| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa SABIRIN Als SAB yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam Tahun 2026, bertempat di Ruko Komplek Tunas Regency Blok Orchid Kel. Singai Binti Kec. Sagulung Kota Batam atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB saat Terdakwa melewati Ruko Komplek Tunas Regency Blok Orchid Kel. Singai Binti Kec. Sagulung Kota Batam lalu Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna biru Nopil BP 4340 FI milik Saksi Salim Hidayat yang terparkir didalam ruko yang masih proses dibangun setelah itu Terdakwa menunggu di Masjid Sultan Agung Daerah Panindo, Batu Aji Kota Batam hingga Terdakwa tertidur kemudian pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB Terdakwa terbangun lalu Terdakwa jalan kaki ke tempat sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru Nopil BP 4340 FI yang sudah Terdakwa lihat sebelumnya setelah sampai ditempat tersebut Terdakwa mengecek sepeda motor tersebut dan saat dicek tidak terkunci stang selanjutnya Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut dan membawanya ke Kampung Baru Sungai Binti Rt.001 Rw.013 Kel. Sungai Binti Kec. Sagulung Kota Batam, dimana Terdakwa meletakan motor tersebut dibelakang rumah warga setelah itu Terdakwa pergi dari tempat tersebut;
- Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa kembali ke Lokasi dimana Terdakwa menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna biru Nopil BP 4340 FI milik Saksi Salim Hidayat dimana sebelum menuju tempat tersebut Terdakwa meminjam tang dan obeng dari bengkel yang berada disekitar tempat Terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut setelah itu Terdakwa mencoba membuka body motor namun sebelum membuka body motor Terdakwa melihat ada gembok di rem cakram depan motor tersebut tidak lama kemudian datang warga dan mengintrograsi Terdakwa dan tidak lama kemudian warga semakin ramai dan Terdakwa mencoba untuk melarikan diri namun ditahan oleh warga setelah itu warga memanggil pihak Kepolisian kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi guna proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna biru Nopil BP 4340 FI tidak ada ijin dari pemiliknya yaitu Saksi Salim Hidayat;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna biru Nopil BP 4340 FI adalah untuk dijual atau dijadikan becak;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengambil 1 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna biru Nopil BP 4340 FI, Saksi Salim Hidayat mengalami kerugian apabila ditaksirkan sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. |