Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
134/Pdt.Bth/2025/PN Btm Arief Fernando 1.PT Sigma Utama
2.PT Cahaya Fortua Abadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 134/Pdt.Bth/2025/PN Btm
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arief Fernando
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Rasyied Mahsya. A.Ma.,S.H.,M.HArief Fernando
Tergugat
NoNama
1PT Sigma Utama
2PT Cahaya Fortua Abadi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Riswan Saputra Harahap, S.HPT Cahaya Fortua Abadi
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Sekupang, Kota Batam sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan NIB.32.02.000014780.4;
  3. Menyatakan sita eksekusi berdasarkan Penetapan PN Batam No. 1/Pen.Eks/2024/PN Btm tanggal 31 Juli 2024ad alah tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Memerintahkan kepada Panitera PN Batam untuk mencoret sita eksekusi dari daftar eksekusi;
  5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar ganti rugi material sebesar Rp3.000.000.000, - (tiga miliar rupiah);
  6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar kerugian immaterial yang layak ditentukan secara ex aequo et bono oleh Majelis Hakim;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak