Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.Aditya Otavian, S.H.
2.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
3.RISYAD FALLAH DWI NUGROHO, S.H.
ANDES PUL SAHPUTRA Als ANDES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 277/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 2739 / L.10.11 / Enz.2 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Otavian, S.H.
2GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
3RISYAD FALLAH DWI NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDES PUL SAHPUTRA Als ANDES[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Tedakwa ANDES PUL SAHPUTRA, pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 22.30 setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat bertempat di depan Toko Arisa Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada awalnya sekitar akhir bulan Desember 2025, Terdakwa telah mulai melakukan pembelian narkotika jenis sabu melalui perantaraan seseorang bernama JAY, yang kemudian menghubungkan Terdakwa dengan seseorang yang dikenal dengan nama AYAH HITAM. Dalam transaksi tersebut, Terdakwa membeli sabu dengan cara meletakkan uang di lokasi tertentu (sistem “tempel”), kemudian mengambil barang yang telah diletakkan di lokasi yang diberitahukan melalui komunikasi.
  • Bahwa setelah memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menggunakannya sebagian untuk konsumsi pribadi dan sebagian lainnya dibagi ke dalam beberapa paket kecil untuk diperjualbelikan. Selanjutnya Terdakwa menawarkan sabu tersebut kepada orang lain melalui pesan singkat dengan istilah “ADA BUAH” yang dimaksudkan sebagai kode untuk menawarkan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa telah beberapa kali melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu kepada seseorang bernama HANAFI, di antaranya sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa kembali melakukan pemesanan narkotika jenis sabu melalui perantaraan JAY kepada AYAH HITAM sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan maksud untuk dijual kembali kepada HANAFI yang telah memesan sabu sebanyak ±2 (dua) gram dengan pembayaran uang muka sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah transaksi dilakukan dengan metode yang sama, Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian menuju ke depan Toko Arisa Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung Kota Batam untuk bertemu dengan HANAFI guna melakukan transaksi jual beli. Namun sebelum transaksi tersebut terlaksana, pada pukul 22.30 WIB, Terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Sagulung yang berpakaian preman dan telah menunjukkan surat tugas, serta disaksikan oleh warga setempat.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
  • 4 (empat) paket besar diduga narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) paket sabu yang dibungkus tisu di saku celana kanan;
  • 4 (empat) paket sabu di saku celana kiri;
  • 1 (satu) unit timbangan digital;
  • 1 (satu) buah gunting warna biru;
  • 23 (dua puluh tiga) lembar plastik bening;
  • 1 (satu) unit handphone merek ITEL A70 warna biru yang digunakan untuk komunikasi transaksi;
  • 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi;
  • yang seluruhnya diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya dan digunakan dalam kegiatan peredaran narkotika.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh melalui perantaraan JAY dari AYAH HITAM, dan Terdakwa telah melakukan kegiatan pembelian dan penjualan narkotika jenis sabu tersebut sejak akhir bulan Desember 2025 dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan serta untuk digunakan sendiri.
  • Bahwa dari keseluruhan paket sabu yang dikuasai Terdakwa, jumlah yang diamankan pada saat penangkapan adalah sebanyak 9 (sembilan) paket dengan berat netto keseluruhan ±5,13 (lima koma tiga belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine terhadap Terdakwa, diketahui Terdakwa positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, dan memperjualbelikan narkotika golongan I bukan tanaman adalah dilarang oleh peraturan perundang-undangan, namun tetap melakukannya tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa narkotika jenis sabu merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilarang peredarannya kecuali untuk kepentingan tertentu berdasarkan izin yang sah, namun demikian Terdakwa tetap dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 01/10221/2026, tanggal 12 Januari 2026 hasil Penimbangan barang diduga Narkotika yang disita dari ANDES PUL SAHPUTRA ALS ANDES: 9 (sembilan) paket/bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, berat bersih (NETTO): 5,13 gram.
  • Bahwa berdasarkan keterangan pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam No: LHU.085.K.05.16.26.0003, tanggal 14 Januari 2026menerangkan bahwa hasil pemeriksaan barang bukti milik/yang disita dari Terdakwa an. ANDES PUL SAHPUTRA Als ANDES berupa kristal bening diduga sabu adalah benar Positif mengandung Metamfetamin yang termasuik jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kesimpulan: Sampel Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan No.30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--- Bahwa Tedakwa ANDES PUL SAHPUTRA, pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 22.30 setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat bertempat di depan Toko Arisa Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada awalnya sekitar akhir bulan Desember 2025, Terdakwa telah mulai melakukan pembelian narkotika jenis sabu melalui perantaraan seseorang bernama JAY, yang kemudian menghubungkan Terdakwa dengan seseorang yang dikenal dengan nama AYAH HITAM. Dalam transaksi tersebut, Terdakwa membeli sabu dengan cara meletakkan uang di lokasi tertentu (sistem “tempel”), kemudian mengambil barang yang telah diletakkan di lokasi yang diberitahukan melalui komunikasi.
  • Bahwa setelah memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menggunakannya sebagian untuk konsumsi pribadi dan sebagian lainnya dibagi ke dalam beberapa paket kecil untuk diperjualbelikan. Selanjutnya Terdakwa menawarkan sabu tersebut kepada orang lain melalui pesan singkat dengan istilah “ADA BUAH” yang dimaksudkan sebagai kode untuk menawarkan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa telah beberapa kali melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu kepada seseorang bernama HANAFI, di antaranya sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa kembali melakukan pemesanan narkotika jenis sabu melalui perantaraan JAY kepada AYAH HITAM sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan maksud untuk dijual kembali kepada HANAFI yang telah memesan sabu sebanyak ±2 (dua) gram dengan pembayaran uang muka sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah transaksi dilakukan dengan metode yang sama, Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian menuju ke depan Toko Arisa Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung Kota Batam untuk bertemu dengan HANAFI guna melakukan transaksi jual beli. Namun sebelum transaksi tersebut terlaksana, pada pukul 22.30 WIB, Terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Sagulung yang berpakaian preman dan telah menunjukkan surat tugas, serta disaksikan oleh warga setempat.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
  • 4 (empat) paket besar diduga narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) paket sabu yang dibungkus tisu di saku celana kanan;
  • 4 (empat) paket sabu di saku celana kiri;
  • 1 (satu) unit timbangan digital;
  • 1 (satu) buah gunting warna biru;
  • 23 (dua puluh tiga) lembar plastik bening;
  • 1 (satu) unit handphone merek ITEL A70 warna biru yang digunakan untuk komunikasi transaksi;
  • 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi;
  • yang seluruhnya diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya dan digunakan dalam kegiatan peredaran narkotika.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh melalui perantaraan JAY dari AYAH HITAM, dan Terdakwa telah melakukan kegiatan pembelian dan penjualan narkotika jenis sabu tersebut sejak akhir bulan Desember 2025 dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan serta untuk digunakan sendiri
  • Bahwa dari keseluruhan paket sabu yang dikuasai Terdakwa, jumlah yang diamankan pada saat penangkapan adalah sebanyak 9 (sembilan) paket dengan berat netto keseluruhan ± 5,13 (lima koma tiga belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine terhadap Terdakwa, diketahui Terdakwa positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, dan memperjualbelikan narkotika golongan I bukan tanaman adalah dilarang oleh peraturan perundang-undangan, namun tetap melakukannya tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa narkotika jenis sabu merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilarang peredarannya kecuali untuk kepentingan tertentu berdasarkan izin yang sah, namun demikian Terdakwa tetap dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang dalam hal tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 01/10221/2026, tanggal 12 Januari 2026 hasil Penimbangan barang diduga Narkotika yang disita dari ANDES PUL SAHPUTRA ALS ANDES: 9 (sembilan) paket/bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, berat bersih (NETTO): 5,13 gram.
  • Bahwa berdasarkan keterangan pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam No: LHU.085.K.05.16.26.0003, tanggal 14 Januari 2026menerangkan bahwa hasil pemeriksaan barang bukti milik/yang disita dari Terdakwa an. ANDES PUL SAHPUTRA Als ANDES berupa kristal bening diduga sabu adalah benar Positif mengandung Metamfetamin yang termasuik jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kesimpulan: Sampel Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan No.30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya