Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
694/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.Abdullah, S.H.
2.SUSANTO MARTUA, SH.,MH
SERTAKAN HATI TELAUMBANUA Als SERTA Bin DUHU ANALITA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 694/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5608/L.10.11/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Abdullah, S.H.
2SUSANTO MARTUA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SERTAKAN HATI TELAUMBANUA Als SERTA Bin DUHU ANALITA (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Kesatu :

---------Bahwa terdakwa SERTAKAN HATI TELAUMBANUA Als SERTA Bin DUHU ANALITA (Alm) pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di depan Bank BTN Penuin Komplek Penuin Centre Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja - Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gramyang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menelpon HENDRA (DPO) dengan menggunakan aplikasi ZANGI untuk membeli 10(sepuluh) butir narkotika pil ekstasi dengan harga perbutir Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan juga meminta bonus atas pembelian narkotika tersebut.

Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 01.30 Wib terdakwa dihubungi HENDRA untuk janjian bertemu disamping hotel 89 Kota Batam dan setelah terdakwa tiba di samping hotel 89 kemudian ada seseorang suruhan HENDRA yang tidak dikenal terdakwa datang menghampiri terdakwa dan menyerahkan 1(satu) bungkus plastik bening yang berisi 13 butir pil ekstasi merk Kodok warna hijau dan terdakwa juga menitipkan uang pembelian narkotika tersebut kepada orang suruhan HENDRA sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

Bahwa setelah itu terdakwa pergi menggunakan mobil rental Toyota Agya warna kuning dengan Nopol BP 1792 RQ mencari makan dan berhenti di depan Bank BTN Penuin komplek Penuin Centre Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja Kota Batam. Saat itu terdakwa telah menyimpan 10(sepuluh) butir ekstasi tersebut dipintu mobil yang rencananya ekstasi tersebut akan terdakwa pakai di tempat hiburan malam P3 dan 3(tiga) butir lagi terdakwa simpan dalam kotak permen merek Xylitol warna biru putih.

Bahwa benar sekira pukul 02.00 Wib saat terdakwa berada dalam mobil di depan Bank BTN Penuin diamankan tim Opsnal Satnarkoba Polresta Barelang.

Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT.Pegadaian (Persero) Batam sesuai Berita Acara Penimbangan nomor : 74 /10221/2026 tanggal  01 Maret 2026 dengan hasil berupa : 13 (tiga belas) butir pil obat diduga narkotika jenis ekstasi merek Kodok warna hijau dengan berat netto 6,96 (enam koma sembilan enam) gram.

Bahwa berdasarkan berita acara pengujian dari BPOM Kepulauan Riau dengan nomor LHU.085.K.05.16.26.0091 tanggal 04 Maret 2026 dengan hasil kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik SERTAKAN HATI TELAUMBANUA Als SERTA Bin DUHU ANALITA (Alm) adalah benar positif mengandung MDMA yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 37 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa SERTAKAN HATI TELAUMBANUA Als SERTA Bin DUHU ANALITA (Alm) tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

------Perbuatan terdakwa SERTAKAN HATI TELAUMBANUA Als SERTA Bin DUHU ANALITA (Alm)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------

 

Atau

Kedua

 

---------Bahwa terdakwa SERTAKAN HATI TELAUMBANUA Als SERTA Bin DUHU ANALITA (Alm) pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di depan Bank BTN Penuin Komplek Penuin Centre Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja - Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gramyang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menelpon HENDRA (DPO) dengan menggunakan aplikasi ZANGI untuk membeli 10(sepuluh) butir narkotika pil ekstasi dengan harga perbutir Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan juga meminta bonus atas pembelian narkotika tersebut.

Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 01.30 Wib terdakwa dihubungi HENDRA untuk janjian bertemu disamping hotel 89 Kota Batam dan setelah terdakwa tiba di samping hotel 89 kemudian ada seseorang suruhan HENDRA yang tidak dikenal terdakwa datang menghampiri terdakwa dan menyerahkan 1(satu) bungkus plastik bening yang berisi 13 butir pil ekstasi merk Kodok warna hijau dan terdakwa juga menitipkan uang pembelian narkotika tersebut kepada orang suruhan HENDRA sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

Bahwa setelah itu terdakwa pergi menggunakan mobil rental Toyota Agya warna kuning dengan Nopol BP 1792 RQ mencari makan dan berhenti di depan Bank BTN Penuin komplek Penuin Centre Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja Kota Batam. Saat itu terdakwa telah menyimpan 10(sepuluh) butir ekstasi tersebut dipintu mobil yang rencananya ekstasi tersebut akan terdakwa pakai di tempat hiburan malam P3 dan 3(tiga) butir lagi terdakwa simpan dalam kotak permen merek Xylitol warna biru putih.

Bahwa benar sekira pukul 02.00 Wib saat terdakwa berada dalam mobil di depan Bank BTN Penuin diamankan tim Opsnal Satnarkoba Polresta Barelang.

Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT.Pegadaian (Persero) Batam sesuai Berita Acara Penimbangan nomor : 74 /10221/2026 tanggal  01 Maret 2026 dengan hasil berupa : 13 (tiga belas) butir pil obat diduga narkotika jenis ekstasi merek Kodok warna hijau dengan berat netto 6,96 (enam koma sembilan enam) gram.

Bahwa berdasarkan berita acara pengujian dari BPOM Kepulauan Riau dengan nomor LHU.085.K.05.16.26.0091 tanggal 04 Maret 2026 dengan hasil kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik SERTAKAN HATI TELAUMBANUA Als SERTA Bin DUHU ANALITA (Alm) adalah benar positif mengandung MDMA yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 37 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa SERTAKAN HATI TELAUMBANUA Als SERTA Bin DUHU ANALITA (Alm) tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

------Perbuatan terdakwa SERTAKAN HATI TELAUMBANUA Als SERTA Bin DUHU ANALITA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHPidana Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya