dengan petugas ASDP sdr. MUHAMAD ALAM MUDIN yang mana sdr. MULYADI pada saat itu menyerahkan uang kepadanya
Pasal 20
Penyertaan
Setiap orang di pidana sebagai pelaku tindak pidana :
- Melakukan sendiri tindak pidana;
- Melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggung jawabkan;
- Turut serta melakukan tindak pidana;
- Menggerakan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan atau dengan memberi kesempatan , sarana atau keterangan;
- Setiap orang ;
Nama : MULYADI;
Nomor Identitas : 2171042208790002;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Tempat/ tanggal lahir : PL. Kijang/ 22 Agustus 1979;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Agama : Islam;
Alamat : Teluk Bakau Kp. Puncak No. 13 RT 003 RW 009 Kel. Batu Besar Kec. Nongsa- Kota Batam.
Nama : MUHAMMAD ALAM MUDIN;
Nomor Identitas : 1571022106820001; 1571022106820001;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Tempat/ tanggal lahir : Jambi, 21 Juni 1982;
Pekerjaan : Karyawan BUMN;
Agama : Islam;
Alamat : Perum Vidya Indah 2 Blok I RT 018 RW 000 Kel. Lingkar Selatan Kec. Paal Merah – Kota Jambi.
Nama : ROCKY YANRA MANALU;
Nomor Identitas : 1403090707930005;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Tempat/ tanggal lahir : Duri/ 07 Juli 1993;
Pekerjaan : Operasional di ASDP Telaga Punggur/ Pelajar/ Mahasiswa (Sesuai KTP);
Agama : Kristen;
Alamat : Perum. Masyeba Gading Mas Blok B5 No. 12 RT/RW. 008/008 Kel. Sungai Harapan Kec. Sekupang- Kota Batam Batu Besar Kec. Nongsa- Kota Batam.
Telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan tersangka sebagai berikut:
Berdasarkan keterangan saksi DODY ARYANTO SIHOTANG bahwa benar orang yang ada difoto tersebut adalah tersangka an Sdr MULYADI dan sdr MUHAMMAD ALAM MUDIN sedang melakukan transaksi penerimaan uang tiket dari korban an SUWARNO sehubungan dugaan tindak pidana “Penipuan Ringan dan atau Penyertaan” dan pada saat Saksi melakukan penyelidikan uang yang berada di tangan tersangka Sdr MULYADI sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan ditangan sdr MUHAMMAD ALAM MUDIN sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan keterangan saksi RANTO SIAHAAN
Peran sdr MULYADI : mencari calon penumpang yang berada di sekitar Pelabuhan ASDP penyebrangan roro punggur yang tidak memiliki tiket , kemudian meminta Foto KTP kepada penumpang , kemudian membawa penumpang berkumpul di ruang tunggu , selanjutnya setelah kapal bersandar di Pelabuhan Sdr MULYADI akan menghubungi sdr MUHAMMAD ALAM MUDIN dan Sdr ROCKY YANDRA MANALU untuk memberitahukan sudah mendapatkan calon penumpang kapal yang akan di masukan kedalam kapal penyebrangan
Peran sdr MUHAMMAD ALAM MUDIN Memberikan ijin kepada sdr MULYADI untuk masuk kedalam kapal dengan membawa calon penumpang serta memantau jumlah penumpang yang dibawa masuk oleh Sdr MULYADI untuk mengetahui dimana penumpang tersebut duduk didalam kapal KMP SEMBILANG tujuan kuala tungkal tersebut.
Peran Sdr ROCKY YANDRA MANALU memperbolehkan masuk Sdr MULYADI dengan calon penumpang yang dibawanya tersebut masuk tanpa dilakukan pemeriksaan tiket dan bording pass, kemudian memberitahukan kepada sdr MUHAMMAD ALAM MUDIN jumlah penumpang yang dibawa masuk kedalam kepada oleh Sdr MULYADI.
Berdasarkan keterangan SUWARNO awalya saksi datang ke Pelabuhan ASDP telaga Punggur kemudian sesampainya disana saksi pergi ke loket tiket namun sesampainya di loket tiket saksi diberitahu oleh petugas loket bahwa tiket dibeli secara online dan saat itu tiket sudah habis kuota kemudian setelah itu saksi pergi ke Mushola yang ada di pelabuhan tersebut kemudian saksi bertemu dengan sdr. MULYADI kemudian saksi bertanya “TIKET YANG DIBAWAH HABIS PAK” kemudian sdr. MULYADI mengatakan “KALAU MAU KASI UANG RP. 500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SAKSI MASUKIN KE KAPAL” kemudian saksi bertanya “NANTI KALAU ADA PEMERIKSAAN TIKET BAGAIMANA” kemudian sdr. MULYADI menjawab “AMAN ADA ORANG DALAM NANTI KASI UANG NYA DI KAPAL” kemudian saksi bersedia dan sdr. MULYADI mengarahkan saksi untuk turun ke dermaga pelabuhan kemudian sesampainya di dermaga pelabuhan saksi di arahkan melalui jalur yang di jaga oleh petugas ASDP yakni sdr. ROCKY YANRA MANALU kemudian saat melalui petugas sdr. ROCKY YANRA MANALU saksi tidak ada dilakukan pengecekan tiket langsung disuruh masuk kedalam kapal oleh sdr. MULYADI kemudian saksi berjalan masuk kedalam kapal dan sesampainya saksi didalam kapal sdr. MULYADI menghampiri saksi dan saksi langsung memberikan uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu) rupiah kemudian pada saat itu juga saksi
bertemu dengan petugas ASDP sdr. MUHAMAD ALAM MUDIN yang mana sdr. MULYADI pada saat itu menyerahkan uang kepadanya
- Berdasarkan keterangan saksi RASYIDIN jabatan sdr MUHAMMAD ALAM MUDIN adalah sebagai MUALIM III KMP SEMBILANG dengan tugas Bertanggung jawab terhadap peralatan dan perlengkapan keselamatan diatas kapal yang termasuk sebagai ABK kapal KMP SEMBILANG dan Sdr ROCKY YANDRA MANALU adalah seorang petugas orsosing dari PT INDONESIA FERI PROPERTI yang dipekerjakan oleh PT ASDP INDONESIA FERI (Persero) adapun tugas Sdr ROCKY YANDRA MANALU adalah melakukan pengecekan tiket penumpang dan kendaraan yang akan masuk kedalam kapal , dan mengatur proses pemuatan penumpang dan kendaraan dari Pelabuhan ke dalam kapal.
- Berdasarkan keterangan saksi FAJAR PANOGARI SILABAN bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan oleh PT. ASDP INDONESIA FERY (PERSERO) Cabang Batam maka terhadap kegiatan yang dilakukan oleh sdr MUHAMMAD ALAM MUDIN, Sdr ROCKY YANDRA MANALU dibantu oleh Sdr. MULYADI sudah menyalahi peraturaan oleh PT. ASDP INDONESIA FERY (PERSERO) Cabang Batam dimana untuk pembelian tiket dilakukan lewat website https://trip.ferizy.com tidak ada pembelian tiket yang dilakukan diatas kapal, serta tidak adanya wewenang kapal menentukan penguna jasa dapat naik keatas kapal tanpa memiliki tiket dimana wewenang kapal hanya melakukan bongkar muat dan pencatatan Manifest untuk ranah Penguna Jasa semua ditahap kaami dan hal itu sudah dilakukan menggunakan Sistem https://trip.ferizy.com.
- Berdasarkan keterangan saksi FAJAR PANOGARI SILABAN bahwa terhadap aktifitas yang dilakukan oleh MUHAMMAD ALAM MUDIN, Sdr ROCKY YANDRA MANALU dan Sdr. MUYALDI melakukan penjualan tiket diatas kapal yang tidak sesuai dengan pertaruan yang diberlakukan oleh PT. ASDP INDONESIA FERY (PERSERO) Cabang Batam
- Berdasarkan keterangan Tersangka MULYADI bahwa uang yang Tersangka terima sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari sdr. SUWARNO dan uang Rp. 400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) dari sdri. ELINTARA yang mana peruntukan uang tersebut adalah untuk membantu menaikkan ke atas kapal KMP. SEMBILANG dari Pelabuhan Telaga Punggur menuju pelabuhan Kuala Tungkal.
bahwa Tersangka tidak ada memberikan tiket kepada korban setelah Tersangka menerima uang dari korban.
- Berdasarkan keterangan tersangka MUHAMAD ALAM MUDIN bahwa pada awalnya sdr. MULYADI datang ke atas kapal dan menemui Tersangka yang mana sdr. MULYADI mengatakan kepada Tersangka “BANG, ADA PENUMPANG GAK PUNYA TIKET” kemudian Tersangka mengatakan “KORDINASI LAH SAMA ORANG LAPANGAN, KALAU KASI IZIN MASUK GAPAPA” kemudian sdr. MULYADI mengatakan “SUDAH BANG, DISURUH JUMPAI PAK UDIN” kemudian Tersangka mengatakan “YAUDAH KALAU SUDAH ACC DI LUAR GAPAPA” kemudian sdr. MULYADI turun dari kapal dan tak lama kemudian sdr. MULYADI kembali naik keatas kapal bersama dengan 4 Orang penumpang menemui Tersangka mengatakan “BANG KATA OKI KASI ABANG UANG Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)” kemudian Tersangka mengatakan “TAMBAH LAH INI 4 ORANG” kemudian Sdr. MULYADI menambahkan dan memberikan Tersangka uang Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian sdr. MULYADI turun dari kapal.
Berdasarkan keterangan saksi DODY ARYANTO SIHOTANG dan saksi Sdr RANTO SIAHAAN bahwa benar orang yang ada difoto tersebut adalah tersangka an Sdr MULYADI dan sdr MUHAMMAD ALAM MUDIN sedang melakukan transaksi penerimaan yang dari korban an SUWARNO sehubungan dugaan tindak pidana “Penipuan Ringan dan atau Penyertaan” dan pada saat Saksi melakukan penangkapan uang yang berada di tangan tersangka Sdr MULYADI sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan ditangan sdr MUHAMMAD ALAM MUDIN sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan keterangan Saksi SUWARNO awalya saksi datang ke Pelabuhan ASDP telaga Punggur kemudian sesampainya disana saksi pergi ke loket tiket namun sesampainya di loket tiket saksi diberitahu oleh petugas loket bahwa tiket dibeli secara online dan saat itu tiket sudah habis kuota kemudian setelah itu saksi pergi ke Mushola yang ada di pelabuhan tersebut kemudian saksi bertemu dengan sdr. MULYADI kemudian saksi bertanya “TIKET YANG DIBAWAH HABIS PAK” kemudian sdr. MULYADI mengatakan “KALAU MAU KASI UANG RP. 500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SAKSI MASUKIN KE KAPAL” kemudian saksi bertanya “NANTI KALAU ADA PEMERIKSAAN TIKET BAGAIMANA” kemudian sdr. MULYADI menjawab “AMAN ADA ORANG DALAM NANTI KASI UANG NYA DI KAPAL” kemudian saksi bersedia dan sdr. MULYADI mengarahkan saksi untuk turun ke dermaga pelabuhan kemudian sesampainya di dermaga pelabuhan saksi di arahkan melalui jalur yang di jaga oleh petugas ASDP yakni sdr. ROCKY YANRA MANALU kemudian saat melalui petugas sdr. ROCKY YANRA MANALU saksi tidak ada dilakukan pengecekan tiket langsung disuruh masuk kedalam kapal oleh sdr. MULYADI kemudian saksi berjalan masuk kedalam kapal dan sesampainya saksi didalam kapal sdr. MULYADI menghampiri saksi dan saksi langsung memberikan uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu) rupiah kemudian pada saat itu juga saksi bertemu dengan petugas ASDP sdr. MUHAMAD ALAM MUDIN yang mana sdr. MULYADI pada saat itu menyerahkan uang kepadanya
Berdasarkan keterangan saksi RASYIDIN adapun yang menyebakan sehingga Sdr MULYADI tersebut dapat membawa pengguna jasa mendekati kerena masuk kapal tanpa memiliki tiket kapal penyebrangan tersebut dikarenakan sudah berkoordinasi dengan petugas yang berada didalam kapal maupun dipintu masuk menuju jalur masuk kapal .
Berdasarkan keterangan saksi FAJAR PANOGARI SILABAN bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan oleh PT. ASDP INDONESIA FERY (PERSERO) Cabang Batam maka terhadap kegiatan yang dilakukan oleh sdr MUHAMMAD ALAM MUDIN, Sdr ROCKY YANDRA MANALU dibantu oleh Sdr. MULYADI sudah menyalahi peraturaan oleh PT. ASDP INDONESIA FERY (PERSERO) Cabang Batam dimana untuk pembelian tiket dilakukan lewat website https://trip.ferizy.com tidak ada pembelian tiket yang dilakukan diatas kapal serta tidak adanya weweang kapal menentukan penguna jasa dapat naik keatas kapal tanpa memiliki tiket dimana wewenang kapal hanya melakukan bongkar muat dan pencatatan Manifest untuk ranah Penguna Jasa semua ditahap kami dan hal itu sudah dilakukan menggunakan Sistem https://trip.ferizy.com.
Berdasarkan keterangan Tersangka MULYADI bahwa uang yang Tersangka terima sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari sdr. SUWARNO dan uang Rp. 400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) dari sdri. ELINTARA yang mana peruntukan uang tersebut adalah untuk membantu menaikkan ke atas kapal KMP. SEMBILANG dari Pelabuhan Telaga Punggur menuju pelabuhan Kuala Tungkal.
Berdasarkan keterangan tersangka Sdr MULYADI bahwa Tersangka mengatakan bahwa Tersangka memiliki orang dalam dan Tersangka juga mengatakan bahwa uang baru di bayarkan kepada Tersangka jika sudah naik keatas kapal.
Uang yang Tersangka MUHAMAD ALAM MUDIN terima sebanyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari sdr. MULYADI adalah uang untuk Tersangka karena membantu meloloskan penumpang yang tidak memiliki tiket Kapal KMP. SEMBILANG dari Pelabuhan Telaga Punggur tujuan Pelabuhan Kuala Tungkal.
Berdasarkan keterangan tersangka ROCKY YANDRA MANALU bahwa biasa nya jika ada penumpang yang kedapatan tidak memiliki tiket diatas kapal, pihak kapal akan menghubungi petugas darat dan bertanya kenapa bisa masuk dan hal tersebut menjadi suatu teguran untuk petugas tiket di dermaga karena petugas tiket harus melapor kepada atasan bagian supervisi.
Berdasarkan keterangan tersangka ROCKY YANDRA MANALU bahwa peruntukan uang sejumlah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk tersangka dikarena membantu melewatkan calon penumpang pada saat pengecekan tiket di dermaga.
- Turut serta melakukan tindak pidana
Berdasarkan keterangan saksi RASYIDIN jabatan sdr MUHAMMAD ALAM MUDIN adalah sebagai MUALIM III KMP SEMBILANG dengan tugas Bertanggung jawab terhadap peralatan dan perlengkapan keselamatan diatas kapal yang termasuk sebagai ABK kapal KMP SEMBILANG dan Sdr ROCKY YANDRA MANALU adalah seorang petugas orsosing dari PT INDONESIA FERI PROPERTI yang dipekerjakan oleh PT ASDP INDONESIA FERI (Persero) adapun tugas Sdr ROCKY YANDRA MANALU adalah melakukan pengecekan tiket penumpang dan kendaraan yang akan masuk kedalam kapal , dan mengatur proses pemuatan penumpang dan kendaraan dari Pelabuhan ke dalam kapal.
Berdasarkan keterangan saksi FAJAR PANOGARI SILABAN bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan oleh PT. ASDP INDONESIA FERY (PERSERO) Cabang Batam maka terhadap kegiatan yang dilakukan oleh sdr MUHAMMAD ALAM MUDIN, Sdr ROCKY YANDRA MANALU dibantu oleh Sdr. MULYADI sudah menyalahi peraturaan oleh PT. ASDP INDONESIA FERY (PERSERO) Cabang Batam dimana untuk pembelian tiket dilakukan lewat website https://trip.ferizy.com tidak ada pembelian tiket yang dilakukan diatas kapal, serta tidak adanya wewenang kapal menentukan penguna jasa dapat naik keatas kapal tanpa memiliki tiket dimana wewenang kapal hanya melakukan bongkar muat dan pencatatan Manifest untuk ranah Penguna Jasa semua ditahap kaami dan hal itu sudah dilakukan menggunakan Sistem https://trip.ferizy.com.
Berdasarkan keterangan saksi FAJAR PANOGARI SILABAN bahwa terhadap aktifitas yang dilakukan oleh MUHAMMAD ALAM MUDIN, Sdr ROCKY YANDRA MANALU dan Sdr. MUYALDI melakukan penjualan tiket diatas kapal yang tidak sesuai dengan pertaruan yang diberlakukan oleh PT. ASDP INDONESIA FERY (PERSERO) Cabang Batam
Berdasarkan keterangan Tersangka MULYADI bahwa uang yang Tersangka terima sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari sdr. SUWARNO dan uang Rp. 400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) dari sdri. ELINTARA yang mana peruntukan uang tersebut adalah untuk membantu menaikkan ke atas kapal KMP. SEMBILANG dari Pelabuhan Telaga Punggur menuju pelabuhan Kuala Tungkal.
bahwa Tersangka tidak ada memberikan tiket kepada korban setelah Tersangka menerima uang dari korban.
Berdasarkan keterangan tersangka MUHAMAD ALAM MUDIN bahwa pada awalnya sdr. MULYADI datang ke atas kapal dan menemui Tersangka yang mana sdr. MULYADI mengatakan kepada Tersangka “BANG, ADA PENUMPANG GAK PUNYA TIKET” kemudian Tersangka mengatakan “KORDINASI LAH SAMA ORANG LAPANGAN, KALAU KASI IZIN MASUK GAPAPA” kemudian sdr. MULYADI mengatakan “SUDAH BANG, DISURUH JUMPAI PAK UDIN” kemudian Tersangka mengatakan “YAUDAH KALAU SUDAH ACC DI LUAR GAPAPA” kemudian sdr. MULYADI turun dari kapal dan tak lama kemudian sdr. MULYADI kembali naik keatas kapal bersama dengan 4 Orang penumpang menemui Tersangka mengatakan “BANG KATA OKI KASI ABANG UANG Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)” kemudian Tersangka mengatakan “TAMBAH LAH INI 4 ORANG” kemudian Sdr. MULYADI menambahkan dan memberikan Tersangka uang Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian sdr. MULYADI turun dari kapal.
bahwa uang yang Tersangka MUHAMAD ALAM MUDIN menerima sejumlah uang Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari sdr. MULYADI yang mana uang tersebut Tersangka terima secara Tunai dari Sdr MULYADI.
Uang yang Tersangka MUHAMAD ALAM MUDIN terima sebanyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari sdr. MULYADI adalah uang untuk Tersangka karena membantu meloloskan penumpang yang tidak memiliki tiket Kapal KMP. SEMBILANG dari Pelabuhan Telaga Punggur tujuan Pelabuhan Kuala Tungkal.
Berdasarkan keterangan tersangka ROCKY YANDRA MANALU sdr. MULYADI mendatangi Tersangka mengatakan “ADA PENUMPANG TIDAK DAPAT KUOTA TIKET, NAMUN INGIN PULANG DENGAN ALASAN KELIUARGA NYA SAKIT” kemudian Tersangka mengatakan “JUMPAI BANG UDIN KALAU DIA KASI YAUDAH TERSANGKA BANTU” kemudian sdr. MULYADI mengatakan “ORANG INI ADA UANG Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)” kemudian Tersangka mengatakan “ YAUDAH KASI PAK UDIN Rp.400.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah) TRUS SISA NYA KASI SAMA TERSANGKA” kemudian sdr. MULYADI mengatakan “NANTI UNTUK AKU Rp. 200.000,00 (dua rarus ribu rupiah) YA BANG” kemudian Tersangka mengatakan “YAUDAH KALAU GITU” kemudian sdr. MULYADI pergi dan Tersangka lanjut memuat kendaraan ke dalam kapal kemudian setelah itu ada calon penumpang yang diarahkan sdr. MULYADI lewat hendak naik ke atas kapal melewati Tersangka namun Tersangka tidak terlalu memperhatikan karena saat itu kondisi sedang ramai penumpang.
Berdasarkan keterangan tersangka ROCKY YANDRA MANALU bahwa benar Tersangka ada dijanjikan uang senilai Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dari sdr. MULYADI yang mana dari uang tersebut rencana nya akan kami bagi yakni Tersangka mendapat Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah) sedangkan sdr. MULYADI Rp. 200.000 (Dua Ratrus Ribu Rupiah) namun uang tersebut belum sempat Tersangka terima dari Sdr. MULYADI.
Berdasarkan keterangan tersangka ROCKY YANDRA MANALU bahwa peruntukan uang sejumlah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk tersangka dikarena membantu melewatkan calon penumpang pada saat pengecekan tiket di dermaga.
K E S I M P U L A N
Berdasarkan analisa kasus dan analisa yuridis tersebut diatas serta fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan adanya barang bukti serta pengakuan tersangka, maka penyidik berkeyakinan dengan berkesimpulan sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi tindak pidana “Penipuan Ringan dan Penyertaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494 Jo Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitap Undang-Undang Hukum Pidana yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026
sekira pukul 14.30 Wib di Pelabuhan Penyebrangan RORO Telaga Punggur Kel. Kabil Kec. Nongsa - Kota Batam, korban PT. MITRA BINTANG PUTRA;
- Berdasarkan unsur-unsur delik sebagaimana telah dijelaskan di atas dikaitkan dengan barang bukti uang sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang di sita dari tersangka Sdr MULYADI dan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang disita dari tersangka Sdr MUHAMMAD ALAM MUDIN serta adanya pengakuan tersangka Sdr ROCKY YANDRA MANALU bahwa dijanjikan uang sejumlah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk membantu melewatkan calon penumpang pada saat pengecekan tiket di dermaga dan berkaitan dengan keterangan saksi-saksi bahwa perbuatan tersangka Sdr MULYADI, Sdr MUHAMMAD ALAM MUDIN dan tersangka ROCKY YANDRA MANALU bersifat melawan hukum dengan perbuatan sebagai berikut :
- Tersangka sdr MULYADI : Mencari keuntungan dengan menghubungi sdr MUHAMMAD ALAM MUDIN dan Sdr ROCKY YANDRA MANALU untuk memberitahukan sudah mendapatkan calon penumpang kapal yang akan di masukan kedalam kapal penyebrangan dengan membagi keuntungan dari hasil pencaloan tiket kepada penumpang yang yang tidak memiliki tiket dengan cara meminta Foto KTP penumpang, dan berjanji bisa memasukkan calon penumpang kedalam kapal penyebrangan tujuan kuala tungkal
- Tersangka sdr MUHAMMAD ALAM MUDIN : Meminta keuntungan kepada sdr MULYADI dengan cara memberikan akses atau ijin kepada sdr MULYADI untuk membawa calon penumpang yang tidak memiliki tiket masuk kedalam kapal KMP SEMBILANG tujuan kuala tungkal , dan pada saat penumpang sudah berada di dalam kapal tersangka MUHAMMAD ALAM MUDIN menemui penumpang yang bersama tersangka Sdr MULYADI tersebut , sehingga penumpang yakin dan menyerahkan uang tanpa menerima tiket dari sdr MULYADI yang sebelumnya menjanjikan pembelian tiket di atas kapal.
- Tersangka Sdr ROCKY YANDRA MANALU Meminta keuntungan kepada sdr MULYADI dengan cara memperbolehkan masuk Sdr MULYADI bersama calon penumpang tanpa dilakukan pemeriksaan tiket dan boording pass, dan memberitahukan kepada sdr MUHAMMAD ALAM MUDIN jumlah penumpang yang dibawa masuk kedalam kapal oleh Sdr MULYADI.
- Bahwa tidak ada alasan pemaaf (Fait D’excuse) dan alasan pembenar (Fait Justificatif) terhadap perbuatan Sdr MULYADI, Sdr MUHAMMAD ALAM MUDIN dan tersangka ROCKY YANDRA MANALU, dimana tersangka secara sadar melakukan perbuatan yang dipersangkakan;
- Berdasarkan fakta-fakta, barang bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka, analisis yuridis dan kesimpulan tersebut diatas, maka penyidik / penyidik pembantu menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Sdr MULYADI, Sdr MUHAMMAD ALAM MUDIN dan tersangka ROCKY YANDRA MANALU telah dapat dipersangkakan melanggar sebagaimana dalam rumusan Pasal 494 Jo Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitap Undang-Undang Hukum Pidana.
|