Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
806/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
2.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
MUHAMMAD IKHWAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 806/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6159/L.10.11/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
2GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IKHWAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IKHWAL bersama - sama dengan Saksi M. BAYU PUTRA MUNTHE (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Madani Kel. Muka Kuning Kec. Sungai Beduk, Kota Batam atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili ”Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat itu Terdakwa MUHAMMAD IKHWAL bersama - sama dengan Saksi M. BAYU PUTRA MUNTHE (dilakukan penuntutan secara terpisah) diamankan oleh Saksi BERLIND TRIMULIA ANUGRAH dan Saksi KELVIN N. PANDAPOTAN yang masing - masing merupakan anggota Kepolisian Sektor Sei. Beduk karena ditemukan 4 (empat) narkotika narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 6,97 (enam koma sembilan puluh tujuh) gram dari Terdakwa, sedangkan dari Saksi M. BAYU PUTRA MUNTHE ditemukan 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram. Selanjutnya atas pengakuan Saksi M. BAYU PUTRA MUNTHE bahwa narkotika jenis sabu yang ia miliki itu dibeli dari Terdakwa seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia peroleh dari RASYID (DPO) pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 bertempat di Simpang Dam. Lalu diakui oleh Terdakwa bahwa narkotika jenis sabu yang Terdakwa jual kepada Saksi M. BAYU PUTRA MUNTHE, dijual Terdakwa dengan cara berjumpa di kosan milik Saksi M. BAYU PUTRA MUNTHE yang beralamat di Kampung Madani Kel. Muka Kuning Kec. Sungai Beduk, Kota Batam dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram kepada Saksi M. BAYU PUTRA MUNTHE. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor Polsek Sei. Beduk guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IKHWAL mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dalam hal melakukan jual beli narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 129/10221/2026 tanggal 06 April 2026 yang ditimbang oleh SURATIN, S.Pd.I., dan diketahui oleh Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Batam yang menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan atau perhitungan barang berupa :
  1. 1 (satu) bungkus rokok HD yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 6,97 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,86 gram.

Dengan total berat penimbangan keseluruhan netto 7,83 gram.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Badan POM Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0121 tanggal 08 April 2026 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari MUHAMMAD IKHWAL dan M. BAYU PUTRA MUNTHE berupa kristal bening adalah benar mengandung Positif Metamfetamine (Sabu) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IKHWAL bersama - sama dengan Saksi M. BAYU PUTRA MUNTHE (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Madani Kel. Muka Kuning Kec. Sungai Beduk, Kota Batam atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili ”Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026, Saksi BERLIND TRIMULIA ANUGRAH dan Saksi KELVIN N. PANDAPOTAN yang masing - masing merupakan anggota Kepolisian Sektor Sei. Beduk mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika Golongan I jenis sabu di sekitaran Kampung Madani Kel. Muka Kuning Kec. Sungai Beduk, untuk menindaklanjuti informasi tersebut sekira pukul 12.00 WIB bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Madani Kel. Muka Kuning Kec. Sungai Beduk, Saksi BERLIND TRIMULIA ANUGRAH dan Saksi KELVIN N. PANDAPOTAN serta tim Kepolisian Sektor Sei. Beduk berhasil mengamankan dan menangkap Terdakwa MUHAMMAD IKHWAL dan Saksi M. BAYU PUTRA MUNTHE (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh Saksi BINTANG PUTRA serta Saksi NURPITA SARI dan ditemukan barang bukti dari Terdakwa berupa 4 (empat) narkotika narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 6,97 (enam koma sembilan puluh tujuh) gram di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek HD warna putih merah, 2 (dua) lembar plastik bening, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Realmi 5 i warna biru, sedangkan terhadap Saksi M. BAYU PUTRA MUNTHE ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 5 (lima) buah mancis/korek api, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5s warna hitam, selanjutnya terhadap Terdakwa dan Saksi M. BAYU PUTRA MUNTHE serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polsek Sei. Beduk guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 129/10221/2026 tanggal 06 April 2026 yang ditimbang oleh SURATIN, S.Pd.I., dan diketahui oleh Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Batam yang menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan atau perhitungan barang berupa :
  1. 1 (satu) bungkus rokok HD yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 6,97 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,86 gram.

Dengan total berat penimbangan keseluruhan netto 7,83 gram.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Badan POM Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0121 tanggal 08 April 2026 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari MUHAMMAD IKHWAL dan M. BAYU PUTRA MUNTHE berupa kristal bening adalah benar mengandung Positif Metamfetamine (Sabu) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya