Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2026/PN Btm 1.HILMAN PUA UNTU
2.MURSAN
Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Polda Kepri cq Ditresnarkoba Polda Kepri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penangkapan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Btm
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat 4/Pid.Pra/2026/PN Btm
Pemohon
NoNama
1HILMAN PUA UNTU
2MURSAN
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Polda Kepri cq Ditresnarkoba Polda Kepri
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim untuk:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan terhadap Para Pemohon adalah tidak sah;
  3. Menyatakan perpanjangan penangkapan adalah tidak sah;
  4. Menyatakan penahanan terhadap Para Pemohon adalah tidak sah;
  5. Menyatakan seluruh akibat hukum dari tindakan Termohon adalah  batal demi hukum;
  6. Memerintahkan Termohon untuk segera melepaskan Para Pemohon;
  7. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan,harkat dan martabatnya (rehabilitasi);
  8. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya