Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pid.Pra/2024/PN Btm ELVI SUMANTI Kapolresta Barelang Cq Kasat Reskrim Cq Kanit V Satreskrim Cq Penyidik Pemeriksa Perkara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 24/Pid.Pra/2024/PN Btm
Tanggal Surat Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat 003/YNP/P.PRAPID.PN/XI/2024
Pemohon
NoNama
1ELVI SUMANTI
Termohon
NoNama
1Kapolresta Barelang Cq Kasat Reskrim Cq Kanit V Satreskrim Cq Penyidik Pemeriksa Perkara
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon.
  2. Menyatakan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : : S.Tap / 126 / IX / RES.1.24 / 2024 / Reskrim, tanggal 19 September 2024 yang menetapkan Pemohon (Atas Nama Elvi Sumanti) sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana “Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan,atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan atau Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati”, sebagaimana diatur dalam Rumusan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan / atau Pasal 359 K.U.H.Pidana.  adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan seluruh surat -surat perintah, penetapan-penetapan serta tindakan Termohon dalam melakukan penyitaan, penangkapan, penahanan yang berkaitan dengan penetapan Pemohon (Elvi Sumanti) sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Tersangka (Elvi Sumanti/Pemohon dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengembalikan seluruh barang bukti yang disita dari Pemohon (Elvi Sumanti) berdasarkan Tanda Penerimaan Penerimaan Barang Bukti atau Benda atau Surat, tanggal 05    Juli 2024.  seketika setelah putusan ini diucapkan.
  6. Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku;

Atau

 

jika hakim tunggal yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya