| Petitum Permohonan |
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim untuk:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penangkapan terhadap Para Pemohon adalah tidak sah;
- Menyatakan perpanjangan penangkapan adalah tidak sah;
- Menyatakan penahanan terhadap Para Pemohon adalah tidak sah;
- Menyatakan seluruh akibat hukum dari tindakan Termohon adalah batal demi hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk segera melepaskan Para Pemohon;
- Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan,harkat dan martabatnya (rehabilitasi);
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
|